Kejar Target Penginputan Data, Disperindagkop kaltim Gelar Analisis Industri Provinsi Melalui SIINAS

KabarIkn.com,Balikpapan-DinasPerindustrian,Perdagangan,Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Provinsi Kaltim menggelar Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan Analisis Industri Provinsi Melalui Siinas Di Kota Balikpapan dan Konsultasi Teknis Draft Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (03/11/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Disperindagkop Provinsi Kaltim Heni Purwaningsih. Diikuti oleh peserta dari Diseprindagkop Kabupaten/Kota, Dinas PU, PTSP dan Bappeda.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop Prov Kaltim, Ronny Suhendra.S.T menyampaikan pada kegiatan ini agenda pertama Diseminasi dan Informasi Data Industri Kecil yang masuk di dalam Siinas. Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) sendiri merupakan aplikasi dari Kementerian Perindustrian yang isinya tentang sistem informasi industri nasional.

Foto : Kepala Bidang Industri Disperindagkop Provinsi Kaltim, Ronny Suhendra.S.T
"Jadi semua industri kecil,industri menengah maupun industri besar wajib memiliki akun SIINAS. Begitu dia mendaftar izin usaha maka diwajibkan terlebih dulu daftar ke SIINAS," ujarnya.
SIINAS ini digunakan untuk mendata semua industri kecil, industri menengah dan industri besar dalam satu informasi yang nanti berguna bagi pengambilan kebijakan maupun keputusan yang sangat penting bagi pemerintah.
Pada waktu covid-19 beberapa tahun lalu, Disperindagkop tidak memiliki data yang valid tentang industri kecil. Sehingga saat Disperindagkop mau melakukan bantuan terhambat karena tidak ada data, maka dari itu SIINAS ini dibuat untuk mempermudah.
" SIINAS ini berlaku untuk seluruh Indonesia.Kami juga ditargetkan untuk membuat, memasukkan data industri kecil paling sedikit 1000 data pada tahun ini dan saat ini kita belum sampai targetnya," Kata Ronny.

Alasan belum mencapai target karena para pelaku industri Kabupaten/Kota masih ada kendala. Kendala dalam artian sistem aplikasi tersebut masih perlu disosialisasikan kembali.
Maka dari itu pada kegiatan ini Disperindagkop mendatangkan kembali narasumber - narasumber Kementerian Perindustrian untuk mempercepat proses penginputan data, sehingga target 1000 data pada tahun ini bisa tercapai.
Lalu,kegiatan Kedua Konsultasi Tekhnis Draft Rencana Industri Pembangunan Kabupaten/Kota (RPIK).
Ronny menjelaskan RPIK ini merupakan turunan dari Rencana Industri Pembangunan Nasional (RIPN). Kemudian, oleh Pemerintah Provinsi juga diwajibkan melakukan Perencanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
Dalam hal ini Kabupaten/Kota juga diharuskan untuk menyusun pembangunan industri dalam bentuk RPIK. Saat ini semua pelaku industri wajib menyusun Rencana Pembangunan Industri.
"Saat ini baru ada dua Kabupaten yang sudah menyusun RPIK yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Jadi kami harap 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim dapat menyusun untuk menjadi Perda RPIK," pungkasnya. (tri/adv/diskominfo prov kaltim)















