[Valid RSS]

Dinas PUPR Kalimantan Timur Gelar Sidang Dewan Sumber Daya Air (DSDA)

Foto : Kepala Seksi Perencanaan Bidang Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kaltim, Muhammad Zuraini Ikhsan

KabarIkn.com,Balikpapan - Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kaltim menggelar Sidang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (25/10/2023).

Kepala Seksi Perencanaan Bidang Sumber Daya Air (DSDA) DPUPR Provinsi Kaltim, Muhammad Zuraini Ikhsan Ag.ST,MT. menyampaikan bahwa ada beberapa kebijakan yang sudah dihasilkan dari Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltim yaitu kebijakan prov Kalimantan Timur No.02 Tahun 2017 tentang pengelolaan Sumber Daya Air. Kemudian kebijakan No.03 Tahun 2017 tentang kebijakan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrogeologi dan Hidrometeologi yang kemarin juga merupakan hasil dari sidang dewan.

" Kami merekomendasikan untuk adanya peraturan yang mengatur soal Sumber Daya Air (SDA). Peraturan Gubernur tentang pengelolaan SDA ini diterbitkan tahun 2017 dan ternyata tahun 2020 - 2023 banyak terjadi perubahan di Kalimantan Timur, seperti dengan adanya IKN," ujarnya.

Dengan adanya IKN ini kebijakan harus dirubah karena banyak pendatang di Kalimantan Timur. Lalu, ternyata kondisi di Kalimantan Timur juga sudah banyak yang berubah dan kebijakan nasional juga berubah.

Kebijakan nasional tersebut baru dua bulan yang lalu terbit sehingga ini sudah sejalan dengan rencana Dewan SDA, bahwa kebijakan provinsi dalam pengelolaan SDA No.02 Tahun 2017 akan dilakukan revisi.

Maka dari itu di Dewan SDA ini ada isu strategis pengelolaan sumber daya air di 5 pengolahan yaitu di mahakam, karangan, berau kelai, sungai kendilo dan IKN.

"Jadi, isu strategis ini kita harapkan dapat muncul kondisi - kondisi atau keadaan existing terkini dari wilayah sungai yang ada. Dengan mengetahui keadaan tersebut pasti banyak kegiatan baru yang digagas, sehingga kebijakan kita harus diubah," katanya.

Zuraini menambahkan pada kesempatan ini nantinya akan muncul isu strategis dari semua wilayah sungai tersebut dan harapannya isu itu dapat dibawa kepada usulan rencama revisi peraturan Gubernur.

Adapun dua isu dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) ini yaitu Isu Nasional dan Isu Lokal. Pada Isu Nasional itu tentang penyediaan air baku maupun pengendalian banjir seperti ketahanan pangan dan ketahan air.

Pada ketahanan air sendiri ada daerah - daerah tertentu seperti contohnya Bontang. Di Bontang saat ini sedang defisit 189 liter/detik , disini dewan SDA berupaya untuk melakukan kegiatan agar Bontang tidak mengalami Defisit.

Dewan SDA sudah menggagas pembangunan bendungan Marangkayu di Bontang. Nanti air akan ditembak dari bendungan Marangkayu 200 liter/detik, tapi sayangnya saat ini belum bisa karena lahan belum dibebaskan dan pipa transmisi juga belum dibangun.

" Kalau untuk di Kota Balikpapan sendiri, Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sudah membangun banyak sumber Infrastruktur air. Seperti di bendungan Manggar, bendungan Teritip dan Sungai Wain yang terbilang cukup aman saat ini," imbuhnya.

Tetapi untuk perkembangan kedepan sampai tahun 2030 masih membutuhkan infrastruktur. Rencananya di IKN akan membangun bendungan sepaku semoi 2.500 liter/detik dan dewan SDA minta 500 liter dapat mengalir ke Balikpapan, akan dilakukan perundingan juga agar air dapat diberikan ke PPU.

Dewan SDA berupaya untuk kesenjangnan ini bagiam produksi akan membantu, seprti mendorong beberapa kegiatan - kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota di wilayah penyangga untuk membantu penganggaran.

" Kami barusan melakukan koordinasi dengan semua kepala dinas di wilayah penyangga ini untuk menyampaiman kegiatan - kegiatan mereka yang terkendala pada anggaran dan diyakini kegiatan tersebut dapat mengurangi kesenjangan," tuturnya.

Ia berharap dengan adanya sidang dewan ini upaya mereka untuk meningkatkan indeks ketahanan air provinsi Kalimantan Timur dapat berjalan dengan baik.(beny/adv/diskominfo prov kaltim)