
Foto : Staff Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik,Hukum dan Kemanan Ririn Sari Dewi saat melakukan pembukaan Sosialisasi Pergub di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan.
KabarIkn.com,Balikpapan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Prov Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi Praturan Gubernur Kaltim Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah. Kegiatan sosialisasi ini digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (25/10/2023).
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Staff Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Ririn Sari Dewi menyampaikan bahwa Industri Jasa kontruksi memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan di Indonesia, karena ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Perlu diketahui, di Kalimantan Timur sendiri pada tahun 2022 terdapat 2,7% dari jumlah penduduk Kalimantan Timur yang bekerja pada sektor atau Industri Jasa Konstruksi.Dari hasil penghitungan BPS, jasa konstruksi menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua Tahun 2023, yakni sebesar 22.12%.

" Pertumbuhan ekonomi ini tentu juga sebagai implikasi dari kemajuan dalam pembangunan infrastruktur di kawasan IKN Nusantara.Melihat potensi dari industri jasa konstruksi di Kalimantan Timur maka perlu untuk mengatur regulasi dengan sebaik mungkin demi tercapainya penyelenggaraan konstruksi yang positif dan berdaya saing di Kalimantan Timur," ujarnya.
Peraturan Gubernur ini tentunya bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang khusus mengatur kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan usaha Jasa Konstruksi Provinsi, atau penggunaan sub Penyedia Jasa kontruksi daerah, yang pendaannya bersumber dari APBD Provinsi dan pekerjaan konstruksinya mempunyai kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
Adapun materi substansi di dalam Pergub ini mengatur dan memperhatikan nilai budaya kearifan lokal Kaltim dan memberdayakan penyedia jasa kontruksi, tenaga kerja kontruksi dan material kontruksi lokal untuk mewujudkan pembangunan kontruksi yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur.

" Dengan hadirnya Pergub ini juga guna mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah kita," imbuhnya.
Ia berharap kebijakan Peraturan Gubernur ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur. Terutama dalam kesiapan menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyangga Ibu Kota, terutama bagi para penyedia jada konstruksi dan para pelaku rantai pasok serta tenaga kerja konstruksi dapat lebih berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Infrastruktur/konstruksi di Kalimantan Timur. (tri/adv/diskominfo prov kaltim)