[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa (02/07/2024), DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Mas Sidang II Tahun 2024. Pada kegiatan ini DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023.

Selain itu juga dilaksanakan Pengumuman Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan di luar program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 disertai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. 

Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Balikpapan Tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menyampaikan bahwa pada pandangan akhir fraksi - fraksi ini semua menerima dan menyetujui Laporan Pertanggung jawaban APBD Tahun 2023.

“ Ini adalah dasar untuk pembahasan APBD Tahun 2024 perubahan dan 2025. Selama ini belum ada pertanggung jawaban kita tidak bisa membahas anggaran tersebut,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kota Balikpapan juga mendorong Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) baik melalui pernyataan modal PDAM maupun investasi Pemerintah Kota untuk segera melksanakan desalinasi air laut menjadi air tawar.

“ Ini merupakan salah satu solusi jangka panjang. Karena seiring dengan pertumbuhan penduduk dan Kota Balikpapan semakin padat maka kita tidak bisa mengandalkan waduk yang juga sebagai penampungan air hujan saja, tetapi harus ada solusi lain,” katanya.

Abdulloh berharap dapat segera dilaksanakan tahun ini.(tri/adv)

KabarIkn.com, Balikpapan - Penertiban pedagang Pasar Pandansari yang berada di luar area akan segera dilakukan, hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman.

Taufik menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada koordinasi bersama Satpol PP Balikpapan hanya saja harus menunggu selesainya kegiatan Rakernas APEKSI.

“ Sekarang APEKSI udah selesai kita menunggu janji Satpol PP," ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (14/06/2024).

Saat ini pihaknya menunggu Satpol PP untuk melakukan eksekusi dilapangan dan tidak akan ada lagi koordinasi dan surat menyurat mengingat semua itu sudah dilakukan. 

Taufik menambahkan bahwa ia mempersilahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dengan melibatkan aparat gabungan dari TNI-Polri, Dishub dan Dinas Perdagangan. Mengingat seluruh pedagang yang berada di luar area pasar menjadi tanggunh jawab Dinas Perdagangan. 

“Penertiban harus dilakukan, tidak ada lagi pemberlakuan jam tayang atau pemberlakukan jam-jam diperbolehkannya pedagang berjalan di luar,” tegasnya.

Semua pedagang yang ada diluar nantinya harus masuk semua dan tidak ada lagi yang berjualan di fasum fasos pasar Pandansari.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Permasalahan terkait pelebaran Jalan di Balikpapan Timur khususnya Jalan Mulawarman sampai saat ini masih membutuhkan solusi dan belum ada kepastian.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Nurhadi menyampaikan bahwa jika seandainya mau memaksakan pelebaran jalan di Mulawarman tersebut tentunya dengan anggaran senilai Rp 29 Miliar pasti tidak cukup, makanya dibuat akses jalan baru.

“ Memang pembukaan jalan baru ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan kepada kami, bahwa akses jalan menuju keluar Balikpapan Timur harus dibuat jalan baru dan tidak hanya bergantung pada jalan Mulawarman,” ujarnya kepada awak media, Selasa (02/07/2024).

Diketahui juga bahwa nanti akan ada jalan akses baru dari Bandara SAMS sampai ke IKN dan kemungkinan rumah dinas wali kota akan terkena sedikit dari dampak pembuatan akses jalan baru tersebut.

“ Ya, ini juga agak repot karena dari pusat tidak pernah berkoordinasi dengan kita Pemerintah Daerah. Kalaupun jika PU mendapat informasi pasti setengah - setengah,” katanya.

Walaupun cukup sulit, Nurhadi berharap dengan semakin dekatnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur ini bantuan - bantuan keuangan sangat diharapkan.

“Jujur saja kalau berharap dari APBD kita pasti gak cukup. Karena kesiapan kita tidak seperti di Ibu Kota Jakarta,” pungkasnya. (tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan- Saat ini isu larangan soal kegiatan study tour masih menjadi perhatian bagi masyarakat. Pasalnya beberapa waktu lalu terdapat beberapa kali kecelakaan yang melibatkan siswa siswi yang sedang melakukan study tour.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Asep Ahmad Sapturi menyampaikan bahwa larangan kegiatan study tour tersebut baik, karena untuk menghindari bahwa sama seperti perpisahan ke luar kota.

" Menurut saya itu cukup baik, karen termasuk upaya antisipasi Pemerintah Kota dalam menjaga masyarakat nya supaya tidak terjadi apa - apa," ujarnya kepada awak media, Jumat (14/06/2024).

Selain itu, kegiatan Study Tour ini juga sering kali membebani orang tua dalam hal pembiayaan apalagi soal keselamatan anak-anak.

Akan tetapi jika berbicara hal positif, Asep menjelaskan bahwa ia sebagai orang tua yang memiliki anak di usia berkembang Study Tour itu dinilai juga cukup penting.

“ Kalau dari hal positif study tour ini bisa membuat anak berinteraksi secara sosial dengan anak lainnya dan beradaptasi di lingkungan yang berbeda,” pungkasnya. (tri/adv)

KabarIkn.com, Balikpapan - Menyusul keterbatasan jumlah Ruang Belajar (Rumbel) di sekolh negeri, Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan mendorong Pemerintah Kota agar menghidupkan sekolah swasta.

Ia mengarakan bahwa ruang belajari di Kota Balikpapan sudah lebih dari cukup jika di hitung dengan sekolah swasta. Dalam undang - undang dijelaskan jika kebutuhan besaran sekolah negeri sebesar 70 persen dan sekolah swasta 30 persen.

“ Harusnya yang 30 persen ini harus bisa kota hidupkan agar masyarakat tidak cuma terfokus ke sekolah negeri saja,” ujarnya.

Jumlah ruang belajar di Balikpapan sendiri jika di hitung secara menyeluruh ketersediaan ruang belajar cukup untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Parlindungan menambahkan bahwa saat ini perhatian pemkot terhadap sekolah swasta masih belum mencapai 100 persen, baik itu dalam memberikan bimbingan maupun membina sekolah swasta dari segi kurikulum dan managemen. 

“ Pemerintah seharusnya bisa menganggarkan melalui APBD agar peserta didik yang tidak mampu dan tempat tinggalnya berada dekat dengan sekolah swasta yang bagus, namun tidak bisa bersekolah di sekolah tersebut,” katanya.

Ia berharap jangan sampai ada anak didik yang berada di sekitar sekolah itu hanya melihat gedungnya saja yang mewah, tapi tidak bisa bersekolah disitu lantaran keterbatasan biaya.

"Disitu peran pemerintah untuk bisa meminta kuotanya dengan  menggunakan APBD, lalu masukan anak didik kurang mampu yang berada di sekitar sekolah disitu," pungkasnya.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan akan segera dilakukan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah SH berharap PPDB ini dapat berjalan dengan baik tanpa permasalahan.

Ardiansyah meminta agar masyarakat tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan terkait mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“ Masyarakat harus tetap ikuti aturan yang ada saja, kalau diterapkan sistem zonasi ya harus diikuti saja,” ujarnya kepada awak media, Jumat (14/06/2024).

Ardiansyah menjelaskan yang terpenting baginya penerimaan peserta didik jangan sampai terjadi seperti saat penerimaan ditahun-tahun sebelumnya. Seperti jika ada peserta didik yang zonanya masuk namun tidak bisa terakomodir disekolah terdekat yang masuk dalam zonasi tempat tinggal.

“Saat ini kan sudah ada beberapa sekolah baru di Balikpapan, seperti Sekolah Terpadu di Regency yang katanya akan menerima peserta didik baru tahun ini. Saya harap semua bisa terakomodir dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan sekolah swasta saat ini juga tidak kalah bagusnya dengan sekolah negeri, terkait mutu pendidikannya. Hanya tinggal anak didiknya sendiri, apa bisa belajar dengan baik.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin (24/06/2024), DPRD Kota Balikpapan Menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di ruang rapat paripurna.

Kunjungan Kerja DPRD Provinsi DIY ini sendiri merupakan bagian dari Banmus untuk menggali potensi Kota Balikpapan terhadap Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono menyampaiman bahwa mereka datang ke Balikpapan memabahas terkait salah satunya tentang bagaimana dampak dari penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN terhadap Kota Balikpapan.

 " Di Kota Balikpapan sendiri ada beberapa tantangan terhadap keberadaan IKN yakni kemacetan, pertambahan penduduk, pendidikan, kesehatan dah segala macamnya," ujarnya.

Lalu, mereka juga menanyakan terkait proses penganggaran untuk SMA dan SMK di Balikpapan. Karena sekolah tersebut kewenangannya ada di provinsi, maka DPRD Balikpapan belum bisa jawab.

" Tetapi dapat dipastikannya secara regulasi penganggaran sekolah tersebut sudah pasti di pagu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim," katanya.

Kemudian, DPRD Prov DIY menanyakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di Balikpapan sendiri sudah punya RPJMD yang baru 2025-2030 dan ini RPJMD terakhir 2019-2024. 

Sementara Itu, Wakil Ketua Banmus DPRD Provinsi DIY Ir.Atmaji menyampaikan bahwa mereka sangat tertarik dengan keberadaan IKN yang ada di Kalimantan Timur, barang kali ada hal-hal yang berdampak positif maupun yang kurang baik sehingga mereka ingin langsung belajar.

 " Hal tersebut kita pelajari agar dapat mudah untuk membuat perencanaan ke depan terkait keberadaan IKN yang tentunya akan berpengaruh kepada pembangunan jangka panjang maupun menengah," pungkasnya. (tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa (11/06/2024), Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Pada rapat tersebut komisi II bertanya bagaimana cara PTMB dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto menyampaikan bahwa PTMB sudah membuka layanan-layanan publik dan terjun langsung melayani masyarakat.

“ Tadi kami meminta ada beberapa laporan yang diberikan oleh masyarakat kepada PTMB dan berapa yang sudah ditanggapi,” ujarnya.

Pada intinya dari pengaduan masyarakat yang diperlihatkan oleh pihak PTMB ke Komisi II sudah ada perubahan dari yang dulu.

“Ini tentunya jadi tolak ukur kinerja dari PTMB dan kita lihat dari respon mereka juga sudah baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) Yudhi Saharuddin menjelaskan saat ini curah hujan sudah membaik dan air waduk sudah mulai naik. 

Jadi diketahui untuk waduk teritip produksi air sudah 100 persen dan manggar juga sudah hampir 100 persen, namun untuk IPA Kampung Damai karena masih ada kebocoran maka terus dilakukan perbaikan.

“ Maka saat ini tugas utama yang paling prioritas dilakukan adalah perbaikan pipa transmisi dan distribusi, sehingga mengurangi tingkat Non Revenue Water (NRW) sehingga dapat kita berikan ke masyarakat,” Kata Yudhi.(tri/adv)

KabarIkn.com, Balikpapan - Saat ini sejumlah ruas jalan di Kota Balikpapan mengalami kemacetan, hal ini dikarenakan meningkatnya volume kendaraan. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut tentunya diperlukan langkah cepat Pemkota Balikpapan dalam mengambil keputusan agar macet tersebut tidak semakin parah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin menyampaikan bahwa saat ini pihak dari Pemkot masih belum memberikan solusi jangka pendek untuk mengatasi permasalahn kemacetan tersebut. Seperti belum melakukan pelebaran jalan di Simpang Muara Rapak dan MT Haryono yang mengarah ke BSB.

“ Seharusnya pelebaran sudah harus dilakukan mulai sekarang, dengan mengingat Balikpapan akan menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tentu saja jumlah penduduknya akan terus bertambah,” ujarnya.

Ia menambahkan kalau harusnya Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) harus sudah membuat rekayasa lalu lintas di simpang Muara Rapak dengan bekerjasama dengan pihak PT Pertamina untuk membuka akses jalan Panorama dan disamping Masjid Al-Munawar. 

Kemudian, mengenai perlu atau tidaknya pemberlakuan Ganjil-Genap dikota Balikpapan. Kamaruddin menjelaskan kalau penerapan Ganjil-Genap di Balikpapan belum perlu dilakukan. 

Hanya saja, dikatakan sudah saatnya pemerintah bisa menyediakan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang tentu saja bisa menjadi solusi mengatasi penggunaan kendaraan pribadi. 

"Saya rasa kalau SAUM disediakan bisa menjadi solusi, asalkan dapat dikelola dengan baik. Tapi untuk yang saat ini dibutuhkan di Balikpapan yakni pembukaan jalur alternatif dan melakukan pelebaran jalan-jalan yang sudah ada," pungkasnya.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) telah mengubah aturan mengenai syarat minimal usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Seperti untuk peserta didik baru di SD yang syarat usia paling rendah 6 Tahun dan maximal 7 tahun.

Hal ini tentunya cukup menjadi perhatian bagi masyarakat dan khususnya anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan.

Parlindungan menyampaikan terkait hal ini seharusnya kementerian tidak hanya mengacu di Jakarta tetapi harus melihat kondisi sekolah daerah-daerah lain di Indonesia.

“Kondisi itu jangan cuma bicara di Jakarta tapi juga di daerah. Lihat pemetaan, pemerataan bangunan sekolah, maupun penduduk dan kesempatan belajarnya,” Ujar Parlindungan kepada awak media, Selasa (11/06/2024).

Bahkan terdapat di daerah tertentu anak-anak yang ingin bersekolah harus bekerja terlebih dahulu membantu orang tuanya agar dapat bersekolah, bahkan ada yang sampai tidak bersekolah karena sibuk bekerja.

Komisi IV antusias memanggil Disdikbud untuk membahas terkait pembatasan umur PPDB ini, karena memang banyak pihak yang tidak nyaman dengan adanya peraturan tersebut. (tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Permasalahan sampah kian terus menerus menjadi sorotan para masyarakat, dan menjadi prioritas setiap kota - kota yang ada di Indonesia, seperti Kota Balikpapan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang juga telah mengusulkan untuk disetiap Kelurahan yang ada di Kota Balikpapan harus memiliki pengelolaan Bank Sampah. 

"Usulan saya itu salah satu untuk mengurangi volume sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena setiap Kelurahan pasti perlu memiliki Bank Sampah yang nantinya warga bisa untuk melakukan pemilahan dan mengolah sampah, sebelum dibuang ke TPA," kata Oddang.

Selain usulan tersebut Oddang juga memperkirakan di tahun 2026 mendatang untuk TPA Manggar itu tidak bisa lagi menampung sampah-sampah di Balikpapan dikarenakan terjadinya overload (penuh). 

“Ya, mengingatMasa kota Balikpapan menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi terus bertambahnya pendatang yang masuk ke Balikpapan, secara otomotis sampah akan meningkat,” tuturnya.

Diakui Oddang, pada setiap kritikan masyarakat selalu tertuju ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal untuk persoalan sampah ini merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya individu.

Selain itu, Oddang juga menyoroti sampah yang dihasilkan oleh perusahaan dan perumahan. Karena sampah yang dihasilkan dari keduanya tidak seharusnya dibuang ke TPA Manggar, melainkan harus dikelola sendiri. 

"Mengapa demikian, karena dari perusahaan dan perumahan seharusnya dikelola sendiri, bukan di buang ke TPA juga. Perlu diperhatikan juga karena kan bisa dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Manggar," tutup Oddang.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tentunya netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya harus terus dijaga agar dapat menciptakan situasi Pilkada yang damai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan terkait netralitas ASN ini memang sudah diatur oleh Pemerintah dalam Surat Keputusan yang berisikan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

“ Walaupun di satu sisi mereka punya hak pilih, tetapi sebagai ASN maupun aparat lainnya itu wajib untuk menjaga netralitas dan tidak boleh memihak pada siapapun,” ujarnya kepada awak media, Jumat (07/06/2024).

Hal ini dilakukan karena ASN sendiri sifatnya untuk melayani masyarakat. Jika mereka melanggar maka sanksi yang akan dikenakan bisa berupa hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian secara tidak hormat. (tri/adv)