
KabarIkn.com,Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan,Prasarana dan Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan.
Seiring dengan meningkatnya pembangunan perumahan dan kebutuhan rumah di Kota Balikpapan, Serta adanya penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara dan Kota Balikpapan sebagai salah satu Daerah Penyangga IKN, maka hal tersebut menjadi alasan yang sangat penting untuk mengatur penataan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam kawasan Perumahan.
Dalam Pandangan umum, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan, Prasarana dan Sarana dan Utilitas Umum pada kawasan Perumahan dan Permukiman di daerah, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pada kawasan perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan Prasarana,Sarana dan Utilitas Umum pada kawasan Perumahan dan Permukiman.
" Saat ini Kota Balikpapan telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan.Namun pada kenyataannua masih terdapat beberapa pengembang kawasan perumahan yang kurang memenuhi kewajiban dalam penyediaan dan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas umum," Ujarnya pada Rapat Paripurna, Rabu (11/10/2023).
Tentunya dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dalam mengatur tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila pengembang menelantarkan dan tidak menyerakhan prasarana,sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dan dasar penentuan kebijakan.(tri/adv)