[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan,Prasarana dan Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan.

Seiring dengan meningkatnya pembangunan perumahan dan kebutuhan rumah di Kota Balikpapan, Serta adanya penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara dan Kota Balikpapan sebagai salah satu Daerah Penyangga IKN, maka hal tersebut menjadi alasan yang sangat penting untuk mengatur penataan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam kawasan Perumahan.

Dalam Pandangan umum, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan, Prasarana dan Sarana dan Utilitas Umum pada kawasan Perumahan dan Permukiman di daerah, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pada kawasan perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan Prasarana,Sarana dan Utilitas Umum pada kawasan Perumahan dan Permukiman.

" Saat ini Kota Balikpapan telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan.Namun pada kenyataannua masih terdapat beberapa pengembang kawasan perumahan yang kurang memenuhi kewajiban dalam penyediaan dan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas umum," Ujarnya pada Rapat Paripurna, Rabu (11/10/2023).

Tentunya dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dalam mengatur tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila pengembang menelantarkan dan tidak menyerakhan prasarana,sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dan dasar penentuan kebijakan.(tri/adv)

KabarIkn.com, Balikpapan - Kamis (05/10/2023), Komisi III DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan dari unsur pimpinan DPRD Kota Samarinda, Subandi dari fraksi PKS. Dalam kunjungannya ini mereka hanya sharing tentang bagaimana perkembangan politik kedepannya dan membahas mengenai rencana target - target pencapaian komisi untuk tahun 2024.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Jafar Sidik menyampaikan untuk di DPRD Balikpapan jumlah fraksi ada 5 kursi sedangkan untuk di DPRD Samarinda sendiri jumlah fraksinya ada 5 kursi. Untuk wacana kedepannya ia berharap PKS juga bisa mendapatkan kontribusi suara yang signifikan disbanding pada tahun 2019.

“ Adapun Langkah – Langkah yang akan kita ambil itu tetap kita bersinergi kepada Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi kita. Artinya Amanah yang diberikan kepada kita sebagai anggota dewan khususnya fraksi PKS ini bisa memberikan manfaat kepada Masyarakat, baik Masyarakat di Balikpapan maupun Samarinda,” ujarnya.

Selain soal perkembangan politik, dibahas juga mengenai persoalan produk halal.

Untuk soal produk halal sendiri dari fraksi PKS juga sudah melakukan koordinasi ke Kementrian Agama (KEMENAG). Kemenag sendiri juga sudah menyampaikan ke Masyarakat bahwa setiap usaha kuliner harus mempunyai sertifikat halal yang nantinya akan diberikan berbentuk stiker berlogo halal.

“ Nanti rumah makan ataupun usaha UMKM harus memiliki sertifikat halal, agar Masyarakat juga dapat lebih jelas dan lebih aman dalam memilih makanan karena memang harus jelas halal/haramnya. Khususnya kita sebagai umat muslim tentunya harus berhati hati,”imbuhnya.

Jafar menambahkan maka dari itu koordinasi dengan KEMENAG tadi fraksi PKS memandang bahwa ini sangat perlu dilakukan untuk UMKM ini lebih dipertegas lagi untuk bisa segera memiliki sertifikat halal. (tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu ( 11/10/2023), DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan Terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.

Adapun Raperda yang dibahas adalah tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan.

Pada Rapat Kali ini dihadiri juga oleh para unsur forkopimda, para unsur pimpinan instansi vertikal dan Sekretaris Daerah beserta Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Diketahui,DPRD Kota Balikpapan telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Air Minum. Diharap dengan adanya raperda ini akan menjadi payung hukum bagi para pemangku kepentingan, dalam memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok air minum.

Dalam pandangan umumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat, diharalkan dapat memenuhi prinsip- prinsip air minum yaitu dari aspek kualitan,kuantitas,kontinuitas, keterjangkauan dan keberlanjutan yang harus dipenuhi secara bersamaan.

" Hal ini tentunya sejalan dengan konsep Water Safety Plan milik World Health Organization yang terdiri atas komponen sumer, komponen operator dan komponen konsumen," ujarnya.

Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi penguatan rencana,kebijakan dan strategi Kota Balikpapan dalam penyediaan air minum yang sebelumnya telah disusun. Sebagai informasi dalam dokumen rencana, kebijakan dan strategi yang telah disusun, telah dilakukan identifikasi isu dan permasalahan dalam penyediaan air minum di Kota Balikpapan, terutama terkait defisit penyediaan air Baku.

" Oleh Karena itu Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mengatasi isu dan masalah penyediaan air minum di Kota Balikpapan yang tetap ber prinsip pada pembangunan dan lingkungan berkelanjutan," imbuhnya. (tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan ke proyek pekerjaan Das Ampal di Jalan MT Haryono,Selasa (03/10/2023). Pada kunjungan lapangan kali ini juga hadir Dinas Pekerjaan Umum (DPU), PDAM, Kontraktor dan Konsultan proyek.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim menyampaikan bahwa dalan kunjungan lapangan ini mereka membahas terkait permasalahan patahnya pipa pipa PDAM yang diakibatkan oleh pekerjaan proyek DAS Ampal. Saat turun langsung ke lapangan Kamaruddin bersama anggota Komisi III tentunya sangat kecewa melihat pekerjaan dari PT FAHREZA yang sejauh ini tidak pernah mulus.

Selain itu masyarakat juga banyak mengeluhkan terkait banyaknya debu di sekitaran Jalan MT Haryono dan banyaknya kerusakan - kerusakan yang dilakukan oleh proyek Das Ampal ini.

" Sebelumnya kami sudah memperingatkan DPU untuk menyampaikan kepada PT. Fahreza agar tidak mengerjakan galian baru disaat galian sebelumnya tidak terselesaikan agar dampak kerusakannya tidak terlalu besar," Kata Kamaruddin.

Mengingat batas waktu pengerjaannya hanya sampai Bulan Desember, kalau PT. Fahreza hanya mengejar progress dan waktunya habis kemudian ada persoalan kemudian tidak mendapat perpanjangan maka Kota Balikpapan akan hancur.

" Putus kontrak sudah kita minta dari awal, teguran-teguran lewat sidak juga sudah kita lakukan ke tiga kalinya. Tapi tetap saja PT.Fahreza ini tidak pernah menaati, jadi kita tinggal tunggu ketegasan dari Pemerintah Kota saja,"ujarnya.

Kamaruddin menambahkan bahwa ini untuk permalsalahan ini kembali lagi ke Pemerintah Kota yaitu Dinas Pekerjaan Umum (DPU). DPRD sendiri sudah menyuarakan apa yang menjadi keluhan masyarakat berkaitan dengan debu, kerusakan, estetika dan air PDAM yang mati akibat pipa putus.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Konsultan sendiri juga mengakui bahwa PT. Fahreza tidak mengindahkan semua perintah yang diberikan oleh PU maupun konsultan.

" Ini kita tunggu ketegasan dari Pemerintah Kota khususnya pak Wali Kota dan kita minta untuk bersikap tegas ke PT Fahreza, karena hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,"pungkasnya.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Toko ritel modern saat ini makin banyak bermunculan dan tentunya memunculkan dampak yang cukup besar bagi sejumlah pedagang kelontong di Balikpapan.

Usaha toko ritel ini cukup memberikan efek yang sangat besar bagi para pedagang kecil seperti warung maupun pedagang di ruko ruko pasar yang dengan terpaksa menutup usaha mereka.

Menanggapi hal tersebut,Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan H.Laisa Hamisa menyampaikan bahwa pada era saat ini keberadaan toko-toko tersebut berbanding lurus dengan adanya era modernisasi. 

" Pastinya ini juga ada dampak positifnya,namun ada imbas lain yang mempengaruhi penurunan perekonomian masyarakat pelaku usaha mikro atau toko tradisional. Masyarakat yang berjualan toko kelontongan akan terganggu perekonomiannya. Maka itu kami sangat menyoroti masalah itu,"ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Toko retail modern dioperasikan melalui manajemen perusahaan yang lebih rapi ketimbangan Kelontongan. Yang mana, sejumlah mini market itu menyiapkan berbagai kebutuhan masyarakat secara tertata. Akan tetapi toko tradisional/kelontongan menjadi penopang perekonomian masyarakat ke bawah.

Laisa berharap kemungkinan besar adanya pembatasan jumlah toko modern untuk mencegah pengaruh yang dikhawatirkan akan melumpuhkan ekonomi masyarakat yang ditopang dari toko bisasa. (tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin (25/09/2023), DPRD Kota Balikpapan menerina audiensi dari Aliansi Petani, Nelayan, Buruh dan Pekerja Kalimantan Timur bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono selaku pemimpin pada audiensi ini menyampaikan bahwa banyak aspirasi yang diterima oleh DPRD Balikpapan dalam rangka Hari Tani Nasional. Seperti petani Balikpapan yang tidak memiliki lahan dan beberapa kegiatan mereka ada yang tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kota.

" Salah satunya pupuk,penyuluhan dan bantuan - bantuan lain yang selama ini belum menjadi perhatian yang serius terutama di Dinas Pertanian dan Perikanan," ujar Budiono.

Para nelayan juga menyampaikan bahwa kesulitan dalam menangkap ikan yang diakibatkan oleh arus dari kapal yang menggangu para nelayan dalam mencari ikan.

Dari pihak dewan sendiri telah menyampaikan agar Perda ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang dulu sudah disampaikan dapat segera di paripurnakan dan di sahkan.

"Jadwal Bapamperda sudah kita lakukan harmonisasi di Provinsi dan sebentar lagi akan kita berikan pendapat akhir, setelah itu di sahkan," katanya.

Budiono menambahkan dari serikat pekerja tadi juga menyarankan soal pelatihan prlatihan pekerja di Kota Balikpapan. DPRD sebenarnya juga memiliki Perda CSR yang digunakan untuk meng akomodir tenaga kerja lokal dan diatasnya juga ada undang - undangnya.

Aksi ini akan ditindaklanjuti dengan di adakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Para peserta audiensi tadi akan diundang kembali oleh dewan untuk menggelar RDP bersama mitranya masing -masing. (tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Permasalahan kesulitan air bersih di Kota Balikpapan akibat kemarau panjang sampai saat ini masihenjadi sorotan bagi DPRD Balikpapan maupun Pemerintah Kota.

Sudah cukup lama sekali Kota Balikpapan tidak turun hujan sehingga air yang diandalkan hanya dari cadangan air hujan dan tentunya akan semakin menipis, bahkan ada imbauan bahwa air tersisa untuk beberapa hari saja.

Pemerintah Kota diminta untuk memikirkan dampak dari kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan terjadi hingga saat ini di Kota Balikpapan.

" Harusnya pemkot berfikir di musim hujan kemarin. air yang begitu banyak kemana-mana dan banjir dimana-mana kenapa tidak berfikir supaya air itu tidak dibuang, harusnya bikin penampungan air di 34 kelurahan," Ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/10/2023).

Sabaruddin menambahkan bahwa seharusnya pemkot dapat melakukan antisipasi saat musim hujan, seharusnya bendali dapat dimanfaatkan dengan baik. Jadi ketika musim kemarau dimanfaatkan atau membuat sumur bor.

" Kita kan dikelilingi sungai, kenapa tidak berfikir itu british water analoginya air asin campurkan air sungai, air payau ini lebih hemat. Karena di Kampung baru ada waduk, Karang Joang juga ada, dan di Manggar ada," ujarnya.

"Kita ambil air laut, larikan ke Waduk Teritip, tidak bakal habis air laut itu, well inform sudah ada tapi tidak dijalankan," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa PDAM itu kalau mereka konsumen terlambat air akan diputus. Tetapi saat ini macet berbulan-bulan tidak ada air apa kompensasi ke konsumen.

Hal ini tidak cukup dari dewan yang bersuara tapi ini bersama semua untuk menyoroti ancaman ini, ini tidak ada solusi kalau hanya menyuruh menghemat air. (tri/adv)

 

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu (20/09/2023), DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke - 22 masa sidang III Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan.

Pada Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh,Sos, Wakil Ketua DPRD balikpapan Subari dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama dengan unsur Forkopimda maupun stekholder.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menyampaikan bahwa setelah anggaran APBD perubahan 2023 ini disepakati nanti akan langsung dikirim ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi dari RAPBD menjadi APBD.

" Setelah dilakukan evaluasi kita akan melakukan rapat kembali untuk mengetahui hasil dari evaluasi tersebut dan akan diumumkan kembali pada rapat paripurna," ujarnya.

Dengan waktu yang cukup singkat ini pelaksanaan akan tetap berjalan selagi menunggu hasil dari evaluasi Gubernur. Untuk anggaran perubahan ini tidak terlalu banyak hal yang perlu di evaluasi karena APBD murni nya juga sudah di evaluasi sebelumnya.

" Jadi ini sifatnya hanya melaporkan kepada Gubernur bahwa sudah disepakati dari R APBD menjadi APBD Kota Balikpapan. Maka harus dilakukan cek ulang," Kata Abdulloh.

APBD Perubahan 2023 ini bersifat untuk melanjutkan program sebelumnya, Jadi nol defisit dan diketahui anggaran yang disetujui untuk APBD Perubahan Tahun 2023 ini senilai Rp 4,1 triliun.

Pada APBD ini ada penambahan kurang salur yang pada tahun sebelumnya belum tersalurkan dan ada lebih salur yang harus dikembalikan.

Abdulloh menambahkan ini bisa dikatakan utang Pemerintah Pusat kepada daerah yang belum disalurkan di APBD Murni maka disalurkan pada APBD Perubahan. Maka dari itu, anggaran ini bisa digunakan untuk membuat kegiatan atau program kerja yang ada di perubahan.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin (09/10/2023), Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan. Dalam RDP mereka membahas terkait Penertiban Terhadap POM Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menyampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku soal migas secara otomatis keberadaan Pom Mini itu melanggar peraturan.

Akan tetapi Komisi II turut memikirkan perekonomian para penjual migas khususnya Pom Mini yang selama ini juga banyak membantu terutama dalam kesulitan masyarakat mendapatkan bensin yang disebabkan oleh padatnya antrian SPBU.

" Maka dari itu, kami dari komisi II bermohon kepada satpol PP untuk dibiarkan dulu Pom Mini ini berjalan sambil kita melakukan kajian, melakukan regulasi dan koordinasi dengan pihak pertamina," ujar Taufik.

Nantinya juga akan ada surat edaran himbauan dari Satpol PP untuk disampaikan kepada komunitas Asosiasi Pedagang Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Kota Balikpapan telah melakukan Forum Group Discussion (FGD) membahas kajian bersama Universitas Gajah Mada (UGM) terkait Museum Sejarah Kota Balikpapan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko Ryan Desyanto menyampaikan semoga di Kota Balikpapan ini segera dapat dibangun museum sejarah mengenai setelah paska kemerdekaan, sejarah terbentuknya Kota Balikpapan dan terbentuknya Ibu Kota Nusantara (IKN).

" mudah-mudahan di tiga generasi ini bisa dirumuskan oleh teman-teman dari kajian bersama UGM. Ini juga merupakan usulan dari Komisi IV, semoga bisa dilaksanakan dan menjadi perda," ujarnya, Senin (11/09/2023).

Adapun tujuan dengan didirikannya museum ini pertama agar generasi muda di Kota Balikpapan dapat mengetahui sejarah asli Balikpapan dan menelusuri situs situs apa saja yang hilang terkait sejarah Kota Balikpapan ini.

" Untuk perda sendiri nanti teman teman dari Bapamperda yang bisa merumuskan, kami hanya mengusulkan kajian saja,"katanya.

Doris berharap semoga museum ini dapat segera ditentukan lokasinya dan dibangun, tentunya ini juga dapat meningkatkan perekonomian di Kota Balikpapan.(tri/adv)

Foto : Komisi III Bersama Rombongan Dari Universitas Mulia 

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin (09/10/2023), Komisi III DPRD Balikpapan menerima audiensi dari para mahasiwa dan mahasiswi Universitas Mulia Balikpapan dari prodi hukum. Audiensi diterima langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim.

Dalam audiensi ini mereka membahas terkait persoalan hukum dan banyak pertanyaan dari mereka terkait DAS Ampal.

Kamaruddin pada audiensi ini menyampaikan bagaimana tupoksi dari DPRD Balikpapan seperti yang berkaitan dengan fungsi anggaran, pengawasan dan lain sebagainya.

" Soal pengawasan kita jelaskan lagi secara luas kepada mereka.Bahwa dalam pengawasan bukan hanya mengawasi hal - hal yang mikro karena itu lebih kepada Dinas PU dan kita lebih ke makro nya saja," Kata Kamaruddin.

Pada audiensi Kamaruddin juga menjelaskan kepada para mahasiswa bahwa DPRD bertugas berdasarkan kolektif kolegial dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Terkait keputusan operasional DAS Ampal sendiri itu ranahnya ada di eksekutif.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Beberapa waktu lalu masyarakat Balikpapan dihebohkan dengan adanya kejadian rumah roboh di Gang Batu Arang, Kampung Baru,Balukpapan Barat pada hari Sabtu (9/9/2023) siang.

Hal ini tentunya menjadi sorotan bagi anggota DPRD Kota Balikpapan yaitu Kamaruddin Ibrahim yang merupakan dapil Balikpapan Barat.

Kamaruddin menyampaikan bahwa kemungkinan rumah roboh tersebut terjadi akibat bangunan rumah yang kurang memenuhi standar rumah yang dibangun di atas air.

“Kita lihat bangunan tepi laut kurang memenuhi standar. Faktor alam maupun kurangnya pemeliharaan warga juga bisa jadi penyebab robohnya suatu rumah seperti yang terjadi tersebut,"ujarnya,Senin (11/09/2023).

Faktor cuaca angin kencang ombak besar juga bisa jadi penyebabnya, atau konstruksi bangunan kayu yang dijadikan beton sehingga beban sesuai penyangganya kurang mengakibatkan roboh.

Dengan adanya kejadian ini, Ia menghimbau kepada masyarakat agar dapat memperhatikan lagi kondisi rumahnya sebab rumah di atas air lebih rawan roboh jika banyak binatang laut yang memakan kayu-kayu penyangga rumah tersebut, jadi dibutuhkan pengokohan gedung lagi.

“ Bagi masyarakat yang rumah di atas air apalagi yang sudah usia puluhan tahun diharap bisa diperkuat lagi tiang-tiang rumahnya," imbuhnya.

" Rumah yang kemarin mungkin sudah miring tapi dia tidak sadar, masyarakat harus perhatikan lagi tiangnya, tiram dibawahnya itu banyak bisa memakan kayunya jadi keropos,” pungkasnya.(tri/adv)