
KabarIkn.com,Balikpapan – Senin (14/04/2025),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda pokok penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Muhammad Raja Siraj, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan bagian dari upaya implementasi Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Perubahan ini menegaskan pentingnya pemerataan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, guna memberikan efek jera dan langkah konkret pemulihan fisik, psikis, serta sosial bagi korban.
“Hal ini penting dilakukan untuk mencegah anak-anak korban atau pelaku kejahatan menjadi pelaku kejahatan yang sama di masa mendatang,” ujar Raja.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra menilai substansi perubahan undang-undang tersebut telah diadopsi dalam materi Raperda Kota Layak Anak. Berdasarkan hasil rapat internal fraksi dan rapat dengar pendapat bersama pihak terkait, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(t/adv)