
KabarIkn.com,Balikpapan – Jum'at (07/03/2025), Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyoroti dampak pesatnya pertumbuhan ritel modern terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, bersama para pengusaha ritel modern, seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, dan lainnya.
Taufik mengungkapkan bahwa kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah mempercepat pertumbuhan minimarket secara masif. Namun, hal ini justru menyulitkan UMKM dalam bersaing, terutama dalam mendistribusikan produk mereka ke jaringan ritel besar.
"Kami menerima banyak laporan dari pelaku UMKM yang kesulitan memasukkan produk mereka ke ritel modern. Sementara itu, pertumbuhan minimarket yang tidak terkendali juga mengancam pedagang kecil di kawasan pemukiman," ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, DPRD akan melakukan kajian mendalam terkait aturan zonasi dan jarak antar minimarket. Mereka berencana menerapkan aturan radius tertentu agar pertumbuhan ritel modern tetap terkendali dan tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan perizinan yang dianggap terlalu mudah, menyebabkan tata kota Balikpapan semakin tidak teratur. Taufik menegaskan bahwa izin usaha ritel modern harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, dan pihaknya akan menindak minimarket yang melanggar aturan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD menyoroti semakin mudahnya perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mempercepat pertumbuhan minimarket di Balikpapan. Meski hal ini menguntungkan pengusaha ritel, dampaknya dirasakan oleh pelaku UMKM yang kesulitan bersaing dan semakin terpinggirkan.
"Kemudahan perizinan ini mengakibatkan semakin banyaknya minimarket yang tumbuh tanpa pengaturan yang jelas, sehingga berdampak pada pedagang kecil dan ketidakteraturan tata kota," ujar Taufik.
Komisi II juga menerima laporan dari UMKM lokal mengenai sulitnya produk mereka masuk ke jaringan ritel modern. RDP ini diadakan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut serta mencari solusi agar usaha kecil tetap memiliki ruang untuk berkembang. Salah satu usulan yang muncul adalah penerapan aturan jarak antar minimarket, guna menjaga keseimbangan dengan usaha kecil.
Selain itu, DPRD juga menyoroti permasalahan distribusi barang di minimarket, terutama terkait ketersediaan bahan pokok selama Ramadan dan masa kedaluwarsa produk. Mereka memastikan bahwa barang yang dijual tetap layak konsumsi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari Senin dan Kamis mendatang.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan minimarket terhadap aturan, termasuk dalam hal perizinan, distribusi barang.
"Dalam rapat internal mendatang, kami akan membahas lebih lanjut bersama bagian ekonomi, perdagangan, UMKM, serta bagian hukum agar regulasi ini dapat diperbaiki," Pungkasnya.(tri/adv)