[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, memaparkan proses penyusunan serta prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (24/11/2025).

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menempatkan DPRD dan pemerintah daerah sebagai pembentuk regulasi di tingkat lokal. Karena itu, daftar Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu, sistematis, dan berbasis skala prioritas.

“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan yang wajib disusun bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah. Penetapan program ini juga menjadi prasyarat formal sebelum penetapan APBD 2026 agar setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya dalam penyampaiannya.

A3 memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 23 judul Raperda yang masuk dalam daftar Propemperda serta 1 Raperda tambahan melalui mekanisme di luar Propemperda. Dari daftar itu, sejumlah Raperda telah tuntas dibahas dan ditetapkan.

Raperda inisiatif DPRD yang telah selesai dibahas dan akan ditetapkan sebagai Perda 2025:

Raperda tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3.

Raperda usulan pemerintah kota yang telah dibahas dan disetujui menjadi Perda 2025:

Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Selain itu, terdapat dua Raperda dari mekanisme kumulatif terbuka, yakni Raperda pertanggungjawaban APBD 2024, Raperda perubahan APBD 2025.

“Berbagai upaya sudah dilakukan sepanjang 2025 untuk memastikan semua Raperda berjalan maksimal, baik dari sisi pembahasan maupun harmonisasi,” ucapnya.

Dalam menyusun daftar Propemperda 2026, Bapemperda menggelar serangkaian rapat evaluasi, rapat penyusunan, hingga finalisasi bersama seluruh perangkat daerah. A3 menyebutkan bahwa proses ini penting untuk menyeleksi Raperda yang benar-benar relevan dan berdampak kebutuhan masyarakat.

“Indikator prioritas mencakup tingkat urgensi, nilai kebermanfaatan, dan dampak positif bagi masyarakat maupun pembangunan kota. Semua usulan dikaji secara ketat agar Propemperda 2026 benar-benar efektif,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan Propemperda tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan daerah, tetapi juga kesiapan regulasi di tingkat pusat. Jika payung hukum nasional belum tersedia, maka sebuah Raperda belum dapat masuk dalam daftar prioritas.

A3 menutup penyampaiannya dengan menegaskan komitmen DPRD Balikpapan untuk menghadirkan perda yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (t/adv)

 

KabarIkn.com,Balikpapan –  Kamis ( 20/11/2025 ), Dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perubahan Nota Keuangan Raperda APBD 2026, anggota DPRD Balikpapan Fraksi NasDem, Siska Anggraeni, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perubahan struktur anggaran daerah pasca penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.

Siska menjelaskan bahwa penyesuaian nota keuangan dilakukan setelah pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah mengalami perubahan signifikan. Dari pemaparan yang disampaikan, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp3,36 triliun turun menjadi Rp2,91 triliun atau berkurang sekitar 22,97 persen. Pendapatan transfer juga merosot dari Rp2,25 triliun menjadi Rp1,36 triliun atau turun 39,56 persen.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp4,28 triliun turut menurun menjadi Rp3,36 triliun atau sekitar 21,49 persen, dan pembiayaan daerah menyusut dari Rp450 miliar menjadi Rp407,2 miliar atau turun 9,51 persen.

Atas kondisi tersebut, Fraksi NasDem menilai kebijakan umum dalam Raperda APBD 2026 harus lebih terarah pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Siska menegaskan pentingnya efektivitas penyerapan anggaran agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meski terjadi pemangkasan akibat kebijakan nasional.

Ia menekankan perlunya prioritas belanja yang lebih efisien dan tepat sasaran, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. “Sekalipun terjadi pengurangan anggaran, beberapa hal tetap harus menjadi prioritas, seperti penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta belanja yang lebih produktif untuk infrastruktur dasar dan pelayanan publik,” ucapnya.

NasDem juga menyoroti pentingnya dukungan besar terhadap UMKM dan ekonomi kreatif sebagai pilar utama perekonomian daerah. Fraksi tersebut berkomitmen untuk terlibat aktif, kritis, dan konstruktif dalam seluruh tahapan pembahasan APBD 2026 demi menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat.

Siska menjelaskan bahwa perubahan nota keuangan ini didasarkan pada surat Menteri Keuangan Nomor S-62/PK/2025 terkait penyesuaian target kinerja dan rencana keuangan pemerintah daerah. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menentukan skala prioritas dan mengarahkan belanja pada program yang memberi dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Fraksi NasDem juga meminta agar pemerintah mengurangi belanja yang tidak mendesak, termasuk kegiatan seremonial, dan memastikan belanja modal difokuskan pada program prioritas. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian penting, terutama melalui digitalisasi pelayanan, perluasan basis wajib pajak, penertiban reklame, serta penutupan celah kebocoran pendapatan.

Terkait pembiayaan, Fraksi NasDem memberikan catatan bahwa bergantung pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bukanlah sumber pembiayaan ideal jangka panjang. SiLPA yang terlalu tinggi, menurutnya, justru dapat memengaruhi target pendapatan tahun-tahun berikutnya.

Di akhir penyampaiannya, Siska menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 bukan hanya persoalan penyesuaian angka, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika ekonomi makro dan mikro. “Setiap anggaran yang dialokasikan harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mampu menjawab tantangan baru pembangunan daerah,” tutupnya.

Fraksi NasDem berharap proses penyusunan APBD dapat terus dilandasi sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan pembangunan Balikpapan yang berkelanjutan. (t/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, memberikan penjelasan terkait proses dan prioritas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 usai rapat paripurna yang digelar Senin (24/11/2025).

A3 menyampaikan bahwa sejumlah Raperda yang diusulkan pemerintah kota maupun inisiatif DPRD telah melalui proses panjang, termasuk harmonisasi. Ia berharap beberapa rancangan yang telah siap dapat segera dirilis pada awal tahun.

“Tahapan panjangnya sudah harmonisasi. Mudah-mudahan di awal tahun bisa cepat rilis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh Raperda pada dasarnya dianggap penting, namun masing-masing memiliki tingkat urgensi dan kesiapan yang berbeda. Kondisi itu membuat Bapemperda harus melakukan seleksi sesuai kemampuan waktu dan kapasitas pembahasan.

“Prinsipnya semua urgent. Tapi tiap Raperda punya tahapan berbeda. Kalau semua usulan ditampung, jumlahnya bisa mencapai 40-an. Karena itu, lewat finalisasi Propemperda, kami mengerucutkan menjadi daftar yang realistis dan sesuai kemampuan pembahasan,” jelasnya.

Menurut A3, salah satu faktor penentu prioritas adalah kesiapan dokumen dan ketersediaan payung hukum di tingkat pusat. Beberapa Raperda tidak dapat dimasukkan dalam Propemperda karena aturan turunan dari pemerintah pusat belum diterbitkan

Ia mencontohkan Raperda terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda). Masa berlakunya telah berakhir, namun pembahasan belum dapat dilanjutkan karena regulasi di atasnya, termasuk Permendagri dan Rencana Induk Pariwisata Nasional, belum rampung.

“Kita tidak bisa memasukkan Raperda itu ke pembahasan kalau cantolan hukumnya belum ada. Mau dibahas juga percuma karena aturan pusat belum tuntas,” tegasnya.

Selain aspek regulasi, A3 menyoroti pentingnya sosialisasi Perda setelah ditetapkan. Ia menilai pemerintah daerah harus memperkuat penyebaran informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, seperti kasus yang pernah terjadi terkait pajak bangunan.

“Perda itu setelah masuk lembaran daerah dianggap semua orang tahu. Tapi dalam praktiknya, sosialisasi harus diperkuat. Kalau tidak, masyarakat merasa tidak mendapat informasi dan bisa menimbulkan gejolak di lapangan,” katanya.

A3 menegaskan bahwa Propemperda 2026 telah disusun untuk memastikan peraturan daerah yang akan dibahas benar-benar siap secara substansi maupun administrasi, sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan. (t/adv)

 

 

KabarIkn.com,Balikpapan — Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan pentingnya penyelesaian status lahan sebelum Pemerintah Kota Balikpapan melanjutkan rencana pembangunan Pasar Induk di kawasan Kilometer 5,5. Hal itu disampaikan usai RDP dengan Dinas Perdagangan dan pihak konsultan perencana pada Senin (17/11/2025).

Dalam rapat tersebut, konsultan memaparkan master plan pasar induk, namun Komisi II menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum jelas, terutama terkait lahan yang berada dalam area rencana pembangunan.

“Masih ada lahan yang dikuasai masyarakat. Saya minta jangan ada pembangunan atau desain yang masuk ke lahan yang masih bersengketa,” tegas Fauzi.

Ia menekankan agar fokus pembangunan hanya diarahkan pada lahan yang sudah sah menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghindari potensi masalah hukum dan sosial di kemudian hari.

Saat ini, total area yang direncanakan untuk pasar induk mencapai sekitar 9 hektare. Namun dari luasan tersebut, baru sekitar 5 hektare yang resmi tercatat sebagai aset pemerintah, sementara 4 hektare lainnya masih berada dalam penguasaan warga. Meski demikian, berdasarkan laporan bagian aset, hingga kini belum ada warga yang mengajukan keberatan atau gugatan kepada pemerintah.

“Tapi kami tunggu. Selama tidak ada pengajuan sengketa, pemerintah kota masih menganggap lahan tersebut sebagai asetnya,” ujarnya.

Komisi II juga merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan pemagaran di area yang sudah pasti akan digunakan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya penguasaan lahan baru oleh pihak lain.

Selain itu, Fauzi meminta agar sebelum ekspos lanjutan master plan dilakukan, Komisi II terlebih dahulu menggelar RDP bersama konsultan untuk menyamakan persepsi dan menghindari perdebatan yang tidak produktif seperti dalam pertemuan sebelumnya.

“Jangan sampai desain yang dibuat tidak menyelesaikan masalah sehingga pembangunan fisik akhirnya tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Terkait waktu pembangunan pasar induk, Fauzi menyebut bahwa program ini memang menjadi prioritas Wali Kota, namun tidak bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Tahap awal penyusunan master plan dan perencanaan sedang berjalan, namun pembangunan fisik baru dapat dimulai setelah seluruh lahan benar-benar clear and clean.

“Perkiraan pembangunan mungkin pada 2027 atau 2028, itu pun bergantung pada penyelesaian lahan,” tandasnya.

Komisi II menegaskan komitmennya mengawal proses ini agar pembangunan pasar induk dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru. (t/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan — DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pada Senin (24/11/2025) dengan dua agenda utama, yakni penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri. Dalam membuka rapat, ia menyampaikan ucapan salam dan penghormatan kepada seluruh unsur pimpinan daerah, Forkopimda, pejabat instansi vertikal, pimpinan OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga insan pers yang hadir.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan pada hari ini, Senin 24 November 2025, secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Alwi Al Qadri.

Ia juga menyampaikan apresiasi khusus terkait peringatan Hari Guru Nasional 2025 yang jatuh pada 20 November. Atas nama lembaga DPRD, ia mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh guru dan tenaga pendidikan di Balikpapan.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus berinovasi dan berkarya. Terima kasih kepada seluruh guru yang telah menyalakan obor ilmu dan membimbing generasi penerus bangsa,” ucapnya.

Dalam paripurna tersebut, Alwi menegaskan bahwa penetapan Propemperda 2026 merupakan tahapan penting sebelum pengesahan APBD 2026. Hal ini karena setiap kebijakan pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Menurutnya, penyusunan Propemperda 2026 telah melalui proses pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rancangan perda mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi solusi atas berbagai persoalan kota.

“Propemperda ini disusun agar sejalan dengan arah pembangunan daerah dan dapat menjadi dasar bagi program pembangunan yang dibiayai APBD,” jelasnya.

Untuk memberikan penjelasan lebih rinci, Ketua DPRD mempersilakan Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan untuk menyampaikan laporan dan uraian terkait daftar dan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun 2026.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban resmi Wali Kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda APBD 2026 sebelum memasuki agenda penetapan Propemperda. (t/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan — Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan perlunya tindakan cepat dari PT Sinarmas serta OPD terkait dalam menangani persoalan lokasi proyek yang menjadi sorotan setelah insiden tragis menewaskan sejumlah anak. Hal ini disampaikan Yono dalam RDP yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Yono mengaku kembali teringat pada peristiwa di lokasi kejadian (TKP) yang sebelumnya juga ditinjau oleh Komisi I. Menurutnya, insiden tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh pihak, terutama dinas terkait dan pengembang, agar tidak mengabaikan aspek keselamatan lingkungan sekitar proyek.

“Kita turut berduka. Kejadian ini mudah-mudahan tidak terulang. Tetapi yang jelas, ini mencoreng kita semua, termasuk dinas-dinas yang lalai mengawasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan paparan ketua RT setempat, persoalan akses jalan dan pematangan lahan yang dilakukan pengembang menjadi salah satu faktor pemicu masalah. Yono bahkan merujuk pada ketentuan dalam undang-undang yang mewajibkan pengembang membuka akses jalan sebelum memulai pembangunan kawasan perumahan.

“Saya tahu betul kondisi tanah itu. Sebelum dikapling, itu punya warga dan mereka menuntut aksesnya. Sinarmas juga pernah diberi waktu satu bulan untuk merespons, tapi sampai hari ini belum ada jawaban,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Yono menekankan perlunya penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, ia meminta Sinarmas segera mengeksekusi langkah konkret agar insiden serupa tidak terulang lagi.

“Ini masalah nyawa, bukan sekadar persoalan tanah. Apa yang harus dilakukan hari ini? Apakah memagari area, meratakan lahan, atau menggunakan alat berat untuk membuka saluran air? Itu yang harus segera dikerjakan,” katanya.

Yono mengingatkan bahwa stakeholder di lapangan seperti RT, Babinsa, maupun aparat kelurahan tidak mungkin mengawasi area berbahaya sepanjang waktu. Karena itu, langkah teknis dari pengembang dan dinas terkait harus segera diambil tanpa menunggu proses panjang.

“Kalau sampai ada kejadian kedua, nama kita semua tercoreng. Seolah-olah tidak ada pejabat yang peduli,” tambahnya.

Untuk jangka panjang, Yono menyoroti bahwa status tanah di area proyek masih bermasalah karena pemilik lahan lama belum pernah dipertemukan dengan pihak pengembang. Kondisi ini, menurutnya, harus diselesaikan agar proses pembangunan tidak lagi menimbulkan polemik maupun dampak lingkungan.

“Permasalahan ini sejak awal tidak pernah dipertemukan antara pihak pemilik tanah dan pengembang. Ini juga harus menjadi catatan penting untuk penyelesaian ke depan,” ujarnya.

Yono menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tanggung jawab utama saat ini adalah memastikan keselamatan warga dan mencegah insiden serupa kembali terjadi.

“Fokus kita hari ini: langkah cepat di lapangan, dan siapa yang bertanggung jawab untuk mengeksekusinya,” pungkasnya. (t/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan – Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Perubahan Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 digelar di ruang sidang utama, Kamis (20/11/2025). Rapat ini dilaksanakan pasca turunnya kebijakan penyesuaian alokasi Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Golkar, Yusri, menyampaikan pemandangan umum mewakili fraksinya. Sebelum masuk pada substansi pandangan, Yusri terlebih dahulu mengucapkan belasungkawa atas musibah yang terjadi di Balikpapan, serta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga ketertiban dan kondusivitas kota.

“Kami berterima kasih kepada seluruh warga Balikpapan yang telah menjaga kondisi kota tetap aman dan tertib sehingga seluruh aktivitas pemerintahan dan masyarakat dapat berjalan lancar,” ujarnya dalam sidang.

Yusri menjelaskan bahwa fraksinya telah mencermati secara saksama pidato Wali Kota Balikpapan mengenai perubahan nota penjelasan Raperda APBD 2026. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan karena dinilai tanggap merespons kebijakan Kementerian Keuangan mengenai penyampaian alokasi sementara transfer ke daerah tahun 2026.

Menurutnya, langkah pemerintah kota melakukan penyesuaian anggaran secara cepat dan intensif merupakan tindakan strategis di tengah perubahan fiskal nasional.

“Pemerintah Kota Balikpapan telah bergerak melakukan penyesuaian untuk memastikan efisiensi anggaran tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan program-program vital dalam RAPBD 2026,” kata Yusri.

Ia juga menegaskan bahwa Fraksi Golkar mendukung langkah optimalisasi dan pemampatan anggaran yang dilakukan pemerintah kota agar tetap sejalan dengan kemampuan pendapatan daerah. Perubahan fokus pada beberapa prioritas belanja daerah, menurutnya, menjadi keputusan tepat untuk menyesuaikan kapasitas fiskal.

Lebih jauh, Yusri menyatakan bahwa pemerintah kota telah menunjukkan respons luar biasa dalam menghadapi tantangan penurunan alokasi transfer, namun tetap menjaga komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Balikpapan.

“Demikianlah pemandangan umum dari Fraksi Golkar terhadap perubahan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan,” tutup Yusri dalam penyampaiannya. (t/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan — Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat kota yang digelar di Politeknik Balikpapan, Selasa (18/11/2025). Ia menilai kehadiran masyarakat muslimin dan muslimat yang memadati lokasi acara menjadi bukti kuatnya semangat warga dalam memperdalam pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menunjukkan semangat untuk terus meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an sekaligus memaknainya agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Iwan.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an harus menjadi nafas kehidupan masyarakat Balikpapan. Menurutnya, jika ajaran tersebut diterapkan secara konsisten, kota akan menjadi lebih aman, tertib, harmonis, dan pada akhirnya membawa keberkahan bagi seluruh warganya.

“Nilai-nilai Islam itu sejatinya menjaga harmoni. Kalau kita mengamalkan, insya Allah kota ini diberi keberkahan, rezeki berlimpah, dan pembangunan bisa terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Iwan juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan MTQ sejalan dengan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, yaitu mewujudkan kota global yang nyaman untuk semua dalam bingkai madinatul iman. MTQ, menurutnya, turut memperkuat identitas Balikpapan sebagai kota religius yang berorientasi pada pembangunan moral dan spiritual.

Pada penyelenggaraan MTQ ke-53 ini, sejumlah cabang perlombaan digelar, mulai dari tilawah, tahfiz, kaligrafi, hingga lomba-lomba seni bernuansa Islami. Panitia juga menyelenggarakan kegiatan sosial seperti nikah massal.

Iwan mendorong agar MTQ terus berkembang dengan inovasi baru setiap tahun. Ia menekankan pentingnya menghadirkan ide-ide kreatif yang mampu merangkul generasi muda, khususnya generasi Z, agar proses kaderisasi qari dan qariah di Balikpapan dapat berjalan maksimal.

“Ke depan harus ada pembaruan, inovasi yang bisa menarik minat generasi muda. Kita ingin kegiatan seperti ini semakin dekat dengan Gen Z, sehingga kaderisasi berjalan baik,” ujarnya.

DPRD Balikpapan berkomitmen mendukung kegiatan keagamaan yang memberi dampak positif bagi masyarakat serta memperkuat nilai-nilai religius di kota. (t/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Perubahan Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pasca penyesuaian kebijakan alokasi Dana Transfer ke Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al-Qadri. Dalam pembukaannya, Alwi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Galungan bagi umat Hindu yang dirayakan pada 19 November 2025. Ia berharap momentum tersebut membawa nilai kebaikan dan rasa syukur bagi seluruh masyarakat Balikpapan.

Alwi kemudian menjelaskan bahwa pada Selasa (18/11/2025), Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan perubahan nota penjelasan terkait Raperda APBD 2026. Perubahan tersebut diajukan setelah pemerintah kota menerima penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.

Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah juga telah menggelar rapat lanjutan untuk merasionalisasi sejumlah pos anggaran. Penyesuaian terutama disebabkan oleh koreksi atas alokasi kurang salur dari pemerintah provinsi pada tahun anggaran 2025.

Dalam nota perubahan yang disampaikan, beberapa poin utama turut dijabarkan, antara lain:

1. Pendapatan Daerah yang semula direncanakan Rp3,83 triliun berkurang menjadi Rp2,95 triliun.

2. Belanja Daerah turun dari Rp4,28 triliun menjadi Rp3,36 triliun.

3. Pembiayaan Daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp450 miliar menurun menjadi Rp407,2 miliar.

Sejumlah fokus prioritas belanja tahun 2026 juga mengalami penyesuaian mengikuti kemampuan fiskal daerah. Prioritas tersebut meliputi pemenuhan belanja wajib, dukungan terhadap program prioritas nasional dan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi belanja operasional yang tidak berdampak langsung, serta pemenuhan belanja mandatori dan standar pelayanan minimal (SPM).

Mengacu pada batas waktu bersama pembahasan Raperda APBD yang tersisa satu minggu, rapat paripurna kemudian memasuki agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan.

Pemandangan umum fraksi menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam merumuskan langkah finalisasi Raperda APBD 2026 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan waktu yang berlaku. (t/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan — Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyampaikan duka mendalam atas tragedi tenggelamnya enam anak di kawasan proyek perumahan Grand City pada Selasa (18/11/2025). Ia menilai peristiwa tersebut sebagai musibah besar yang semestinya tidak terjadi apabila aspek keselamatan konstruksi dipatuhi dengan baik.

“Saya punya anak kecil, jadi saya sangat berduka. Jangankan enam, satu anak saja yang menjadi korban sudah merupakan kejadian luar biasa,” ujar Wahyullah. Ia menyebut bahwa empat dari enam korban dikabarkan merupakan saudara kandung, sehingga menambah beratnya tragedi tersebut.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pengembang yang tengah melaksanakan pekerjaan konstruksi. Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh diabaikan dalam proyek perumahan, termasuk kewajiban menjaga keamanan lingkungan sekitar lokasi pembangunan.

“Kalau ada kejadian seperti itu di proyek konstruksi yang mengabaikan aspek keselamatan, itu harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Wahyullah menambahkan, Balikpapan sebagai kota yang berkembang pesat dengan banyak pembangunan perumahan memerlukan kewaspadaan lebih tinggi dari pengembang, pemerintah, maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa proses pembangunan perumahan tidak boleh hanya fokus pada internal proyek, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.

“Tidak boleh mengatakan ‘saya tidak bertanggung jawab dengan lingkungan sekitar’. Dalam undang-undang sudah sangat rigid diatur bagaimana proses konstruksi perumahan harus berjalan,” ujarnya.

Komisi III akan terus mengawal kasus ini sembari menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kerja dan pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Balikpapan. (t/adv)

KabarIkn.com.Balikpapan — Kamis (20/11/2025), Fraksi PKB gabungan Hanura dan NasDem DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi hari ini. Melalui juru bicaranya, Muhammad Hamid, fraksi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan beserta seluruh perangkat daerah atas penyusunan dokumen anggaran yang dinilai menjadi instrumen strategis dalam menjabarkan RKPD serta menjaga keberlanjutan pembangunan kota.

Dalam penyampaiannya, fraksi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Balikpapan yang turut aktif memberi masukan dalam proses perencanaan anggaran. Menurut Muhammad Hamid, partisipasi publik menjadi faktor penting agar APBD dapat tersusun lebih efektif, tepat sasaran, serta mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, fraksi juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak Internasional, yang diperingati pada 20 November 2025. Muhammad Hamid menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak, termasuk akses pendidikan, kesehatan, serta lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka. Karena itu, fraksi mendorong Pemerintah Kota tetap memberikan dukungan anggaran yang memadai bagi program perlindungan anak dan peningkatan fasilitas publik ramah anak.

Setelah mencermati penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Ranperda APBD 2026 pasca penyesuaian kebijakan alokasi Dana Transfer ke Daerah, Fraksi PKB–Hanura–NasDem menyampaikan beberapa catatan penting. Di antaranya:

1. Pengawasan Ketat Belanja Modal dan Sanksi bagi Penyedia Bermasalah

Fraksi menekankan agar Pemerintah Kota memperketat audit internal dan pengawasan terhadap realisasi belanja modal, terutama pada sektor infrastruktur seperti jalan, jaringan, dan irigasi. Ini dianggap penting untuk mencegah kerugian ganda akibat adanya proyek bermasalah.

Fraksi juga mendesak optimalisasi pendapatan melalui penagihan denda keterlambatan kontraktor secara efektif dan transparan. Selain itu, fraksi meminta Pemerintah Kota menerapkan sanksi blacklist bagi penyedia jasa yang bermasalah sebagai bentuk penegakan disiplin kerja.

2. Optimalisasi Pemeliharaan Aset Daerah

Dalam hal Belanja Barang dan Jasa, Fraksi PKB–Hanura–NasDem mendorong agar Pemerintah Kota mengalokasikan anggaran pemeliharaan rutin tidak hanya untuk aset baru, tetapi juga seluruh aset yang membutuhkan perawatan. Aset yang terancam rusak atau tidak terawat diminta untuk menjadi prioritas melalui langkah rehabilitasi demi mencegah kerusakan lebih besar di masa mendatang.

Hamid menegaskan bahwa catatan dan dorongan tersebut disampaikan untuk memastikan efektivitas APBD serta menjaga kualitas pembangunan Kota Balikpapan di tengah kondisi fiskal yang menuntut kehati-hatian. (t/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan — Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tragis yang menewaskan enam anak yang tengah bermain di kawasan Green City, Selasa (18/11/2025). DPRD menilai adanya dugaan kelalaian pengembang sehingga area yang berbahaya dapat diakses bebas oleh warga.

“Begitu kami mendapat informasi ada enam anak meninggal saat bermain di lingkungan Green City, kami sangat prihatin. Kami bersama Komisi III juga sudah turun langsung ke lapangan,” ujar Alwi.

Dari hasil tinjauan, DPRD menemukan sejumlah persoalan mendasar. Di antaranya, area perumahan tidak dipagari dan akses masuk dibiarkan terbuka, padahal lokasinya berdampingan dengan permukiman warga. Selain itu, terdapat beberapa kolam bekas galian yang dinilai sangat berbahaya bagi anak-anak.

“Menurut kami ada kesalahan yang mendasar. Perumahan tidak memagar, tidak menutup akses. Ada kolam-kolam berbahaya di dalamnya. Ini yang akan kami pertanyakan kepada pihak pengembang,” tegas Alwi, Rabu (19/11/2025)

DPRD menjadwalkan pemanggilan pihak Green City pada pukul 13.30 WITA untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Wartawan juga dipersilakan hadir dalam agenda tersebut.

Meski demikian, proses hukum telah diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara. “Kasus ini sudah kami serahkan kepada kepolisian untuk pendalaman. Kami ikut mendampingi sejak tadi malam,” ujarnya.

Alwi juga menyoroti adanya informasi masyarakat bahwa sebelum dilakukan pematangan lahan, wilayah tersebut merupakan daratan rendah tanpa kolam. Namun setelah land clearing dilakukan, muncul lubang-lubang besar yang kemudian terisi air.

“Kalau memang ini pematangan lahan, kenapa tidak diratakan? Kenapa sampai ada kolam yang berbahaya? Ini yang harus dijelaskan,” kata Alwi.

Ia mempertanyakan bantahan pihak Green City yang menyebut bahwa area tersebut bukan bagian dari wilayah pengembang. Menurutnya, area itu berada di kawasan yang hanya bisa diakses melalui Green City dan merupakan wilayah yang sedang dilakukan pematangan lahan oleh pihak tersebut.

“Kalau mereka membantah, siapa yang melakukan pematangan lahan di situ? Tidak ada perumahan lain di kawasan itu selain Green City. Logikanya siapa lagi kalau bukan mereka?” tegasnya.

DPRD akan memanggil camat, lurah, serta dinas terkait termasuk Disperkim, Dinas PU, dan Dalmani untuk memastikan kebenaran informasi dan titik tanggung jawab.

Alwi menegaskan bahwa DPRD akan meminta pengembang bertanggung jawab, termasuk memberikan tali asih kepada keluarga korban. Sementara proses hukum akan sepenuhnya ditangani aparat kepolisian.

“Ini peristiwa duka luar biasa. Biasanya satu atau dua korban, tapi ini langsung enam anak. Kami minta pengembang bertanggung jawab, dan DPRD akan mempertegas pengawasan terhadap perumahan yang abai terhadap keselamatan lingkungan,” tutup Alwi. (t/adv)