
KabarIkn.com,Balikpapan — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, memaparkan proses penyusunan serta prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (24/11/2025).
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menempatkan DPRD dan pemerintah daerah sebagai pembentuk regulasi di tingkat lokal. Karena itu, daftar Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu, sistematis, dan berbasis skala prioritas.
“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan yang wajib disusun bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah. Penetapan program ini juga menjadi prasyarat formal sebelum penetapan APBD 2026 agar setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya dalam penyampaiannya.
A3 memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 23 judul Raperda yang masuk dalam daftar Propemperda serta 1 Raperda tambahan melalui mekanisme di luar Propemperda. Dari daftar itu, sejumlah Raperda telah tuntas dibahas dan ditetapkan.
Raperda inisiatif DPRD yang telah selesai dibahas dan akan ditetapkan sebagai Perda 2025:
Raperda tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3.
Raperda usulan pemerintah kota yang telah dibahas dan disetujui menjadi Perda 2025:
Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Selain itu, terdapat dua Raperda dari mekanisme kumulatif terbuka, yakni Raperda pertanggungjawaban APBD 2024, Raperda perubahan APBD 2025.
“Berbagai upaya sudah dilakukan sepanjang 2025 untuk memastikan semua Raperda berjalan maksimal, baik dari sisi pembahasan maupun harmonisasi,” ucapnya.
Dalam menyusun daftar Propemperda 2026, Bapemperda menggelar serangkaian rapat evaluasi, rapat penyusunan, hingga finalisasi bersama seluruh perangkat daerah. A3 menyebutkan bahwa proses ini penting untuk menyeleksi Raperda yang benar-benar relevan dan berdampak kebutuhan masyarakat.
“Indikator prioritas mencakup tingkat urgensi, nilai kebermanfaatan, dan dampak positif bagi masyarakat maupun pembangunan kota. Semua usulan dikaji secara ketat agar Propemperda 2026 benar-benar efektif,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan Propemperda tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan daerah, tetapi juga kesiapan regulasi di tingkat pusat. Jika payung hukum nasional belum tersedia, maka sebuah Raperda belum dapat masuk dalam daftar prioritas.
A3 menutup penyampaiannya dengan menegaskan komitmen DPRD Balikpapan untuk menghadirkan perda yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (t/adv)