
KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat kerja lanjutan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perumusan arah kebijakan pengelolaan aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (28/10/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang melibatkan lintas perangkat daerah. Hal ini penting karena seluruh OPD memiliki keterkaitan dalam pengelolaan aset daerah, baik dalam bentuk hibah, pembelian, maupun pengamanan aset.
“Semua OPD di Balikpapan ini pasti berkaitan dengan aset, baik menerima hibah, membeli, maupun melakukan pengamanan. Saat ini kita memiliki sekitar 700 hingga 800 aset, dan lebih dari 400 di antaranya belum bersertifikat,” ungkap A3.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan, sehingga diperlukan langkah percepatan dan pembagian kewenangan yang jelas antar perangkat daerah.
“Melalui forum ini, kita ingin mendudukkan tugas dan kewenangan masing-masing OPD agar tidak saling lempar tanggung jawab. Harus ada SOP yang jelas supaya pengurusan aset bisa berjalan efektif dan cepat,” ujarnya.
Ia menyebut, pembahasan kali ini berfokus pada aset tidak bergerak, terutama tanah milik pemerintah kota yang belum memiliki alas hak atau sertifikat. Bapemperda mendorong agar Pemerintah Kota Balikpapan segera menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dan pengamanan aset.
“Kita dorong Pemkot untuk menyusun SOP agar proses sertifikasi tanah milik pemerintah bisa dipercepat. Jadi semua OPD tahu batas kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, Subur Sigit, guna memperkuat sinergi dan membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Balikpapan dan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi lahan pemerintah.
“Tadi Kepala BPN juga hadir. Nanti akan ada kerja sama lebih lanjut untuk mempercepat sertifikasi aset-aset milik Pemkot,” tambahny.
Selain membahas teknis pengelolaan, rapat ini juga menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik untuk rencana Perda tentang Barang Milik Daerah (BMD). Saat ini, pengelolaan aset di Balikpapan masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali), dan belum memiliki dasar hukum berupa Perda.
“Belum ada perdanya, baru mengacu pada perwali. Karena itu, masukan-masukan dari rapat ini akan memperkuat penyusunan naskah akademik dan menjadi dasar pembentukan perda tentang barang milik daerah,” ujarnya.
Hasil rapat kerja tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan melalui Sekretaris Daerah. Selanjutnya, Pemkot akan melakukan konsolidasi untuk menyusun regulasi dan SOP pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Semua langkah ini untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah kota agar lebih tertib, transparan, dan efisien,” tutupnya. (t/adv)