[Valid RSS]

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat kerja lanjutan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perumusan arah kebijakan pengelolaan aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (28/10/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang melibatkan lintas perangkat daerah. Hal ini penting karena seluruh OPD memiliki keterkaitan dalam pengelolaan aset daerah, baik dalam bentuk hibah, pembelian, maupun pengamanan aset.

 “Semua OPD di Balikpapan ini pasti berkaitan dengan aset, baik menerima hibah, membeli, maupun melakukan pengamanan. Saat ini kita memiliki sekitar 700 hingga 800 aset, dan lebih dari 400 di antaranya belum bersertifikat,” ungkap A3.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan, sehingga diperlukan langkah percepatan dan pembagian kewenangan yang jelas antar perangkat daerah.

“Melalui forum ini, kita ingin mendudukkan tugas dan kewenangan masing-masing OPD agar tidak saling lempar tanggung jawab. Harus ada SOP yang jelas supaya pengurusan aset bisa berjalan efektif dan cepat,” ujarnya.

Ia menyebut, pembahasan kali ini berfokus pada aset tidak bergerak, terutama tanah milik pemerintah kota yang belum memiliki alas hak atau sertifikat. Bapemperda mendorong agar Pemerintah Kota Balikpapan segera menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dan pengamanan aset.

 “Kita dorong Pemkot untuk menyusun SOP agar proses sertifikasi tanah milik pemerintah bisa dipercepat. Jadi semua OPD tahu batas kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, Subur Sigit, guna memperkuat sinergi dan membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Balikpapan dan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi lahan pemerintah.

 “Tadi Kepala BPN juga hadir. Nanti akan ada kerja sama lebih lanjut untuk mempercepat sertifikasi aset-aset milik Pemkot,” tambahny.

Selain membahas teknis pengelolaan, rapat ini juga menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik untuk rencana Perda tentang Barang Milik Daerah (BMD). Saat ini, pengelolaan aset di Balikpapan masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali), dan belum memiliki dasar hukum berupa Perda.

“Belum ada perdanya, baru mengacu pada perwali. Karena itu, masukan-masukan dari rapat ini akan memperkuat penyusunan naskah akademik dan menjadi dasar pembentukan perda tentang barang milik daerah,” ujarnya.

Hasil rapat kerja tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan melalui Sekretaris Daerah. Selanjutnya, Pemkot akan melakukan konsolidasi untuk menyusun regulasi dan SOP pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

 “Semua langkah ini untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah kota agar lebih tertib, transparan, dan efisien,” tutupnya. (t/adv)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (27/10/2025). Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Pandangan umum Fraksi NasDem disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, Vera, yang menegaskan pentingnya keberadaan regulasi penataan gudang di tengah pesatnya perkembangan Kota Balikpapan sebagai kota industri dan perdagangan.

“Penataan dan pembinaan serta pengaturan tentang penempatan dan penggunaan gudang di Kota Balikpapan sangat mendesak untuk segera dibuatkan regulasinya. Hal ini seiring dengan tingginya permintaan dan penggunaan gudang sebagai mata rantai distribusi barang agar lebih tepat sasaran dan efisien,” ujar Vera.

Menurutnya, Fraksi NasDem sepakat dengan langkah Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyusun regulasi yang dapat menata penggunaan gudang secara tertib dan sesuai dengan ketentuan tata ruang kota

Dalam pandangan fraksi, terdapat sejumlah catatan penting terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, di antaranya:

Agar penyusunan raperda tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/4/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pemerintah diharapkan melakukan transformasi sistem perizinan terkait tanda daftar gudang agar selaras dengan peraturan di tingkat nasional.

Pemerintah diminta konsisten dalam pengawasan dan pemberian izin kepada pelaku usaha gudang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif, khususnya di sekitar kawasan permukiman.

“Penataan gudang harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan tata ruang yang sudah ditetapkan. Kami mendorong agar regulasi ini menjadi solusi untuk menciptakan sistem distribusi yang tertib, efisien, dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi NasDem juga menyampaikan dukungan terhadap Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG). Vera menjelaskan, regulasi ini penting sebagai landasan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, serta memperkuat pemberdayaan perempuan dalam proses pembangunan di Kota Balikpapan.

“Integrasi pengarusutamaan gender perlu diterapkan dalam seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Fraksi NasDem juga menekankan perlunya strategi konkret untuk mendukung pelaksanaan raperda tersebut, seperti sosialisasi, edukasi publik, serta pemberdayaan perempuan dan anak.

“Penting bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi publik mengenai pengarusutamaan gender, termasuk memastikan anggaran yang responsif gender agar kebijakan yang disusun benar-benar berdampak pada kesetaraan,” terang Vera.

Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender juga harus diiringi dengan pembentukan dan penguatan forum-forum koordinasi seperti kelompok kerja gender, agar implementasinya lebih efektif di lapangan.

“Sinkronisasi dengan peraturan terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pembangunan wilayah juga perlu diperhatikan agar pelaksanaan raperda ini berjalan optimal,” tutupnya.

Dengan demikian, Fraksi NasDem menyatakan dukungannya terhadap kedua raperda tersebut sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang tertata, inklusif, dan berkeadilan. (t/adv)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufiq Qul Rahman, menyerukan pentingnya peran pemerintah dalam membangkitkan semangat dan kreativitas pemuda di momentum Hari Sumpah Pemuda yang diperingati hari ini, Selasa (28/10/2025).

Dalam refleksinya, Taufiq mengutip semangat para pendiri bangsa yang mempersatukan pemuda Indonesia di masa perjuangan. Menurutnya, semangat itu kini perlu diwujudkan dalam bentuk nyata melalui pemberdayaan dan dukungan terhadap pemuda yang memiliki potensi di bidang teknologi dan ekonomi kreatif.

“Kalau dulu Bung Karno bilang, kumpulkan saya sepuluh pemuda, akan kuguncang dunia. Nah, sekarang bukan lagi soal mengguncang dunia, tapi bagaimana sepuluh pemuda bisa memperbaiki Indonesia. Pemerintah harus hadir membangunkan semangat mereka,” ujarnya.

Taufiq menilai, pemerintah kota perlu memberikan ruang dan dukungan nyata bagi pemuda-pemuda kreatif di Balikpapan, terutama yang bergerak di sektor digital dan ekonomi kreatif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan generasi muda agar potensi daerah dapat berkembang lebih optimal.

“Pemerintah jangan hanya fokus pada pembangunan fisik, tapi juga harus menyeimbangkan dengan rangkulan terhadap pemuda. Anggarkan untuk produk-produk kreatif mereka, mulai dari skala kecil sampai besar,” tambahnya.

Ia mencontohkan, Balikpapan sebenarnya memiliki peluang besar untuk mengembangkan platform lokal seperti aplikasi transportasi online atau wadah konten kreatif khas daerah. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi lokal.

“Kenapa kota Balikpapan tidak bisa buat sistem sendiri seperti ojol? Atau wadah bagi konten kreatif yang bisa mengangkat kuliner dan budaya lokal. Pemuda bisa dilibatkan, difasilitasi, dan diberi kepercayaan,” ucapnya.

Taufiq juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya melibatkan pemuda saat membutuhkan dukungan politik atau kegiatan seremonial semata. Ia menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan melalui pelatihan dan bimbingan teknis agar para pemuda dapat berkembang positif dan menjauh dari perilaku negatif.

“Kalau pemuda tidak difasilitasi, akhirnya lari ke hal-hal negatif, seperti narkoba atau tindak kejahatan. Padahal kalau diarahkan dengan baik, sepuluh pemuda saja bisa membangkitkan gairah ekonomi kota,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pemuda Balikpapan untuk berani berinovasi dan bersatu menciptakan karya nyata. “Mari kita bangkitkan para kreator muda. Buat proposal yang konkret dan positif agar pemerintah maupun DPRD tidak ragu mendukung kegiatan kalian,” pesannya. (t/adv)

 

 

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), Senin (27/10/2025).

Fraksi Golkar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Balikpapan yang senantiasa menjaga ketertiban dan kondusivitas kota, sehingga berbagai aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar.

Terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang, Fraksi Golkar menilai keberadaan regulasi tersebut sangat penting dalam mendukung pertumbuhan industri dan perdagangan di Balikpapan.

“Diperlukan regulasi yang mengatur peruntukan gudang dengan baik dan benar berdasarkan jenis, ukuran, dan fungsinya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan Gudang,” jelas Nelly.

Selain itu, Fraksi Golkar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang mempertimbangkan zona wilayah pergudangan agar disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan. Menurutnya, hal tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi distribusi barang sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah untuk mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan.

“Raperda ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjadikan isu gender sebagai dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi program pembangunan di Kota Balikpapan,” ujar Nelly.

Fraksi Golkar menilai, kehadiran regulasi tersebut juga akan memperkuat dasar hukum bagi peningkatan peran lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat kota.

“Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta kemandirian hidup perempuan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak,” tambahnya.

Sebagai penutup, Nelly menyampaikan bahwa Fraksi Golkar mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam mendorong dua raperda tersebut agar segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah.

“Demikian pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya terhadap dua Raperda yang diajukan Wali Kota Balikpapan, semoga dapat menjadi dasar yang kuat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan,” pungkasnya. (t/adv)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufiq Qul Rahman, menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran di tubuh Perumda Manuntung Sukses. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan dan manajemen Perumda Manuntung Sukses pada Selasa (28/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Taufiq menekankan pentingnya evaluasi terhadap penggunaan anggaran di Perumda, sekaligus mendorong agar pengelolaan Videotron milik Pemerintah Kota Balikpapan dapat dialihkan sepenuhnya kepada Perumda Manuntung Sukses melalui mekanisme penyertaan modal daerah.

Menurutnya, selama ini pengelolaan dan pemeliharaan videotron masih dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga menimbulkan pemborosan anggaran dan potensi ketidakefisienan.

"Setiap tahun selalu muncul biaya pemeliharaan videotron di APBD murni maupun perubahan. Padahal ini uang rakyat, dan sistemnya masih manual, rentan terjadi permainan,” ujarnya.

Taufiq menilai, jika pengelolaan videotron diserahkan kepada Perumda Manuntung Sukses, maka aset tersebut bisa dikomersialisasikan melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk keperluan iklan digital. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

 “Kalau videotron itu dikelola Perumda, bisa disewakan untuk iklan, dan pajaknya masuk ke PAD. Di kota-kota lain seperti Bogor, Surabaya, dan DKI Jakarta, pendapatan dari sektor ini bahkan bisa mencapai Rp2 triliun per tahun,” jelasnya.

Selain itu, Taufiq juga menilai pengelolaan videotron oleh Perumda dapat membuka lapangan kerja baru bagi tenaga muda dengan keahlian di bidang IT dan periklanan digital.

Ia menambahkan, wajah Kota Balikpapan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu ditata lebih modern dan estetik melalui sistem periklanan digital yang tertib dan terintegrasi.

 “Kita ingin wajah kota ini lebih cantik dan tertata. Tidak lagi penuh spanduk dan baliho yang tidak beraturan. Dengan videotron yang dikelola profesional, PAD bisa naik dan estetika kota terjaga,” pungkasnya.

Ke depan, Komisi II DPRD akan mendorong agar pengelolaan videotron masuk dalam Raperda Penyertaan Modal Daerah, sehingga menjadi dasar hukum bagi Perumda Manuntung Sukses dalam mengelola aset tersebut secara resmi dan transparan. (t/adv)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025). Agenda paripurna kali ini membahas Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur pemerintah kota, perwakilan instansi vertikal, tokoh masyarakat, organisasi wanita, hingga insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengawali kegiatan dengan mengucap syukur dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Ia menyebutkan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari masa sidang pertama tahun 2025–2026.

Alwi telah menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Raperda ini bertujuan agar keberadaan gudang di Kota Balikpapan dapat dikelola sesuai dengan peruntukan tata ruang, serta ditata berdasarkan ukuran, fungsi, dan jenis barang yang disimpan.

“Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan sarana perdagangan dan logistik di Balikpapan semakin pesat, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, DPRD juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, yang nota penjelasannya telah disampaikan pada 26 Mei 2025. Raperda ini, kata Alwi, merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam mendorong pembangunan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif.

“Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata tanpa melihat jenis kelamin dan latar belakang. Karena itu, kebijakan pembangunan harus berpihak pada prinsip kesetaraan gender,” tuturnya.

Sebagai penutup, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda berikutnya dalam rapat paripurna tersebut adalah mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap kedua Raperda tersebut.

“Kepada fraksi-fraksi yang akan menyampaikan pandangannya terhadap nota penjelasan Wali Kota, kami persilakan,” ujar Alwi mengakhiri sambutannya. (t/adv)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan. Dua raperda tersebut yakni tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG). Pandangan ini disampaikan anggota Fraksi Gerindra, Danang Eko Susanto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (27/10/2025).

Fraksi Gerindra memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengajukan dua raperda yang dinilai strategis dan berpengaruh besar terhadap tata kelola kota yang tertib dan inklusif.

 “Kami memandang kedua raperda ini sebagai fondasi kuat menuju tata kelola kota yang adil, tertib, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Danang Eko Susanto dalam pandangan fraksi.

Fraksi Gerindra menyoroti persoalan ketidaksesuaian lokasi gudang dengan peruntukan tata ruang kota. Banyak gudang, kata Danang, yang masih beroperasi di kawasan pemukiman atau pusat kota, sehingga menimbulkan persoalan lalu lintas dan ketertiban umum.

Untuk itu, Fraksi Gerindra mendorong agar seluruh area pergudangan dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, khususnya di sekitar Kilometer 13, yang dinilai strategis karena berdekatan dengan Pelabuhan Peti Kemas, Tol Balikpapan–Samarinda, dan Bandara Sepinggan.

 “Langkah ini akan mendukung Balikpapan sebagai kota industri dan pintu logistik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN),” tegas Danang.

Fraksi Gerindra juga meminta agar Raperda Penataan Gudang disertai dengan rencana induk infrastruktur logistik, termasuk kewajiban penyediaan fasilitas parkir memadai di dalam kawasan gudang untuk menghindari praktik parkir liar kendaraan besar yang sering mengganggu lalu lintas.

Selain penertiban, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya aspek pembinaan dan masa transisi realistis bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri tanpa menimbulkan gejolak di lapangan. Penegakan aturan pun diharapkan dilakukan secara tegas namun tidak diskriminatif.

Terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Fraksi Gerindra menilai regulasi ini merupakan amanah konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam setiap aspek pembangunan.

Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan kebijakan responsif gender di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 “Struktur kelembagaan seperti Pokja PUG dan focal point gender tidak cukup hanya diatur secara formal, tetapi juga harus didukung dengan alokasi anggaran yang memadai serta pelatihan intensif bagi aparatur,” papar Danang.

Gerindra juga menekankan pentingnya data terpilah berdasarkan jenis kelamin sebagai dasar analisis gender dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan dan fasilitas yang ramah perempuan, seperti ruang menyusui, pemberian cuti melahirkan, serta perlakuan adil bagi perempuan pengguna atribut keagamaan di tempat kerja.

Danang juga mengusulkan agar Pemkot Balikpapan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, dan media guna memperkuat implementasi dan efektivitas kebijakan PUG.

“Pembangunan harus berpihak pada semua, bukan hanya sebagian,” tutupnya. (t/adv)

 

 

KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyoroti belum optimalnya sistem pengelolaan sampah di beberapa kelurahan di kota ini. Ia menilai, meskipun jumlah sampah yang berhasil dikumpulkan cukup banyak, namun pengelolaannya masih belum berjalan maksimal.

“Dua kelurahan yang saya kunjungi, bahan sampah eksisnya sudah banyak, tapi pengelolaannya belum berjalan dengan baik,” ujar Wahyullah, Senin (27/10).

Menurutnya, banyak bank sampah di tingkat masyarakat yang tidak berfungsi optimal. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya kepastian dalam pengangkutan dan harga jual sampah yang dikumpulkan.

“Mereka sudah mengumpulkan material, tapi ketika waktunya diangkut ternyata tidak diangkat, bahkan harganya turun. Sampah ini ternyata seperti emas, naik turun harganya,” ujarnya.

Wahyullah menjelaskan, permasalahan lain juga muncul karena keterbatasan lahan dan minimnya pembentukan bank sampah unit di tingkat RT. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang membentuk bank sampah unit.

“Dalam perda sebenarnya sudah disebutkan adanya insentif bagi bank sampah unit yang dibuat oleh masyarakat. Tapi sampai sekarang bentuknya belum jelas, masih berupa kegiatan penghargaan saja, belum dalam bentuk pembinaan yang berkelanjutan,” katanya.

Ia juga mendorong agar pihak swasta dapat dilibatkan dalam pengelolaan sampah melalui kerja sama dengan kelompok swadaya masyarakat (KSM). “Pemerintah itu sebatas regulator. Yang menjalankan harusnya masyarakat, dan bisa juga didukung pihak swasta yang punya kemampuan membiayai,” jelasnya.

Sebagai contoh, Wahyullah menyebut kerja sama antara beberapa bank sampah dengan Pegadaian yang membuat program “Tabungan Emas”. Program tersebut, menurutnya, bisa menjadi model sinergi antara lembaga keuangan dan pengelola sampah di wilayah lain.

“Tadi saya lihat di Karang Rejo dan Sepinggan Baru sudah ada yang bekerja sama dengan Pegadaian. Itu bagus karena memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah kota dapat memperkuat dukungan terhadap pengelolaan sampah masyarakat, terutama di kawasan padat dan pesisir, dengan memberikan insentif nyata serta pembinaan berkelanjutan bagi pengelola bank sampah unit. (bs/adv)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan. Dua raperda tersebut yaitu tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PKB, Hamid, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, Senin (27/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang telah mengajukan dua raperda penting yang dinilai krusial bagi ketertiban tata ruang dan penguatan kebijakan kesetaraan gender.n

Fraksi PKB menegaskan dukungan terhadap langkah Pemkot Balikpapan dalam menata sistem pergudangan yang lebih tertib dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Menurut Hamid, penataan gudang harus memperhatikan beberapa aspek krusial, di antaranya:

1. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Zonasi perlu diatur secara tegas agar kegiatan pergudangan tidak berdampingan dengan area perumahan atau fasilitas umum, guna mencegah konflik penggunaan lahan.

2. Standar keamanan dan keselamatan. Fraksi PKB menekankan perlunya standar minimal untuk konstruksi gudang, sistem pemadam kebakaran, penanganan material berbahaya, dan jalur evakuasi.

3. Aspek lingkungan. Setiap gudang harus memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Amdal) serta memastikan pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran.

4. Aksesibilitas dan fasilitas parkir. Gudang harus memiliki akses jalan memadai untuk kendaraan berat serta area parkir yang cukup agar tidak menimbulkan kemacetan maupun kerusakan jalan akibat parkir liar truk kontainer.

5. Aspek pengawasan dan sanksi. PKB meminta agar Raperda mencantumkan ketentuan teknis serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan zonasi maupun izin.

6. Pendataan yang valid. Fraksi PKB mendorong adanya basis data akurat terkait jumlah gudang, lokasi, luas lahan, dan status perizinannya sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

> “Dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, keamanan, dan pengawasan, penataan gudang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan masyarakat,” ujar Hamid.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyampaikan pandangan terhadap Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG). Hamid menyatakan, PKB mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperkuat implementasi PUG yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019.

Menurut Fraksi PKB, raperda ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah memberikan kesempatan dan manfaat yang setara bagi laki-laki maupun perempuan.

 “Upaya pemerintah kota dalam memperkuat kebijakan PUG harus diiringi dengan penguatan kelembagaan, penyediaan anggaran responsif gender, serta peningkatan kapasitas aparatur,” jelas Hamid.

Fraksi PKB juga menilai perlu adanya sinergi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan PUG berjalan efektif, termasuk keterlibatan OPD, lembaga masyarakat, dan dunia usaha dalam memastikan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan. (t/adv)

 

 

KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menyoroti persoalan pelayanan air bersih dari Perumda Tirta Manuntung (PDAM) yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah kota.

“PDAM hari ini sudah jadi momok, karena kebutuhan dasar masyarakat adalah air bersih. Pemerintah kota seharusnya punya program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengatasinya,” ujar Najib, Senin (27/10).

Ia menjelaskan, untuk jangka pendek, pemerintah bisa memanfaatkan potensi sumur bor di beberapa wilayah yang masih kekurangan pasokan air. Kemudian, pada jangka menengah, perlu dilakukan perbaikan dan penambahan jaringan pipa induk agar layanan air bersih bisa menjangkau lebih banyak wilayah, terutama di kawasan tengah kota.

“Sementara untuk jangka panjang, pemerintah kota harus fokus mencari dan memastikan ketersediaan sumber air baku. Karena selama sumber air baku belum tercukupi, permasalahan ini akan terus berulang,” tegasnya.

Najib juga menyoroti perbandingan antara pembangunan yang dilakukan pemerintah dan pihak swasta. Ia mencontohkan kawasan Grand City yang mampu menyediakan air bersih karena dikelola investor.

“Kenapa pemerintah kota kalah sama investor? Di kawasan swasta bisa, tapi di lingkungan kampung di tengah kota justru masih kesulitan air bersih,” ujarnya.

Selain itu, Najib menilai kualitas air PDAM saat ini masih perlu perbaikan. “Kalau dilihat dari hasil yang ada, airnya masih kotor. Masyarakat tahu, tapi mereka tidak banyak mempermasalahkan karena sudah berusaha menyaring sendiri. Padahal kebutuhan dasarnya tetap air bersih,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah kota segera mengambil langkah nyata untuk memperluas cakupan layanan air bersih, termasuk melalui pengadaan sumur bor di wilayah padat penduduk dan peningkatan kapasitas sumber air baku kota. (bs/adv)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (27/10/2025). Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya, Najib mengawali dengan ucapan syukur karena rapat paripurna dapat berlangsung dalam keadaan sehat dan lancar. Ia kemudian menyampaikan pandangan fraksi terhadap dua raperda yang menjadi agenda utama sidang.

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan yang telah memberikan nota penjelasan mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang pada 5 Juni 2025 lalu. Najib menyebut, regulasi ini penting untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan gudang di Kota Balikpapan.

“Raperda ini sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk menata gudang secara terarah, agar dapat mengatasi berbagai permasalahan akibat pesatnya perkembangan industri dan perdagangan,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, kondisi geografis Balikpapan yang memiliki akses jalan terbatas menuju pusat kota, yakni hanya melalui dua jalur utama — Jalan Mulawarman dan Soekarno-Hatta — perlu menjadi perhatian dalam perencanaan tata letak gudang.

Selain itu, posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi tantangan tersendiri dalam penataan kawasan industri dan pergudangan.

“Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk analisis kondisi eksisting, penataan ruang, mekanisme perizinan, pendataan, hingga aspek teknis dan keamanan,” jelas Najib.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kota yang telah menyampaikan nota penjelasan pada 26 Mei 2025. Najib menilai, raperda ini penting untuk memperkuat peran dan kesetaraan gender dalam kebijakan pembangunan daerah.

“Raperda ini diperlukan untuk mengintegrasikan perspektif gender yang selama ini kurang diperhatikan, agar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan berharap raperda ini dapat memperkuat komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan pembangunan yang adil, setara, dan bebas diskriminasi, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Dengan adanya raperda ini, kami berharap manfaat pembangunan dapat dirasakan secara setara oleh seluruh warga, tanpa membeda-bedakan gender maupun latar belakang sosial,” tambahnya.

Najib juga menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan siap untuk menindaklanjuti pembahasan raperda ini secara intensif bersama pemerintah kota dan pihak terkait agar hasil akhirnya dapat lebih komprehensif dan berpihak kepada masyarakat.

“Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen agar pembahasan dua raperda ini menghasilkan peraturan yang profesional, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan,” tegasnya.

Mengakhiri pandangannya, Najib menyampaikan harapan agar seluruh proses pembahasan berjalan lancar serta membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

“Semoga dengan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota, Balikpapan dapat menjadi kota yang tertib, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya. (t/adv)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menggelar dialog warga di RT 49 Kelurahan Sepinggan Baru, pada Jumat (24/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Sepinggan Baru, tokoh masyarakat, serta para penggerak lingkungan dan bank sampah. Dalam pertemuan ini, Wahyullah menegaskan fokus kerjanya tahun ini adalah pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular.

Wahyullah mengatakan, isu persampahan menjadi perhatian utamanya karena sektor ini tidak hanya terkait dengan kebersihan kota, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

 “Saya fokus ke kegiatan yang bisa memutar ekonomi. Sampah ini kalau dikelola dengan baik bisa menghasilkan nilai tambah bagi warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam dua hari terakhir dirinya bersama tim telah mengunjungi beberapa bank sampah di Balikpapan untuk mengetahui kelemahan dan tantangan yang dihadapi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut penggiat lingkungan nasional, Saharudin, yang telah puluhan tahun berkecimpung dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

 “Kami ingin tahu persoalan di hulu dan hilir bank sampah. Apa yang membuat mereka belum optimal. Karena itu kami undang narasumber yang berpengalaman untuk memberikan solusi nyata,” tambah Wahyullah.

jalan umum (PJU), Wahyullah meminta agar masyarakat menyampaikan keluhan melalui RT dan Lurah agar dapat dimasukkan ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Ia menjelaskan, usulan anggota DPRD dalam bentuk pokok pikiran (pokir) jumlahnya terbatas setiap tahun.

“Satu anggota DPRD bisa membawa 20 usulan, tapi yang bisa terealisasi paling tiga. Jadi kita harus fokus pada program yang manfaatnya luas dan bisa memutar ekonomi,” jelasnya.

Selain membahas persoalan lingkungan, Wahyullah juga memaparkan sejumlah program yang dijalankan melalui Yayasan Rumah Sahabat, lembaga sosial yang ia dirikan. Program tersebut meliputi pendampingan UMKM, bantuan duka cita bagi relawan, serta bantuan pengurusan dokumen PBG dan SLF bagi warga berpenghasilan rendah.

“Kalau rumahnya tipe 70 ke bawah, pengurusan PBG dan SLF gratis. Sudah banyak warga yang terbantu lewat program ini,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.

Wahyullah berharap, kegiatan dialog warga seperti ini dapat menjadi wadah komunikasi langsung antara masyarakat dan wakil rakyat, agar setiap aspirasi bisa segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

“Saya ingin setiap program yang kita buat, sekecil apa pun, benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” pungkasnya. (t/adv)