[Valid RSS]

Ketua Bapemperda Jelaskan Prioritas Propemperda 2026 dan Tantangan Penyusunan Raperda

KabarIkn.com,Balikpapan — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, memberikan penjelasan terkait proses dan prioritas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 usai rapat paripurna yang digelar Senin (24/11/2025).

A3 menyampaikan bahwa sejumlah Raperda yang diusulkan pemerintah kota maupun inisiatif DPRD telah melalui proses panjang, termasuk harmonisasi. Ia berharap beberapa rancangan yang telah siap dapat segera dirilis pada awal tahun.

“Tahapan panjangnya sudah harmonisasi. Mudah-mudahan di awal tahun bisa cepat rilis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh Raperda pada dasarnya dianggap penting, namun masing-masing memiliki tingkat urgensi dan kesiapan yang berbeda. Kondisi itu membuat Bapemperda harus melakukan seleksi sesuai kemampuan waktu dan kapasitas pembahasan.

“Prinsipnya semua urgent. Tapi tiap Raperda punya tahapan berbeda. Kalau semua usulan ditampung, jumlahnya bisa mencapai 40-an. Karena itu, lewat finalisasi Propemperda, kami mengerucutkan menjadi daftar yang realistis dan sesuai kemampuan pembahasan,” jelasnya.

Menurut A3, salah satu faktor penentu prioritas adalah kesiapan dokumen dan ketersediaan payung hukum di tingkat pusat. Beberapa Raperda tidak dapat dimasukkan dalam Propemperda karena aturan turunan dari pemerintah pusat belum diterbitkan

Ia mencontohkan Raperda terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda). Masa berlakunya telah berakhir, namun pembahasan belum dapat dilanjutkan karena regulasi di atasnya, termasuk Permendagri dan Rencana Induk Pariwisata Nasional, belum rampung.

“Kita tidak bisa memasukkan Raperda itu ke pembahasan kalau cantolan hukumnya belum ada. Mau dibahas juga percuma karena aturan pusat belum tuntas,” tegasnya.

Selain aspek regulasi, A3 menyoroti pentingnya sosialisasi Perda setelah ditetapkan. Ia menilai pemerintah daerah harus memperkuat penyebaran informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, seperti kasus yang pernah terjadi terkait pajak bangunan.

“Perda itu setelah masuk lembaran daerah dianggap semua orang tahu. Tapi dalam praktiknya, sosialisasi harus diperkuat. Kalau tidak, masyarakat merasa tidak mendapat informasi dan bisa menimbulkan gejolak di lapangan,” katanya.

A3 menegaskan bahwa Propemperda 2026 telah disusun untuk memastikan peraturan daerah yang akan dibahas benar-benar siap secara substansi maupun administrasi, sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan. (t/adv)