[Valid RSS]

Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Lahan Bermasalah dalam Rencana Pembangunan Pasar Induk Km 5,5

KabarIkn.com,Balikpapan — Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan pentingnya penyelesaian status lahan sebelum Pemerintah Kota Balikpapan melanjutkan rencana pembangunan Pasar Induk di kawasan Kilometer 5,5. Hal itu disampaikan usai RDP dengan Dinas Perdagangan dan pihak konsultan perencana pada Senin (17/11/2025).

Dalam rapat tersebut, konsultan memaparkan master plan pasar induk, namun Komisi II menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum jelas, terutama terkait lahan yang berada dalam area rencana pembangunan.

“Masih ada lahan yang dikuasai masyarakat. Saya minta jangan ada pembangunan atau desain yang masuk ke lahan yang masih bersengketa,” tegas Fauzi.

Ia menekankan agar fokus pembangunan hanya diarahkan pada lahan yang sudah sah menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghindari potensi masalah hukum dan sosial di kemudian hari.

Saat ini, total area yang direncanakan untuk pasar induk mencapai sekitar 9 hektare. Namun dari luasan tersebut, baru sekitar 5 hektare yang resmi tercatat sebagai aset pemerintah, sementara 4 hektare lainnya masih berada dalam penguasaan warga. Meski demikian, berdasarkan laporan bagian aset, hingga kini belum ada warga yang mengajukan keberatan atau gugatan kepada pemerintah.

“Tapi kami tunggu. Selama tidak ada pengajuan sengketa, pemerintah kota masih menganggap lahan tersebut sebagai asetnya,” ujarnya.

Komisi II juga merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan pemagaran di area yang sudah pasti akan digunakan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya penguasaan lahan baru oleh pihak lain.

Selain itu, Fauzi meminta agar sebelum ekspos lanjutan master plan dilakukan, Komisi II terlebih dahulu menggelar RDP bersama konsultan untuk menyamakan persepsi dan menghindari perdebatan yang tidak produktif seperti dalam pertemuan sebelumnya.

“Jangan sampai desain yang dibuat tidak menyelesaikan masalah sehingga pembangunan fisik akhirnya tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Terkait waktu pembangunan pasar induk, Fauzi menyebut bahwa program ini memang menjadi prioritas Wali Kota, namun tidak bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Tahap awal penyusunan master plan dan perencanaan sedang berjalan, namun pembangunan fisik baru dapat dimulai setelah seluruh lahan benar-benar clear and clean.

“Perkiraan pembangunan mungkin pada 2027 atau 2028, itu pun bergantung pada penyelesaian lahan,” tandasnya.

Komisi II menegaskan komitmennya mengawal proses ini agar pembangunan pasar induk dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru. (t/adv)