[Valid RSS]

Revisi Perda Perusda, DPRD Balikpapan Soroti Air Bersih dan Penyaluran Tenaga Kerja

KabarIkn.com,Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi sepakat terhadap revisi yang dilakukan, termasuk penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui revisi tersebut. Namun, terdapat beberapa catatan, salah satunya terkait air bersih.

“Ada beberapa fraksi yang menyoroti masalah air bersih, tetapi itu merupakan kewenangan PTMB, bukan Perusda. Jadi, Perusda tidak perlu masuk ke dalam ranah tersebut,” ujar Budiono, Senin (24/03/2025)

 

Revisi Perda ini juga menyesuaikan struktur keuangan dan kepengurusan Perusda. Sebelumnya, dalam Perda tahun 2018, modal dasar Perusda ditetapkan sebesar Rp45 miliar. Namun, dalam perubahan terbaru, struktur keuangannya mengalami penyesuaian sehingga nilai modalnya tidak lagi mencapai angka tersebut.

Selain itu, Perusda juga berperan dalam peningkatan daya serap tenaga kerja di Balikpapan. Perusda telah bekerja sama dengan Refinery Development Master Plan (RDMP) dalam penyaluran tenaga kerja. Laporan terakhir menunjukkan kondisi keuangan Perusda mengalami peningkatan yang signifikan.

“Keuntungan yang sebelumnya tidak mencapai Rp45 miliar, kini sudah mencapai Rp60 miliar,” tambah Budiono.

Dengan disepakatinya revisi Perda ini, diharapkan Perusda dapat berkontribusi lebih optimal dalam pengelolaan usaha daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.(t/adv)