
KabarIkn.com,Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) agar selaras dengan perkembangan zaman, teknologi, serta kebutuhan daerah. Hal ini disampaikannya dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumda.
Menurut Taqwa, aturan yang mengatur Perusda dan Perumda perlu direview secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terkini.
"Jika kita ingin memperbarui aturan, tentu harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, teknologi, serta kebutuhan masyarakat. Peraturan yang sudah tidak relevan perlu diperbarui agar tetap efektif," ujarnya, Senin (24/03/2025)
Revisi Perda ini juga bertujuan untuk memberikan arah baru bagi Perumda agar lebih inovatif dan tidak terbatas pada satu sektor usaha saja. DPRD berharap perubahan regulasi ini dapat mendorong Perumda menjadi lebih produktif dan mampu memberikan keuntungan bagi perusahaan serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses revisi saat ini tengah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. Mereka akan merinci serta menetapkan perubahan yang diperlukan agar aturan baru lebih spesifik dan aplikatif.
Taqwa menegaskan bahwa inisiatif revisi Perda ini berasal dari DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan Perumda di Balikpapan.
"Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar mampu mendukung kemajuan Perumda, bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi kemaslahatan bersama," pungkasnya.(t/adv)