
KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan. Dua raperda tersebut yaitu tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PKB, Hamid, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang telah mengajukan dua raperda penting yang dinilai krusial bagi ketertiban tata ruang dan penguatan kebijakan kesetaraan gender.n
Fraksi PKB menegaskan dukungan terhadap langkah Pemkot Balikpapan dalam menata sistem pergudangan yang lebih tertib dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Menurut Hamid, penataan gudang harus memperhatikan beberapa aspek krusial, di antaranya:
1. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Zonasi perlu diatur secara tegas agar kegiatan pergudangan tidak berdampingan dengan area perumahan atau fasilitas umum, guna mencegah konflik penggunaan lahan.
2. Standar keamanan dan keselamatan. Fraksi PKB menekankan perlunya standar minimal untuk konstruksi gudang, sistem pemadam kebakaran, penanganan material berbahaya, dan jalur evakuasi.
3. Aspek lingkungan. Setiap gudang harus memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Amdal) serta memastikan pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran.
4. Aksesibilitas dan fasilitas parkir. Gudang harus memiliki akses jalan memadai untuk kendaraan berat serta area parkir yang cukup agar tidak menimbulkan kemacetan maupun kerusakan jalan akibat parkir liar truk kontainer.
5. Aspek pengawasan dan sanksi. PKB meminta agar Raperda mencantumkan ketentuan teknis serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan zonasi maupun izin.
6. Pendataan yang valid. Fraksi PKB mendorong adanya basis data akurat terkait jumlah gudang, lokasi, luas lahan, dan status perizinannya sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
> “Dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, keamanan, dan pengawasan, penataan gudang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan masyarakat,” ujar Hamid.
Selain itu, Fraksi PKB juga menyampaikan pandangan terhadap Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG). Hamid menyatakan, PKB mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperkuat implementasi PUG yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019.
Menurut Fraksi PKB, raperda ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah memberikan kesempatan dan manfaat yang setara bagi laki-laki maupun perempuan.
“Upaya pemerintah kota dalam memperkuat kebijakan PUG harus diiringi dengan penguatan kelembagaan, penyediaan anggaran responsif gender, serta peningkatan kapasitas aparatur,” jelas Hamid.
Fraksi PKB juga menilai perlu adanya sinergi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan PUG berjalan efektif, termasuk keterlibatan OPD, lembaga masyarakat, dan dunia usaha dalam memastikan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan. (t/adv)