[Valid RSS]

Fraksi Gerindra Minta Penertiban Gudang dan Pengarusutamaan Gender Dijalankan Serius oleh Pemkot

KabarIkn.com,BALIKPAPAN — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan. Dua raperda tersebut yakni tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG). Pandangan ini disampaikan anggota Fraksi Gerindra, Danang Eko Susanto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (27/10/2025).

Fraksi Gerindra memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengajukan dua raperda yang dinilai strategis dan berpengaruh besar terhadap tata kelola kota yang tertib dan inklusif.

 “Kami memandang kedua raperda ini sebagai fondasi kuat menuju tata kelola kota yang adil, tertib, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Danang Eko Susanto dalam pandangan fraksi.

Fraksi Gerindra menyoroti persoalan ketidaksesuaian lokasi gudang dengan peruntukan tata ruang kota. Banyak gudang, kata Danang, yang masih beroperasi di kawasan pemukiman atau pusat kota, sehingga menimbulkan persoalan lalu lintas dan ketertiban umum.

Untuk itu, Fraksi Gerindra mendorong agar seluruh area pergudangan dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, khususnya di sekitar Kilometer 13, yang dinilai strategis karena berdekatan dengan Pelabuhan Peti Kemas, Tol Balikpapan–Samarinda, dan Bandara Sepinggan.

 “Langkah ini akan mendukung Balikpapan sebagai kota industri dan pintu logistik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN),” tegas Danang.

Fraksi Gerindra juga meminta agar Raperda Penataan Gudang disertai dengan rencana induk infrastruktur logistik, termasuk kewajiban penyediaan fasilitas parkir memadai di dalam kawasan gudang untuk menghindari praktik parkir liar kendaraan besar yang sering mengganggu lalu lintas.

Selain penertiban, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya aspek pembinaan dan masa transisi realistis bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri tanpa menimbulkan gejolak di lapangan. Penegakan aturan pun diharapkan dilakukan secara tegas namun tidak diskriminatif.

Terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Fraksi Gerindra menilai regulasi ini merupakan amanah konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam setiap aspek pembangunan.

Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan kebijakan responsif gender di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 “Struktur kelembagaan seperti Pokja PUG dan focal point gender tidak cukup hanya diatur secara formal, tetapi juga harus didukung dengan alokasi anggaran yang memadai serta pelatihan intensif bagi aparatur,” papar Danang.

Gerindra juga menekankan pentingnya data terpilah berdasarkan jenis kelamin sebagai dasar analisis gender dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan dan fasilitas yang ramah perempuan, seperti ruang menyusui, pemberian cuti melahirkan, serta perlakuan adil bagi perempuan pengguna atribut keagamaan di tempat kerja.

Danang juga mengusulkan agar Pemkot Balikpapan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, dan media guna memperkuat implementasi dan efektivitas kebijakan PUG.

“Pembangunan harus berpihak pada semua, bukan hanya sebagian,” tutupnya. (t/adv)