[Valid RSS]

Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono

KabarIkn.com,Balikpapan - Kasus positif di kota Balikpapan belum menunjukan penurunan maka dari itu masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 

Kota Balikpapan saat ini sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang di dalamnya ada Protokol Kesehatan. Agar menekan laju penyebaran covid maka itu yang harus ditegakkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang melanggar maka akan diberi peringatan secara lisan maupun tulisan bahkan sanksi administrasi. Pasalnya, sudah ada Perda Ketertiban Umum yang menetapkan. 

Lalu , terkait vaksinasi yang menjadi program nasional, sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghalau penyebaran Covid 19. Apalagi saat ini, vaksinasi digunakan sebagai salah satu syarat melakukan penerbangan ke luar maupun ke Balikpapan.

“Kalau tidak sangat urgent sekali lebih baik dirumah saja . tunggu mereda dulu wabah covid - 19 nya ,” Kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan . Rabu ( 21/07/2021 )

Bukan hanya melampirkan surat vaksin saja, tetapi juga harus melampirkan pemeriksaan PCR H-2 bagi pelaku perjalanan yang melalui jalur udara. Sedangkan, melalui jalur darat dan laut menggunakan pemeriksaan antigen H-1.

“ Kami menyarankan agar tidak hanya bandara di pelabuhan laut juga begitu, karena justru rentannya di laut itu beberapa hari. Maka diberlakukan juga PCR dan sertifikat vaksinasi,” katanya.

Namun, ketersediaan vaksin di Kota Balikpapan saat ini masih terbatas di . Budiono menyampaikan bahwa vaksinasi masih daftar tunggu dan kalaupun vaksin tersedia digunakan skala prioritas yang divaksin baik pelayanan publik, termasuk lansia.

Tak hanya itu, aktivitas perkantoran pun saat ini dibatasi lebih diganti dengan bekerja dari rumah (Work from Home). Hal ini dilakukan untuk mengurangi segala bentuk kerumunan dan pertemuan yang banyak orang . ( tri )

 

Foto : Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Johny NG

Kabarikn.com,Balikpapan - Kunjungan Alumni Universitas Tribhuana Tunggadewi Malang mempertanyakan kepastian pembangunan Coastal Road di kota Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Johny Ng, membenarkan dalam pertemuan bersama walikota ada beberapa masukan yang disampaikan salah satunya masalah perizinan agar dapat dipermudah. 

Pasalnya, ada keluhan dari beberapa pengusaha yang mengatakan perizinan di Kota Balikpapan sangat sulit, baik dari segi administrasi dan lainnya. 

"Jadi kita minta, agar proses perizinan di Kota Balikpapan bisa seperti di daerah lain, seperti di Jakarta yang hanya memakan waktu 3 hari perizinan bisa keluar," ujar Johny.

Kedatangan alumni Universitas Tribhuana Tunggadewi Malang mempertanyakan kepastian pembangunan Coastal Road di Kota Balikpapan. Dimana rencana pembangunan Coastal Road sudah mandek tanpa kepastian selama 6 Tahun berjalan. 

Ia menilai pembangunan Coastal Road di Kota Balikpapan masih terkendala perizinan yang belum jelas, entah itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemkot Kota Balikpapan atau Pemerintah Pusat. 

"Jadi selama ini saya melihat ada kelemahan-kelemahan dari pemerintahan, kenapa bisa mengurus perizinannya saja tidak selesai hingga sampai 6 Tahun," tegas politikus Golkar ini. 

Kalau begini terus, tentu saja pengusaha akan mengalami kerugian. Pasalnya pengusaha harus membayar pajak jaminan Bank yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Tentunya, jaminan tersebut harus dikeluarkan dan biaya administrasi serta bunga bank harus ditanggung. 

Maka dari itu, dirinya meminta walikota untuk memperhatikan dan memastikan hal ini, agar pengusaha bisa tenang apabila sudah ada keseriusan masalah ini. 

"Sampai sekarang kan izin reklamasi dan izin prinsipnya tidak jelas, apa yang mengeluarkan pusat, perhubungan, kelautan atau dimana sampai sekarang belum ada kejelasan," keluhnya. 

Johny Ng mengatakan inilah kelemahan pemerintah, karena tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. 

"Pemerintah tinggal datang aja ke Jakarta,  tungguin 2 hingga 3 hari, kalau belum selesai.. Tinggal tungguin aja sampaj satu bulan, jadi datang ke Jakarta tujuannya jelas,"  ujarnya. 

"Kalau itu dilakukan pengusaha juga tenang, namanya investor kalau tidak ada suatu kepastian hukum, mereka pasti merasa ragu, jadi disinilah harus ada kepastian dari pemerintah terkait permasalahan ini," harapnya. (*)

Kabarikn.com, Balikpapan - Senin ( 19/07/2021 )   DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke 27 masa sidang II Tahun 2021 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020. Rapat paripurna ini digelar melalui video conference. 

Untuk Tahapan sudah masuk ditahapan rencana APBD Tahun 2021 perubahan dan 22 murni. Tahapan yang  dilalui salah satunya Walikota harus menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tahun APBD 2020 dulu atau selama itu tidak di pertanggungjawabkan maka tidak ada tahapan pembahasan APBD berikutnya. 

Foto : Ketua DPRD Kota Balikpapan , Abdulloh S.Sos

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S.Sos menyampaikan sedangkan waktu yang diberikan  bulan Juli itu Pemerintah Daerah harus sudah menyerahkan KUA PPAS APBD 2022 yang belum dibahas dan KUPA APBD-P 2021.

"Apabila tahapan-tahapan pertanggungjawaban APBD 2020 oleh Walikota sudah dilalui semua mulai dari Nopen, Pandangan Umum Fraksi , Jawaban wali kota dan hari ini Pendapat Akhir Fraksi yang kemudian dikirim hasilnya ke Gubernur lalu di evaluasi baru kita landing ready untuk membahas Tahapan APBD 2022 dan P 2021 " ujarnya. ( adys )

Kabarikn.com,Balikpapan–Kota Balikpapan salah satu daerah di Indonesia yang merapkan PPKM Darurat karena lonjakkan kasus covid-19 tinggi dan kasus kematian.

Sejumlah kebijakan pun diberlakukan dalam PPKM Darurat, diantaranya ruas jalan disekat hingga pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00. Begitupun rumah makan hingga pukul 20.00 wita.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh,S,sos menyatakan, dukungannya dengan sejumlah kebijakan pembatasan tersebut. Karena kesehatan masyarakat menjadi hal yang harus diutamakan.

“Sepanjang untuk pencegahan covid-19 tidak masalah,” tandas usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida)² Rabu malam (07/7/2021).

Abdulloh mengharap masyarakat untuk mentaati semua kebijakan dalam PPKM Darurat yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) yang mengikuti instruksi Pemerintah Pusat karena masuk zona merah.

“Masyarakat diharapkan mentaati surat edaran dan keputusan pusat PPKM Darurat yang juga diberlakukan di Balikpapan karena dikatakan zona merah ,”harapnya

“Saya harap dikurun waktu 14 hari ini tatilah dulu, semakin masyarakat taat semakin cepat hilang covid-19 di Balikpapan ,”

Kata dia, jika masyarakat mengabaikan kebijakan PPKM Darurat maka akan sulit untuk melakukan pencegahan penuralan covid-19. Karena hanya butuh sekitar hampir dua pekan PPKM Darurat.

“Tapi kalau masyarakat melawan berarti tidak ada keinginan untuk menghilangkan covid-19 di Balikpapan. Kan Cuma 14 hari demi kesehatan kita,” pungkasnya. (*)

Kabarikn.com,Balikpapan- Komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan menilai perlunya membuat kurikulum baru terkait pembelajaran sistem online. Menurutnya, kondisi ini akan memungkinkan untuk diwacanakan agar maksimalkan proses pembelajaran di sekolah.

"Dengan kondisi sekarang ini.kita harus berinovasi karena kondisi tidak memungkinkan dilakukan pembelajaran secara offline," ujarnya Kamis (15/7/2021).

"Perlu inovasi pembelajaran kurikulum secara online sesuai dengan kondisi di balikpapan", ucapnya.

Ia menilai,beberapa kurikulum secara online dilakukan oleh beberapa lembaga pendidikan memakai sistem kurikulum pembelajaran online hal itu bisa di adopsi. 

Wacana kurikulum baru secara online pihaknya akan melakukan pembahasan dengan pemerintah kota dan instansi terkait.Disamping itu ia khawatir dengan kondisi sekarang yaitu sistem onlineyang tidak berjalan dengan maksimal.

Dia menilai,adanya peserta didik yang kurang memahami pembelajaran bagi mereka yang  naik  naik kelas bahkan bagi peserta didik baru.

Meski pemkot balikpapan sebelumnya mewacanakan akan dilaksanakan pembelajaran secara offline, namun kondisi sekarang hal yang tidak dapat dilaksanakan akibat tingginya kasus penularan covid-19.

Dirinya juga menyoroti tentang kondisi sekolah swasta di Balikpapan. Perlu mendapatkan perhatian terutama peningkatan grade agar sekolah swasta memiliki kualitas yang sama dengan sekolah lainnya. 

" Selain itu, perlunya dukungan pemkot kepada sekolah swasta untuk menaikan grade dari status C bisa naik grade B minimal 20 persen dari sekolah-sekolah swasta,dapat ditangani pemkot dari dana Bos agar mereka terbantu," pungkasnya. (*)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN- Kantor DPRD Kota Balikpapan saat ini terpaksa ditutup sementara karena terdapat anggota DPRD Kota Balikpapan yang positif terpapar Covid 19. 

"Ada empat orang (anggota DPRD) yang kena waktu perjalan ke Makassar,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Johny NG ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Rabu (7/7). 

Keempat anggota DPRD Kota Balikpapan yang terkonfirmasi positif Covid 19 tersebut merupakan anggota dari Pansus DPRD Kota Balikpapan, yang terpapar covid-19 saat melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Menurut Johny, untuk menanggapi hal tersebut pihak DPRD Kota Balikpapan menghentikan sementara kegiatan kunjungan kerja keluar daerah. 

" Untuk sementara kegiatan berangkat kita tunda dulu," ujarnya. 

Dalam kesempatannya, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penyebaran Covid 19, karena saat ini pandemi Covid 19 sedang dalam situasi yang mengkhawatirkan, dengan peningkatan lonjakan jumlah kasus yang cukup tinggi . 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menjelaskan, untuk saat ini kantor DPRD kota Balikpapan sedanh dalam proses sterilisasi, tapi untuk pelayanan dan pengaduan masyarakat tetap dibuka, namun sistem Work From Home (WFH). 

"Selama proses sterilisasi seluruh karyawan . informasi dari Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, guna mencegah penyebaran Covid-19, maka aktivitas kerja di kantor dihentikan sementara mulai pada 7 Juli hingga 12 Juli 2021 mendatang," katanya. 

Sebagian pegawai di Sekretariat DPRD Kota Balikpapan diminta untuk bekerja dari rumah, dan bapak/Ibu dapat kembali aktif bekerja dikantor pada 12 Juli 2021, karena kantor akan disterilkan selama masa Work From Home (WFH). (*)

Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan ,Budiono

KabarIkn.com,Balikpapan - Beberapa waktu lalu Kantor DPRD Kota Balikpapan dilakukan penutupan selama 3 hari sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid - 19 , khususnya di lingkungan Kantor DPRD Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono menyampaikan bahwa saat ini para staff dan anggota DPRD Kota Balikpapan masih melaksanakan Work From Home ( WFH ) sampai waktu yang ditentukan.

" Rapat - rapat dewan dalam pelaksanaan pengawasan dilaksanakan secara daring , baik itu RDP maupun rapat DPRD lainnya. Saya juga sangat prihatin dengan kondisi Indonesia terutama Kota Balikpapan pada saat ini ," Kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono saat dihubungi via WhatsApp. Kamis ( 15/07/2021 ) 

Penyebaran Covid - 19 ini saat ini bisa dibilang sangat cepat dan membahayakan keselamatan.

" Dalam situasi ini kita harus tetap sadar dan menghargai bagaimana kesehatan kita semua. Kalau aturan dibuat sebagus mungkin tapi kita tidak sadar akan keselamatan nyawa kita dan keluarga kondisi seperti ini tidak akan berakhir . keselamatan dan kesehatan kita jauh lebih penting untuk semuanya , " ujarnya. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 06/07/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Jawaban wali kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi DPRD kota Balikpapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Sebelumnya fraksi - Fraksi DPRD Balikpapan telah menyampaikan pandangannya terhadap wali kota dan pada hari ini telah dijawab.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Sabaruddin menyampaikan ada yang menyadari bahwa kritik dan saran fraksi - fraksi dari tahun ke tahun masih membahas tentang masalah kesehatan , pendidikan , banjir dan PDAM

Pemerintah melalui wali kota menyadari bahwa terkait penerimaan siswa baru dari tahun ke tahun memang ada permasalahan dan tidak ada alasan fraksi menyampaikan dan telah sepakat dengan wali kota atensi bahwa ruangan belajar harus ditambah di beberapa sekolah di 6 kecamatan.

" Sekolah yang sudah existing disampaikan oleh beberapa fraksi dinyatakan untuk penambahan dan di aminkan oleh wali kota agar bisa menyelesaikan permasalahan tentang pendidikan ini ," ujarnya. ( tri )

Foto : Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Johny NG

KabarIkn.com,Balikpapan - Pandemi Covid - 19 masih belum berakhir. Kasus covid - 19 di Indonesia saat ini masih terus meningkat , terutama di Kota Balikpapan dan PPKM Darurat saat ini juga sedang diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 .

Menanggapi hal tersebut , Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Johny NG menyampaikan semua warga Kota Balikpapan harus tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia berharap pemerintah melalui Dinas Sosial bisa memperhatikan masyarakat yang berada dibawah.

" Menurut saya kalau memang ada kewajiban dari pihak pemkot bisalah mereka membantu masyarakat tidak mampu , yang mana mereka tidak bisa bekerja dan itu harus benar benar diperhatikan kembali oleh pemerintah ," Kata Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Johny NG saat dihubungi via WhatsApp. Rabu ( 14/07/2021 )

Dimasa PPKM Darurat ini pemerintah membatasi sementara kegiatan berjualan terutama bagi warung , cafe maupun restorant yang tidak diperkenankan untuk Dine In. Tetapi masih banyak saja masyarakat yang nekat untuk berjualan bahkan membiarkan pembeli nya untuk Dine In. 

Menanggapi hal itu , Johny NG berkata itu harus ada tindakan tegas baik dari Satgas Covid - 19 maupun Satpol PP yang diharap jangan ragu untuk menindak lanjuti mereka. ( tri )

Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Parlindungan S , SE

KabarIkn.com,Balikpapan - Beberapa waktu lalu Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Kota Balikpapan sempat menimbulkan kekecewaan bagi para orangtua karena diberlakukan nya peraturan sesuai dari Permendikbud No.01 Tahun 2021 , salah satunya mengenai zonasi.

Menanggapi hak tersebut , anggota komisi IV DPRD Kota Balikpapan Parlindungan S,SE menyampaikan bahwa tahun lalu PPDB dilakukan dengan sistem ring 1 , rz 2 dengan seleksi nilai dan itu menimbulkan keributan juga karena ada beberapa calon siswa yang rumahnya dekat tetapi tidak diterima karena nilai dan akhirnya di evaluasi ulang.

Saat dilakukan evaluasi menteri mencoba membuat sistem zona dengan harapan anak - anak yang terdekat dengan sekolah bisa masuk di sekolah tersebut.

" Di kota balikpapan saat ini belum ada pemerataan sekolah , sehingga untuk penerapan sistem zona tersebut juga masih belum pas ," Kata anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Parlindungan saat ditemui di ruang kerjanya. (02/07)

Contohnya , di Balikpapan Tengah saat ini tidak memiliki sekolah dan jika mereka mengikuti zona sekolah daerah lain maka otomatis tidak akan ada yang diterima di sekolah tersebut. 

Parlindungan menambahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah harus membangun unit sekolah tetapi dengan melakukan pendataan yang akurat ke masyarakat . Dengan pendataan didalam satu area itu sudah bisa menghitung akan bisa dibangun sekolah yang dibutuhkan.

" Solusi lain bisa dilakukan dengan cara mengambil 20% jatah sekolah swasta dan dibiayai oleh APBD , sehingga para orang tua tidak memikirkan harus membayar uang sekolah dan segala macam ," pungkasnya. ( tri )

Foto : Plt Sekretaris DPRD Balikpapan , Irfan Taufik

Kabarikn.com,Balikpapan - Dalam mendukung upaya pemerintah kota (pemkot) Balikpapan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dikota Balikpapan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menjalankan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan pemkot terkait PPKM Darurat. 

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balikpapan Irfan Taufik mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat dikota Balikpapan, maka dikeluarkanlah Surat Edaran (SE) Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos yang mengatur jadwal kerja bagi Anggota DPRD, Sekretariat baik yang ASN maupun Non ASN, Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan.

Selain itu, dalam SE yang dikeluarkan Ketua DPRD Balikpapan juga mengatur kegiatan rapat-rapat bagi anggota DPRD Balikpapan yang mana rapat akan dialihkan melalui virtual.

"Di DPRD kan ada rapat paripurna, RDP, Banmus, Bapemperda dan rapat lainnya, itu semua di atur hanya melalui virtual,"kata Irfan Senin (13/7/2021).

"Penerapan ini kan terkait instruksi Kemendagri dan SE Walikota, kemudian kita di sekretariat juga mengeluarkan SE untuk mengatur sistem kerja dilingkungan DPRD," sambungnya.

Irfan Taufik menambahkan, pelaksanaan pengaturan jam kegiatan di DPRD mengikuti SE Walikota hingga tanggal 20 Juli mendatang, akan tetapi semua bisa diperpanjang jika masa penerapan PPKM Darurat di Balikpapan kembali diperpanjang.

"Ya..kita ikutin arahan walikota sampai 20 Juli, kalau nantinya di perpanjang. Ya..kita perpanjang kembali," bebernya.

Ia menjelaskan, anggota DPRD merupakan fungsi pengawasan, jadi tentunya waktu untuk berada dikantor terbatas. Berbeda dengan dirinya dan pegawai lain, yang harus bekerja setiap harinya.

Saat pemberlakukan PPKM Darurat saat ini, DPRD juga membatasi kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), akan tetapi kunker dapat dilakukan jika sifatnya benar-benar mendesak.

"Kunker kita lihat dulu urgensinya, kalau memang harus kunker, mau tidak mau ya harus kunker, dengan catatan harus Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat," jelasnya.

Irfan mengatakan, selain membatasi kunker. DPRD Balikpapan saat ini tidak menerima adanya kunker dari luar daerah.

Bahkan, untuk pelaksanaan Serap Aspirasi (Reses) yang harusnya bulan ini dilakukan anggota DPRD semuanya ditiadakan. (*)

Kabarikn.com,Balikpapan- Angka terkonfirmasi positif covid-19 dikota Balikpapan makin melonjak tentunya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya Gugus Tugas Covid-19 kota Balikpapan.

Bahkan, angka terkonfirmasi positif covid-19 di kota minyak sudah tembus diangka 211 orang.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan Sihotang, SE menilai bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus positif di Balikpapan menjadi meningkat salah satunya kepatuhan dari masyarakat Balikpapan itu sendiri.

Politikus Nasdem tersebut menilai, kepatuhan masyarakat di kota Balikpapan masih kurang, pasalnya masih banyak masyarakat yang berkumpul di cafe-cafe tanpa menggunakan masker hingga larut malam.

Disinggung mengenai kinerja Gugus Tugas di Balikpapan sendiri, Parlin menjelaskan jika kinerja gugus tugas itu sendiri kewenangannya ada pada Presiden langsung, sementara DPRD hanya bisa memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait perkembangan kasus covid maupun kinerja dari gugus tugas.

Ia menambahkan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh pemkot Balikpapan itu bertujuan untuk menekan lajunya penyebaran covid-19 di Balikpapan sudah baik, terlebih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga ketingkat RT.

Hanya saja, memang tingkat kepatuhan masyarakat di Balikpapan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) itu masih sangat kurang.

Contohnya saja, siap surat edaran PPKM yang membatasi hingga jam 8 malam. Namun kenyataannya masih banyak warga yang melanggar peraturan itu semua

"Saat ada razia dari gugus tugas, mereka tutup, akan tetapi setelah razia selesai dan pergi, mereka kembali buka. Ini yang menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus covid-19 di Balikpapan," jelasnya. (tim)