Antisipasi Petugas Parkir Liar , Penyelenggara Parkir Wajib Memiliki Identitas dan Izin Dari Pemerintah
-
kabarikn.com

KabarIkn.com,Balikpapan - Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat pembahasan Raperda pengelenggaraan Transportasi Balikpapan di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan , Senin ( 06/12/2021 ).
DPRD Kota Balikpapan sepakat dengan Dinas Perhubungan untuk merampungkan di tahun ini. Hari ini mereka memasuki pembahasan krusial sebelum pembahasan terkait dengan parkir.
Anggota Bapamperda DPRD Kota Balikpapan , Syukri Wahid menyampaikan penyelenggaraan parkir ini didalamnya adalah tentang petugas parkir , tempat parkir dan izin perparkiran. Terdapat satu pasal yang harus disampaikan ke publik bahwa ada satu pasal yang isinya setiap orang dilarang bertindak sebagai petugas parkir , memungut dalam bentuk retribusi dan sebagainya.
" Konsekuensi dari ayat ini adalah tidak boleh ada petugas parkir liar dan Dinas Perhubungan telah diberikan otoritas untuk menertibkan ," ujarnya.
DPRD Balikpapan bersama Dinas Perhubungan telah menyepakati agar ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan parkir , karena mereka mempunyai target Potensial Los yang tinggi di retribusi parkir.
Kedua , terkait dengan pengelola baik perorangan , pemilik atau penyelenggaraan parkir itu banyak ada yang bentuknya berupa pajak parkir , asuransi , berkewajiban untuk mengganti dan juga valet.
" Sekarang valet itu potensial loss. Setiap penyelenggara parkir kalau menggunakan valet paling maksimal 10% dari area parkir dan tidak boleh lebih dan juga harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota ," katanya.
Syukri menambahkan setiap pengelola maupun pemilik yang menyelenggarakan parkir wajib memiliki identitas parkir. Penyelenggara parkir itu ada yang dikelola oleh Swasta maupun Pemerintah dan mulai sekarang Dinas Perhubungan juga akan menindak tegas jika masih ada petugas parkir liar. ( tri )



