
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 27/09/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian fraksi - fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap pendapat Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.13 tahun 2015 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono menyampaikan rapat paripurna yang pertama adalah merevisi perda No.13 Tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya. Adapun misi nya yaitu mengurangi sampah 30% dan yang 70% nya dikelola.
Hal yang masih menjadi masalah saat ini adalah sanksi dan sampah yang ada di TPS ( Tempat Pembuangan Sampah ) itu sejenis tebangan pohon , sofa dan kasur yang tidak boleh berada di TPS , yang boleh ada di TPS hanya sampah rumah tangga saja.

" Sanksi yang diberikan ada berupa sanksi administrasi dan pastinya ada denda , sebelumnya juga ada penahanan KTP razia justisi di TPS . Pastinya nanti akan kita perjelas di revisi perda ini , " ujarnya.
Satu lagi agenda paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Balikpapan adalah mencabut PROPEMPERDA yang semulanya ada 7 inisiatif DPRD dan 10 inisiatif Pemerintah Kota . Dari 17 PROPEMPERDA di tahun 2021 ini karena ada ketentuan dari Pemerintah Pusat terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka PROPEMPERDA tersebut dicabut dari program Raperda di tahun 2021.
" Ada ketentuan diatasnya yang mengatur untuk kewenangan dan diatur oleh pusat. Masih ada 16 dan ada beberapa yang sudah di sahkan dari program PROPEMPERDA 2021," pungkasnya. (tri)