[Valid RSS]

 

Kabarikn.com,Tana Paser - Seluruh anggota DPRD Paser sedang melakukan kunjungan kerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta untuk membahas terkait nasib pekerja Non ASN di Kabupaten Paser karena berlakunya Peraturan Presiden No. 49 tahun 2018 yang maksimal harus dilaksanakan pada 28 November 2023.

Hal ini terungkap kemarin saat perwakilan menjelaskan pada beberapa kordinator demo yang dilakukan oleh Gabungan ormas di Kabupaten Paser yang disambut baik oleh Sekretaris DPRD paser Boy Susanto didampingi Kabag Fasilitas dan Penganggaran. di depan halaman Gedung DPRD Paser Rabu, (15/6/2022) pagi. 

Foto : Sekwan DPRD Paser Boy Susanto didampingi Kabag Fasilitasi dan Penganggaran Zulkarnain saat menemui peserta aksi menjelaskan keberadaan anggota DPRD Paser yang saat ini memperjuangkan PTT di Paser di Kemenpan-RB

Sekretaris DPRD Paser melalui Kabag Fasilitasi dan Penganggaran Zulkarnain Msc menjelaskan bahwa kekosongan ini disebabkan oleh karena seluruh anggota DPR sedang melakukan kunjungan kerja di Kemenpan-RB di Jakarta untuk membahas terkait nasib pekerja Non ASN di Kabupaten Paser karena berlakunya Peraturan Presiden No. 49 tahun 2018 yang maksimal harus dilaksanakan pada 28 November 2023.

“Mengingat banyaknya honorer yang ada di Kabupaten Paser. Anggota DPRD Paser saat ini fokus menyelesaikan kemelut honorer 4500 orang,” kata Zulkarnain saat menemui perwakilan aksi dihalaman DPRD Paser, Rabu (15/6/2022). 

Seperti yang diketahui, Berdasarkan peraturan presiden no. 49 tahun 2018 tentang penghentian honorer  dalam Pasal 96 disebutkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai Non –PNS dan atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, hal inilah yang ditafsirkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan dan dihapuskan fungsinya. 

Sehingga hal itulah kemudian anggota DPRD membahasnya di Kemenpan-RB  yang kemudian aksi hari ini tanpa kehadiran DPRD Paser. Namun Zulkarnain memastikan segera sepulangnya anggota DPRD dari Jakarta akan disampaikan apa yang menjadi tuntutan aksi pada hari ini. 

“segera mungkin sepulang dari Jakarta, kami sampaikan kira-kira senin berhubung ada agenda rapat juga jadi mereka pasti hadir, insyaallah kami sampaikan” ungkapnya. (Mekka/Redaksi)

Foto : Peserta Aksi Gabungan Ormas, Paser Bekerai, LPAP, LAP, dan Laskar Gepak

Kabarikn.com,Tana Paser - Gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Paser mengadakan aksi solidaritas di depan halaman DPRD Paser jalan gajah mada, Rabu (15/6/2022) pagi. Mereka suarakan tentang kejadian kecelakaan kerja yang menimpa rekannya yang terjadi di PT. KCI.

Kejadian itu sudah terjadi sebulan yang lalu dan menurut informasi dari salah satu  anggota ormas kejadian itu sengaja ditutup-tutupi, sehingga harapan dari aksi ini mereka meminta hal tersebut dibuka secara terang benderang.

Salah satu koordinator ormas LAP (Lembaga Adat Paser) Aji Gusti Warman menyayangkan kejadian tersebut, sehingga mendorong semua pihak terutama dari gabungan ormas menyuarakan keadilan terhadap kejadian yang dialami rekannya.

“Kita minta dibuka secara  transparan dan akuntabel kemasyarakat supaya dilain waktu hal ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Menurutnya persoalan ini terkesan disembunyikan, dari sanalah timbul kecurigaan itu. Ada apa dengan perusahaan tambang ini. 

Sementara perusahaan yang berinvestasi selama ini di Desa Lolo belum memberikan dampak kesejahteraan sehingga pihaknya berharap adanya perusahaan tambang dimana pun itu bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya. Tidak hanya mengambil keuntungan sumberdaya alam yang ada sementara masyarakatnya tidak tahu.

Setelah itu pihaknya sangat berharap agar ada hearing dan meminta agar dijadwalkan secepatnya.

“Kami mohon karena tidak satupun anggota dewan ada di tempat, melalui bapak-bapak kami titip pesan permohonan kami minta segera direspon agar kegiatan ini tidak berkelanjutan,” pintanya

Aji Agus warman menegaskan bahwa aksi ini adalah aksi jilid satu, sehingga pihaknya meminta agar diprioritaskan dalam kegiatan hearing di DPRD Paser

Dalam aksi ini terdapat 4 tuntutan yang dibaca oleh Aji Habibi antara lain :

1.Membentuk tim investigasi khusus untuk menyelesaikan kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya (Fatality) saudara kami alias wiranata di site PT. Kandilo Cole Indonesia (KCI) sesuai prosedur peraturan pertambangan;

2. Meminta kepada PT. KCI agar menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada keluarga korban berdasarkan musyawarah mufakat dan kekeluargaan;

3.Demi terwujudnya rasa aman dan keselamatan kerja karyawan kedepan agar tidak ada kejadian serupa kiranya bisa di cek Kembali kelengkapan alat keselamatan kerja dan SOP diperusahaan berdasarkan aturan perusahaan;

4.Meminta kepada pihak terkait khususnya ESDM agar kiranya meninjau Kembali terkait legalitas perizinan prosedur teknis penambangan dan lain lain PT. KCI apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan khususnya undang undang tentang pertambangan.

Kemudian kegiatan aksi damai berjalan lancar, peserta aksi diterima oleh Sekretaris DPRD Paser Boy Susanto yang dilanjutkan dengan berdialog di ruang rapat Bapekat.

“Aspirasi akan kita tampung, karna fungsi kami sebagai sekretaris dewan adalah sebagai fasilitator. Yang jelas kegiatan hearing akan di informasikan untuk waktunya setelah diputuskan di Banmus (Badan musyawarah)”pungkasnya .(Mekka)

Foto : Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Fauzan, S.Sos.I

Kabarikn.com,Tana Paser - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Paser menggelar sosialisasi dengan menggandeng BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), kegiatan dilaksanakan melalui daring (dalam jaringan) menggunakan aplikasi zoom.  Sosialisasi ini dilakukan sebagai pelengkap agar rangkaian tahapan dan pelaksanaan pemilu kedepannya berjalan sesuai perencanaan. sebagai bagian dari rangkaian kegiatan kesiapsiagaan yang menandakan bahwa Bawaslu Paser siap Mengawasi Pemilu tahun 2024.

Rangkaian tahapan dan pelaksanaan pemilu berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pengawasan Pemilu) No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada   hari ini Selasa (14/6/2022)  rangkaian tahapan  sudah mulai berjalan. Pada hari ini adalah pelaksanaan tahapan penyusunan perencanaan program dan anggaran pemilu serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh pernah terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN sehingga sosialisasi ini adalah salah satu bentuk  pencegahan oleh Bawaslu sebagai penerapan tugas Bawaslu yang terdapat pada pasal 93 huruf F Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Pemilu.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Fauzan, S.Sos.I saat ditemui di ruangannya Selasa (14/6/2022) menjelaskan bahwa target sosialisasi ini tidak hanya BKPSDM melainkan juga ASN lainnya.

“Kedepannya kita nanti akan sosialisasi kepada Kepala Desa, kalo hari ini menggandeng BKPSDM dengan melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, fauzan menjelaskan pada sosialisasi ini, pihaknya menekankan pada strategi yang akan dilakukan sebagai pencegahan, penindakan sampai penanganan apabila kenetralan tersebut tercemar.

“Kalo sanksi bukan dari kami, tugas kami adalah menemukan pelanggaran. Setelah ada kajian, klarifikasi dan sebagainya kemudian kami rundingkan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dari KASN akan merekomendasikan jenis sanksi diantaranya sanksi ringan, sedang, dan berat. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh PPK (Pejabat Pembinaan Kepegawaian),” Pungkasnya.(ar)

Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Paser , Aprianto Abdullah 

Kabarikn.com,Tana Paser - Sehubungan akan dilaksanakannya pemilu serentak 2024 Bawaslu (Badan Pengawas pemilu) mulai membuka pendaftaran bagi organisasi masyarakat yang ingin turut serta menjadi bagian dari pengawas pemilu sebagai pemantau pemilu. Pembukaan itu ditandai dengan peluncuran meja layanan pemantau pemilu 2024 yang secara serentak dibuka langsung oleh bawaslu pusat.

Pemantau pemilu adalah orang perorangan atau kelompok yang melakukan tindakan memantau pada saat penyelenggaraan pemilu. Bertugas mengkaji, memberikan saran dan rekomendasi, mengkritik, melapor, dan mengawasi seluruh tahapan pemilu sehingga pada akhir pemilu, pemantau pemilu akan melaporkan hasil pemantauan ke Bawaslu.

Berikut syarat pendaftar pemantau Pemilu 2024 :

1. Berbadan Hukum

2. Pendaftar pemantau pemilu harus berbadan hukum karena telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat pemantau dan berbadan hukum.

3. Netral, nonpartisan.

4. Independen.

5. Jika para pendaftar telah selesai diverifikasi dan syarat-syarat tersebut telah lengkap, Bawaslu baru akan memberikan akreditasi.

Calon pemantau pemilu dapat mendaftar ke Bawaslu Kabupaten Paser mulai tanggal 10 juni hingga tujuh hari menjelang pencoblosan atau pemilu. Perlu di ingat, bagi organisasi masyarakat yang pernah mendaftar pada pemilu sebelumnya diharuskan mendaftar kembali jika ingin ikut turut serta bergabung sebagai pemantau pemilu Kembali.

Aprianto Abdullah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paser saat ditemui Selasa (13/6/2022) menjelaskan berdasarkan pengalaman tentang pemantauan pada 2019, saat ini Pemantauan pemilu bersifat sukarelawan tanpa penghargaan ataupun sumbangsih dana dari pemerintah sehingga pelaksanaan terkait pemantauan diharuskan menggunakan anggaran yang berasal dari organisasi itu sendiri.

Sangat disayangkan bahwa pada pemilu di 2019, Apriyanto menjelaskan bahwa tidak ada pendaftar dari organisasi masyarakat sehingga pemantau pemilu pada 2019 mengalami kekosongan.

Untuk saat ini, proses pengenalan dan promosi terkait dibukanya pendaftaran pemantau pemilu hanya dilakukan melalui media sosial. 

"Berharap agar antusiasme masyarakat pada pemilu periode ini dapat dituangkan dengan adanya keikutsertaan dalam pemantauan pemilu. Bawaslu selalu siap sedia melayani antusias masyarakat terkait pemantau pemilu ini," Tutupnya. (Mekka)

Foto : Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, SH 

Kabarikn.com,Tana Paser - Peredaran Narkoba di Indonesia Khususnya diwilayah Kalimantan timur Mulai mengkhawatirkan. Berdasarkan data BNN Tahun 2021, ada 31 kasus narkoba yang ada di Kalimantan Timur, terkhusus di Kabupaten Paser sendiri, peredaran Narkoba sudah menjalar ke berbagai kalangan mulai dari warga biasa, Nelayan, ASN hingga ketingkat Pelajar.

Di Kabupaten Paser sendiri, telah di identifikasi dan dilakukan penangkapan di beberapa kecamatan  seperti penangkapan warga di kecamatan Batu Sopang, dan yang terbaru penangkapan warga di Kecamatan LongKali.

Kapolres Paser melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengungkapkan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberantas masalah terkait narkoba apalagi dengan cepatnya penyebaran narkoba yang terjadi saat ini tidak mengenal tempat dan kalangan.

“Rata-rata yang kami amankan adalah bandar, tetapi hanya bandar lokal saja, apalagi dengan sistem lempar jejak yang dilakukan pengedar sehingga sulit mengidentifikasi siapa oknum utama dari pengedaran ini,” ungkapnya pada media, Selasa (14/6/2022) di ruang kerjanya.

Yulianto melanjutkan, pihaknya akan mengusahakan dan menargetkan supaya  selalu ada penangkapan yang konsisten setiap minggunya. 

Beberapa upaya pencegahan yang dilakukan Satreskoba Paser seperti  mendampingi BNK melakukan tes urin ke Lembaga Pemerintahan. Menurut Yulianto, berdasarkan analisanya, dari kurang lebih 400 sampel yang diambil hanya satu orang yang benar-benar murni menggunakan narkoba sedangkan beberapa lagi hanya indikasi atau dugaan karena orang tersebut mengkonsumsi obat yang mengandung narkoba berdasarkan resep dokter.

melihat kondisi sekarang, Dengan jumlah personil dan luas wilayah yang di awasi Yulianto berharap adanya koordinasi dan Kerjasama dari berbagai pihak baik berupa informasi maupun Kerjasama sosialisasi atau pengarahan kepada masyarakat terkait masalah ini. (Mekka)