
Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Paser , Aprianto Abdullah
Kabarikn.com,Tana Paser - Sehubungan akan dilaksanakannya pemilu serentak 2024 Bawaslu (Badan Pengawas pemilu) mulai membuka pendaftaran bagi organisasi masyarakat yang ingin turut serta menjadi bagian dari pengawas pemilu sebagai pemantau pemilu. Pembukaan itu ditandai dengan peluncuran meja layanan pemantau pemilu 2024 yang secara serentak dibuka langsung oleh bawaslu pusat.
Pemantau pemilu adalah orang perorangan atau kelompok yang melakukan tindakan memantau pada saat penyelenggaraan pemilu. Bertugas mengkaji, memberikan saran dan rekomendasi, mengkritik, melapor, dan mengawasi seluruh tahapan pemilu sehingga pada akhir pemilu, pemantau pemilu akan melaporkan hasil pemantauan ke Bawaslu.
Berikut syarat pendaftar pemantau Pemilu 2024 :
1. Berbadan Hukum
2. Pendaftar pemantau pemilu harus berbadan hukum karena telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat pemantau dan berbadan hukum.
3. Netral, nonpartisan.
4. Independen.
5. Jika para pendaftar telah selesai diverifikasi dan syarat-syarat tersebut telah lengkap, Bawaslu baru akan memberikan akreditasi.
Calon pemantau pemilu dapat mendaftar ke Bawaslu Kabupaten Paser mulai tanggal 10 juni hingga tujuh hari menjelang pencoblosan atau pemilu. Perlu di ingat, bagi organisasi masyarakat yang pernah mendaftar pada pemilu sebelumnya diharuskan mendaftar kembali jika ingin ikut turut serta bergabung sebagai pemantau pemilu Kembali.
Aprianto Abdullah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paser saat ditemui Selasa (13/6/2022) menjelaskan berdasarkan pengalaman tentang pemantauan pada 2019, saat ini Pemantauan pemilu bersifat sukarelawan tanpa penghargaan ataupun sumbangsih dana dari pemerintah sehingga pelaksanaan terkait pemantauan diharuskan menggunakan anggaran yang berasal dari organisasi itu sendiri.
Sangat disayangkan bahwa pada pemilu di 2019, Apriyanto menjelaskan bahwa tidak ada pendaftar dari organisasi masyarakat sehingga pemantau pemilu pada 2019 mengalami kekosongan.
Untuk saat ini, proses pengenalan dan promosi terkait dibukanya pendaftaran pemantau pemilu hanya dilakukan melalui media sosial.
"Berharap agar antusiasme masyarakat pada pemilu periode ini dapat dituangkan dengan adanya keikutsertaan dalam pemantauan pemilu. Bawaslu selalu siap sedia melayani antusias masyarakat terkait pemantau pemilu ini," Tutupnya. (Mekka)