[Valid RSS]

Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Strategi Pengawasan Netralitas ASN dan PPPK

Foto : Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Fauzan, S.Sos.I

Kabarikn.com,Tana Paser - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Paser menggelar sosialisasi dengan menggandeng BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), kegiatan dilaksanakan melalui daring (dalam jaringan) menggunakan aplikasi zoom.  Sosialisasi ini dilakukan sebagai pelengkap agar rangkaian tahapan dan pelaksanaan pemilu kedepannya berjalan sesuai perencanaan. sebagai bagian dari rangkaian kegiatan kesiapsiagaan yang menandakan bahwa Bawaslu Paser siap Mengawasi Pemilu tahun 2024.

Rangkaian tahapan dan pelaksanaan pemilu berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pengawasan Pemilu) No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada   hari ini Selasa (14/6/2022)  rangkaian tahapan  sudah mulai berjalan. Pada hari ini adalah pelaksanaan tahapan penyusunan perencanaan program dan anggaran pemilu serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh pernah terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN sehingga sosialisasi ini adalah salah satu bentuk  pencegahan oleh Bawaslu sebagai penerapan tugas Bawaslu yang terdapat pada pasal 93 huruf F Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Pemilu.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Fauzan, S.Sos.I saat ditemui di ruangannya Selasa (14/6/2022) menjelaskan bahwa target sosialisasi ini tidak hanya BKPSDM melainkan juga ASN lainnya.

“Kedepannya kita nanti akan sosialisasi kepada Kepala Desa, kalo hari ini menggandeng BKPSDM dengan melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, fauzan menjelaskan pada sosialisasi ini, pihaknya menekankan pada strategi yang akan dilakukan sebagai pencegahan, penindakan sampai penanganan apabila kenetralan tersebut tercemar.

“Kalo sanksi bukan dari kami, tugas kami adalah menemukan pelanggaran. Setelah ada kajian, klarifikasi dan sebagainya kemudian kami rundingkan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dari KASN akan merekomendasikan jenis sanksi diantaranya sanksi ringan, sedang, dan berat. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh PPK (Pejabat Pembinaan Kepegawaian),” Pungkasnya.(ar)