
BALIKPAPAN,Warga masyarakat kota Balikpapan mengeluhkan terkait peraturan daerah (Perda) yang dianggap memberatkan warga.
Ada Tiga Perda yang mendapatkan kritikan masyarakat kota Balikpapan seperti -perda nomor : 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Perda nomor : 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perda -kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM )10 % setiap tahun yang tertuang perda nomor : 3 tahun 2011.
Hal ini mendapat tanggapan Agus Laksito yang merupakan salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Senin (09/03/2020)
Agus menjelaskan", bahwa dari tiga peraturan daerah ,dua diantaranya perda IMTN dan IMB ,sangat perlu untuk ditinjau kembali dan tentunya harus dilakukan revisi.
Mengingatkan kedua perda ini selalu mengalami permasalahan dalam melakukan pengurusan, baik di lapangan maupun di tempat pengurusan" jelasnya.
Ia juga mengusulkan " agar perda PDAM tentang kenaikan tarif 10% setiap tahun untuk segera dicabut, Karena dianggap sangat membebani masyarakat, di tambah lagi ke tersedian air bersih, serta pelayanan yang sangat tidak maksimal , hal ini sangat merugikan masyarakat kota Balikpapan , yang lebih mengherankan hampir setiap bulan PDAM mengalami kebocoran pipa instalasi.
"Ini ada apa, ini perlu di pertanyakan bagaimana kinerja PDAM "ungkap Agus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung (A3) saat di temui awak media, diruang kerjanya menjelaskan", bahwa benar perda IMTN dan PDAM akan dilakukan revisi, bahkan kini sudah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, ,"ungkap A3(ag)

