[Valid RSS]

DPRD KOTA BALIKPAPAN MELAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA (TERKAIT PERDA PERLINDUNGAN ANAK

 

BALIKPAPAN,DPRD kota Balikpapan menggelar sidang Paripurna Terkait Pandangan Praksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak yang digelar di ruang sudang Parupurna DPRD kota Balikpapan, Jumat 28 Febuari 2020.

Ada Enam fraksi di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan yang telah membacakan pandangan umumnya, semua telah sepakat dan mendukung terhadap nota penjelasan walikota tentang rancangan perda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak .

Sidang paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz, Sabaruddin Panrecalle SS dan Subari, dihadiri Sekretaria Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadly serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Thohari Aziz mengatakan “Revisi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada anak-anak di Balikpapan, baik tentang pendidikannya, pengadilan, bahkan pemerintah juga menyiapkan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA) Sehingga anak sebagai generasi bangsa, meskipun bermasalah dengan hukum tetap dijamin hak-haknya,” ujar Thohari ,usai sidang.

Wakil DPRD kota Balikpapan ini menambahkan "Jika terjadi putusan hukum, harus ada perlakuan khusus dengan menempatkan ditempat yang juga khusus, seperti rumah tahanan (Rutan) anak atau Lapas khusus anak, dimana nantinya anak-anak yang bermasalah dengan hukum tidak digabung dengan orang dewasa, Tentu saja yang pastinya ke depan pengembangan untuk jaminan perlindungan anak seperti itu harus dilakukan,” tambah Aziz. Setelah penyampaian pandangan fraksi, Badan Musyawarah (Bamus) akan mengagendakan jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi (AG)