[Valid RSS]

TEMPAT PENAMPUNGAN SAMPAH DI KAMPUNG TIMUR AKAN DI PINDAHKAN

BALIKPAPAN,Anggota DPRD kota Balikpapan yang tergabung di dalam Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah atau lebih di kenal di masyarakat Tempat Pembuangan Sampah di wilayah Wonorejo Kampung Timur, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.Selasa (25 Febuari 2020).

RDP di gelar di Ruang Rapat gabungan dan di pimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al di dampingi Sekretaris komisi III Ali Munjhir Halim dan anggota Komisi III DPRD Balikpapan Nelly Turuallo dan Taufik qul rahman, serta di hadiri oleh Kabid Kebersihan DLH Balikpapan Subardiyono , Camat Balikpapan Utara Fachrul Razi , Ketua RT 34 Kelurahan Gunung Samarinda Rumiati yang di dampingi seorang warga.

Ketua RT 34 Rumiati menyampaikan keluhannya yang selama ini menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dari dulu tentang Tempat Pembuang Sampah di pertigaan Jalan Indra Kila Kampung Timur Kelurahan Gunung Samarinda di mana sampah-sampah tersebut kerap tumpah hingga ke badan jalan sepanjang 1 meter sampai 1,5 meter.

Rusmiati mengatakan “tingginya volume Sampah yang ada di TPS itu tidak hanya berasal dari warga kami saja, tetapi sampah milik warga lain yang dibuang saat melintas dengan menggunakan kendaraannya.

Ketua RT 34 ini menambahkan " bahwa yang menjadi permasalahan sekarang masyarakat umum justru menuding bahwa warga RT 34 tidak bisa mengelola TPS dengan baik , Akibatnya pandangan masyarakat ke kami khususnya RT 34 sangat buruk karena keberadaan sampah-sampah tersebut.

kami memohon kepada Pemerintah kota Balikpapa agar segera memindahkan TPS tersebut " pintanya sementara itu Kabid Kebersihan DLH Balikpapan Subardiyono mengatakan, DLH sendiri tidak mempermasalahkan jika Tempat Pembuangan Sampah di Wonorejo itu dipindahkan, asalkan ada tempat penggantinya, tugas DLH sendiri dalam penanganan sampah , yang pertama Pelaksanaan pengangkutan harus tepat waktu yakni dari jam 02:00 -04:00, yang kedua jangan meninggalkan sampah kalau kendaraan atau truck masih muat

Intinya tugas DLH sendiri hanyalah pengangkutan sampah dari TPS ke TPA" ujar Subardiyono Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan,"RDP kali ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam menangani permasalahan TPS di kawasan Wonorejo , khususnya di wilayah RT 34 Kelurahan Gunung Samarinda yang mana sampah-sampah tersebut menumpuk hingga ke badan jalan dan menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat RT 34 dan pengguna jalan" terang alwi “Akibat menumpuknya sampah hingga 1 meter sampai 1,5 meter ke badan jalan , yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di karenakan sampah - sampah tersebut ada yang berbentuk cairan hingga membuat jalan licin serta menimbulkan aroma yang tidak sedap akibat sampah yang menumpuk,” jelas Alwi.

Alwi menambahkan" di karenakan tempat Tempat Pembuangan Sampah yang terlalu kecil makan harus segera di pindahkan, ada solusi dari keluraha bahwa TPS tetsebut tidak jauh dari lokasi sebelumnya dengan luas TPS 10x10, mudah-mudahan ini solusi yang terbaik dan secepatnya akan di anggarkan , dengan harapan permasalahan sampah di wilayah tersebut terselesaikan"tutup alwi