[Valid RSS]

Komisi III DPRD Balikpapan Sidak PT CBI, Soroti Dampak Lingkungan dan Perizinan

KabarIkn.com,BALIKPAPAN –  Senin, (10/03/2025), Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai pencemaran debu dan masalah drainase yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Kami menerima pengaduan terkait dampak lingkungan dari PT CBI. Debu yang dihasilkan berdampak langsung pada kesehatan warga, bahkan berpotensi menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, drainase yang buruk juga memicu genangan air yang meresahkan masyarakat,” ujar Yusri.

Komisi III juga menyoroti status kawasan tempat PT CBI beroperasi. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kawasan tersebut baru ditetapkan sebagai kawasan industri pada tahun 2024.

“Kami mempertanyakan apakah lokasi ini masuk dalam kawasan perumahan atau industri. Setelah kami cek, ternyata status kawasan industri baru ditetapkan pada 2024. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tambahnya.

Selain itu, Komisi III menegaskan bahwa komunikasi perusahaan dengan warga masih kurang optimal. Sejauh ini, hanya satu RT yang dilibatkan, padahal dampaknya dirasakan oleh beberapa RT di sekitar lokasi, seperti RT 13, RT 56, RT 46, dan RT 11.

“Tidak bisa hanya satu RT yang diajak komunikasi. Warga di kanan dan kiri juga harus dilibatkan karena mereka juga merasakan dampaknya,” tegas Yusri.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memanggil dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna membahas perizinan PT CBI, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Setelah melakukan sidak, Komisi III menyatakan bahwa PT CBI telah memiliki izin operasional yang lengkap. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait komunikasi dengan warga dan pengelolaan dampak lingkungan.

“Hasil pertemuan ini akan menjadi rekomendasi kami kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD akan menyampaikan kepada Wali Kota agar ada tindak lanjut terhadap keberadaan perusahaan ini,” jelas Yusri.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan PT CBI segera melakukan langkah perbaikan guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan serta meningkatkan hubungan baik dengan warga sekitar.(tri/adv)