[Valid RSS]

Kabarikn.com,Balikpapan- BPKAD turut hadir dalam RDP yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi 1 perihal RPJMD dalam rangka persiapan RPJMD Walikota terpilih. Dalam rapat ini mereka menanyakan terkait dalam program apakah kegiatan yang dilakukan akan sesuai dengan visi dan misi Walikota terpilih nantinya.

Kepala BPKAD Kota Balikpapan , Madram Muchyar menyampaikan untuk BPKAD peningkatan SDM ini memang mereka harus lakukan,  karena pola tata kelola keuangan itu aturannya baru berubah khususnya mengenai pengelolaan keuangan daerah. Rabu ( 19/05/2021 )

Lanjutnya yang dulunya kita berpedoman kepada Permendagri 13 tahun 2006  yang sekarang berubah menjadi Permendagri 77 tahun 2020 , di mana tata kelola itu aturan nya menyatakan bahwa dengan terbitnya Permendagri 77 tahun 2020 ini maka peraturan Permendagri 13 tahun 2016 ini tidak diperlakukan.

" Karena hal ini berkaitan dengan komisi 1 bagian hukum , berarti ada produk-produk hukum yang harus kami buat diantaranya adalah  kita kembali menyusun Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan dan sudah diinformasikan bahwa ini sudah berproses mudah-mudahan di masa transisi ini nantinya sebelum bulan Desember sudah selesai," ujarnya.

"berkaitan dengan aset salah satunya adalah komisi 1 berharap konsentrasi kepada pengamanan. pengamanan aset ini ada beberapa yang kami lakukan dan di bpkad sendiri pengamanan aset ini dikawal oleh KPK itu harus punya target yang disampaikan secara rinci nya saya tidak hafal tapi isinya seperti itu diantaranya 1 melakukan pemagaran yang kedua pematokan yang ketiga masalah sertifikasi mudahan langkah-langkah ini apa yang disampaikan oleh itu bisa menjadi menuju tertib nanti itu ada yang sesuai dengan target yang disampaikan oleh KPK," pungkasnya. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan – Dalam press rilis yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid19 Kota Balikpapan pada hari ini Selasa ( 18/05/2021 ) , Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan terkait Surat Edaran Pemerintah tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat Ke Kota Balikpapan Dari Luar Daerah Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 , maka perlu melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah ke Kota Balikpapan dengan syarat dan ketentuan Protokol Kesehatan antara lain :

  1. Pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar daerah pasca Hari Raya Idul Fitri wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Swab PCR kepada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pengecekan Rapid Antigen secara acak pada pintu masuk Kota Balikpapan atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT di lingkungan tempat tinggal.
  2. Ketentuan tersebut poin 1, juga diberlakukan terhadap masyarakat yang sudah memiliki hasil negatif GeNose.
  3. Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR negatif kepada Satgas Posko Covid-19 Kota Balikpapan dipintu masuk kedatangan Kota Balikpapan, maka wajib melakukan pemeriksaan Tes Antigen oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
  4. Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT, hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif atau hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif yang bukan alamat domisili RT setempat, maka oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT diberikan surat pengantar untuk dilakukan Test Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat.
  5. Jika hasil Test Antigen tersebut poin 3 dan 4 positif, maka pendatang/warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Embarkasi Haji.
  6. Semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina di rumah selama 7 (tujuh) hari, dengan pemantauan/pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT.
  7. Syarat dan ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan tersebut diatas, berlaku sejak dikeluarkan Surat Edaran ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

KabarIkn.com,Balikpapan - Sesuai dengan edaran Kementrian Dalam Negeri dan Wali Kota bahwa pada tanggal 12 Mei - 17 Mei 2021 akan dilaksanakan Cuti Bersama. 

Terkait hal tersebut , Kadisdikbud Kota Balikpapan Ir.Muhaimin,MT menyampaikan kepada semua guru dan tenaga kependidikan khususnya ASN untuk mematuhi edaran bahwa tidak boleh melaksanakan mudik.

" Dengan adanya himbauan tersebut sebaiknya kita tetap dirumah saja , karena setelah itu tugas kita sangat banyak yaitu mempersiapkan penilaian akhir tahun dan ujian sekolah SD. Diharapkan bapak dan ibu tetap dirumah untuk menjaga kesehatan agar saat masuk sudah dalam keadaan sehat wal afiat," Kata Kadisdikbud Kota Balikpapan Ir.Muhaimin,MT saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa ( 11/05/2021 )

Lalu , bagi orangtua yang putra putrinya sekarang berada dirumah dimohon untuk tetap menjaga kesehatan , menjaga stamina dan menjaga protokol kesehatan agar tetap sehat. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa, (18/05/2021 ) Terkait Press Release mengenai perkembangan Covid-19 di Balikpapan. Diketahui terdapat 33 kasus terkonfirmasi positif dan 27 pasien dinyatakan sembuh.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dr. Andy Sri Julianty menyampaikan penambahan 33 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan. Penambahan 16 kasus positif dari riwayat suspek  , 15 kasus dari perluasan tracing kontak  , dan 2 kasus positif dari OTG.

Terdapat juga 33 kasus yang selesai perawatan atau dinyatakan sembuh yaitu semuanya dari Isolasi Mandiri 33 Pasien dan tidak ada kasus meninggal dunia. ( tri ) 

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 10/05/2021 ) , Dalam Press Rilis yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan menyampaikan terkait perkembangan zonasi PPKM Mikro yang diperpanjang mulai tanggal 10 Mei sampai 23 Mei 2021. 

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan , Zulkifli menyampaikan bahwa Zona Hijau di Kota Balikpapan mengalami peningkatan sebanyak 1.512 RT yang artinya meningkat 33 RT dari minggu yang lalu. Kemudian , Zona Kuning berkurang 33 RT dan sekarang turun ke Zona Hijau , minggu lalu ada 203 RT yang masuk Zona Kuning dan minggu ini hanya 171 RT.

" Untuk zona orange tidak ada. minggu yang lalu zona orange ada 2 RT dan alhamdulillah hilang lalu turun ke zona kuning ,  jadi zona orange di minggu ini tidak ada," ujarnya.

Tetapi Tim Satgas Covid19 dikejutkan dengan adanya Zona Merah di RT 47 Kel. Graha Indah tepatnya di Perumahan Bumi Nirwana.

Sesuai dengan aturan PPKM mikro pengendalian terhadap zona merah ini hal yang dilakukan pertama adalah Tim Satgas  terpaksa akan menutup rumah ibadah. Salah satu masjid yang ada di sana yaitu Masjid Ar Rahmah sudah ditutup dan pada hari ini Tim Satgas memerintahkan untuk menetapkan zonasi merah sekaligus penutupan rumah ibadahnya kecuali aktivitas adzan.

" Jadi adzan 5 waktu tetap diperbolehkan dan juga tetap ada salat lima waktu di dalamnya yang hanya dilakukan oleh kaum atau penjaga masjid dan tidak membuka Jamaah untuk umum," jelasnya.

Zonasi Merah harus dilakukan portalisasi , jadi akses tamu maksimal hanya sampai jam 9 untul perlakuan di zona merah  dan diatas jam 9 tamu sudah harus pulang.

Kemudian, harus dilakukan pembubaran semua kerumunan lebih dari 5 orang. jadi di aktivitas zona merah masyarakat tidak boleh ada kegiatan arisan , kegiatan selamatan dan lainnya yang mengumpulkan masyarakat lebih dari 5 orang. Lalu ,  fasilitas umum maupun arena bermain anak-anak juga ditutup sementara sampai nanti zona merah ini turun ke zona kuning atau jika bisa sampai ke zona hijau. 

" Kita berharap mudah-mudahan ini Pertama Dan Terakhir zona merah yang ada di kota Balikpapan. ini sangat mengejutkan sekali  karena merupakan Cluster dari rumah ibadah. kita menghimbau  kepada masyarakat agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan," pungkasnya. ( tri )