
Kabarikn.com,Balikpapan- BPKAD turut hadir dalam RDP yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi 1 perihal RPJMD dalam rangka persiapan RPJMD Walikota terpilih. Dalam rapat ini mereka menanyakan terkait dalam program apakah kegiatan yang dilakukan akan sesuai dengan visi dan misi Walikota terpilih nantinya.
Kepala BPKAD Kota Balikpapan , Madram Muchyar menyampaikan untuk BPKAD peningkatan SDM ini memang mereka harus lakukan, karena pola tata kelola keuangan itu aturannya baru berubah khususnya mengenai pengelolaan keuangan daerah. Rabu ( 19/05/2021 )
Lanjutnya yang dulunya kita berpedoman kepada Permendagri 13 tahun 2006 yang sekarang berubah menjadi Permendagri 77 tahun 2020 , di mana tata kelola itu aturan nya menyatakan bahwa dengan terbitnya Permendagri 77 tahun 2020 ini maka peraturan Permendagri 13 tahun 2016 ini tidak diperlakukan.
" Karena hal ini berkaitan dengan komisi 1 bagian hukum , berarti ada produk-produk hukum yang harus kami buat diantaranya adalah kita kembali menyusun Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan dan sudah diinformasikan bahwa ini sudah berproses mudah-mudahan di masa transisi ini nantinya sebelum bulan Desember sudah selesai," ujarnya.
"berkaitan dengan aset salah satunya adalah komisi 1 berharap konsentrasi kepada pengamanan. pengamanan aset ini ada beberapa yang kami lakukan dan di bpkad sendiri pengamanan aset ini dikawal oleh KPK itu harus punya target yang disampaikan secara rinci nya saya tidak hafal tapi isinya seperti itu diantaranya 1 melakukan pemagaran yang kedua pematokan yang ketiga masalah sertifikasi mudahan langkah-langkah ini apa yang disampaikan oleh itu bisa menjadi menuju tertib nanti itu ada yang sesuai dengan target yang disampaikan oleh KPK," pungkasnya. ( tri )