
KabarIkn.com,Balikpapan – Dalam press rilis yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid19 Kota Balikpapan pada hari ini Selasa ( 18/05/2021 ) , Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan terkait Surat Edaran Pemerintah tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat Ke Kota Balikpapan Dari Luar Daerah Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 , maka perlu melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah ke Kota Balikpapan dengan syarat dan ketentuan Protokol Kesehatan antara lain :
- Pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar daerah pasca Hari Raya Idul Fitri wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Swab PCR kepada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pengecekan Rapid Antigen secara acak pada pintu masuk Kota Balikpapan atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT di lingkungan tempat tinggal.
- Ketentuan tersebut poin 1, juga diberlakukan terhadap masyarakat yang sudah memiliki hasil negatif GeNose.
- Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR negatif kepada Satgas Posko Covid-19 Kota Balikpapan dipintu masuk kedatangan Kota Balikpapan, maka wajib melakukan pemeriksaan Tes Antigen oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
- Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT, hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif atau hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif yang bukan alamat domisili RT setempat, maka oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT diberikan surat pengantar untuk dilakukan Test Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat.
- Jika hasil Test Antigen tersebut poin 3 dan 4 positif, maka pendatang/warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Embarkasi Haji.
- Semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina di rumah selama 7 (tujuh) hari, dengan pemantauan/pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT.
- Syarat dan ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan tersebut diatas, berlaku sejak dikeluarkan Surat Edaran ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.