[Valid RSS]

Pencegahan Covid19 Pasca Hari Raya Idul Fitri , Pendatang atau Warga Kota Balikpapan Yang Kembali Dari luar Daerah Wajib Tunjukan Hasil Test Rapid Antigen

KabarIkn.com,Balikpapan – Dalam press rilis yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid19 Kota Balikpapan pada hari ini Selasa ( 18/05/2021 ) , Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan terkait Surat Edaran Pemerintah tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat Ke Kota Balikpapan Dari Luar Daerah Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 , maka perlu melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah ke Kota Balikpapan dengan syarat dan ketentuan Protokol Kesehatan antara lain :

  1. Pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar daerah pasca Hari Raya Idul Fitri wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Swab PCR kepada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pengecekan Rapid Antigen secara acak pada pintu masuk Kota Balikpapan atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT di lingkungan tempat tinggal.
  2. Ketentuan tersebut poin 1, juga diberlakukan terhadap masyarakat yang sudah memiliki hasil negatif GeNose.
  3. Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR negatif kepada Satgas Posko Covid-19 Kota Balikpapan dipintu masuk kedatangan Kota Balikpapan, maka wajib melakukan pemeriksaan Tes Antigen oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
  4. Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT, hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif atau hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif yang bukan alamat domisili RT setempat, maka oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT diberikan surat pengantar untuk dilakukan Test Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat.
  5. Jika hasil Test Antigen tersebut poin 3 dan 4 positif, maka pendatang/warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Embarkasi Haji.
  6. Semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina di rumah selama 7 (tujuh) hari, dengan pemantauan/pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT.
  7. Syarat dan ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan tersebut diatas, berlaku sejak dikeluarkan Surat Edaran ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.