[Valid RSS]

Foto. : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser Basri Mansyur, saat menyoroti Kinerja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.( Dok. AFA/ KABARIKN.COM )

KABARIKN.COM, Paser- Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser Basri Mansyur, didampingi Sekretaris Komisi II Lasminah, serta dihadiri anggota Komisi II lainnya, yakni M Nasir, Agus Santosa, Acong Asfiyek, Nurhayati, dan Regina Fabiola.

 Kinerja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja. Kembali disoroti Evaluasi tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, Kamis, (5/02/2026).

Sejumlah OPD yang diundang dalam rapat tersebut antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama Kabupaten Paser.

Basri Mansyur mengatakan, sejak awal rapat Komisi II langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur kerja OPD, pelaksanaan program, capaian kinerja, hingga realisasi dan serapan anggaran tahun 2025. Evaluasi juga menyasar kesiapan OPD dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

"Evaluasi dilakukan tidak hanya pada capaian angka, tetapi juga pada efektivitas program serta dampaknya terhadap masyarakat,"Tutur Basri.

Keterbatasan SDM, baik dari segi jumlah maupun kompetensi, dinilai berdampak pada tingginya beban kerja dan lambannya respons pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, keterbatasan peralatan dan fasilitas kerja turut memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas, khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser Basri Mansyur, juga menyoroti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkualitas. Kondisi tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran serta fasilitas OPD yang belum sepenuhnya memadai. 

"OPD dituntut memberikan pelayanan optimal di tengah keterbatasan anggaran dan sarana," Ucap Basri.

Selain itu, isu strategis lain yang dibahas meliputi tantangan pelayanan langsung ke masyarakat, perlunya peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pentingnya penyesuaian program dengan kebutuhan riil di lapangan. 

"Berbagai persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi membutuhkan komitmen bersama antara OPD dan pemerintah daerah," Tuturnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi II berharap seluruh catatan dan masukan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan ke depan, sehingga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Paser dapat terus meningkat secara berkelanjutan. (AFA)

 

 

 

KabarIkn.com,Tana Paser - Hendrawan Putra ST terpilih menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Paser periode 2024-2029. Pada periode sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Paser. Sebagai petahana, pada pemilu 2024, Hendrawan Putra berhasil terpilih kembali yang ke 3 kalinya sebagai anggota DPRD Paser untuk daerah pemilihan (dapil) Paser I.

Sebagai Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra menyebutkan ada beberapa hal yang akan menjadi prioritas di DPRD Paser. Prioritas pertama adalah mengenai tapal batas desa dengan desa dan tapal batas desa dengan kecamatan. Kemudian prioritas kedua adalah terkait pembebasan tanah masyarakat dari status cagar alam.

"Salah satu yang paling mendasar adalah masalah tapal batas antar desa dengan desa lain dan desa antar kecamatan. Yang kedua adalah tentang kawasan cagar alam yang mana sampai saat ini kawasan cagar alam kita masih berbenturan dengan produk hukum dari keputusan pusat contoh didalam kawasan cagar alam kita ada hak guna usaha, dan didalam cagar alam masuk ada izin pertambangan," kata Wakil Ketua II Hendrawan Putra.

Kata Hendrawan Putra Ini menjadi target DPRD Paser kedepan untuk menyelesaikan walaupun kewenangan terkait itu ada di pusat.

"Walaupun bukan menjadi kewenangan kabupaten menyelesaikannya tapi bukan berarti karena tidak ada kewenangan kita di kabupaten justru membiarkan itu, kasihan masyarakat kita," ujarnya.

Salah satu fenomena yang dihadapi masyarakat adalah pengguna hauling yang melewati jalan umum sehingga dampaknya dirasakan masyarakat.

"kita tidak ada kekuasaan dan tidak ada daya karena semua sesuai dengan aturan mereka memiliki izin menggunakan jalan umum dan memang menurut undang undang mereka membolehkan selama mereka membuat jalan progres sendiri," kata dia.

Tetapi imbasnya dirasakan masyarakat karena kendaraan yang tidak layak, waktu sistem operasional yang tidak terarah antar satu truk dengan truk lainnya.

Kemudian ia juga melihat kondisi cagar alam juga sudah mau habis dampak dari penggunaan yang dikelola oleh perusahaan dan tambak.

"Akibat dari kawasan cagar alam dikelola oleh eksodus eksodus dari daerah lain untuk tambak sehingga tidak ada lagi kawasan cagar alam kita, tapi kita jangan apriori dengan karena mereka itu menjadi sumber pendapatan daerah," pungkasnya.

Walaupun ada hukum yang kontradiktif dengan kegiatan itu, mereka menggali dengan membuat tambak yang padahal lokasi bagian dari cagar alam, tapi tambak itu menjadi sumber ekonomi masyarakat .

"Alhamdulillah sekarang ada pembebasan beberapa kawasan cagar alam yang sudah dibebaskan terutama didaerah kawasan pemukiman dan sarana infrastruktur, sarana umum dan sosial dilepaskan," kata dia.

Walaupun banyak juga beberapa desa yang status kepemilikan tanahnya masuk dalam kawasan cagar alam, dan ada beberapa yang di bebaskan tapi sampai saat ini belum juga di eksekusi.

"Ini perlu ketegasan pemerintah bila memang untuk kepentingan masyarakat mengapa tidak," pungkasnya.(ar/adv)

Photo : Anggota DPRD Paser Komisi I Hamransyah.

Kabarikn.com,Tana Paser - Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam penerapannya masih banyak yang melenceng sehingga dampaknya dirasakan masyarakat dari pedagang kecil.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Paser Komisi I bagian hukum dan pemerintahan, di DPRD Paser pada Senin (18/11/2024).

"Sudah menjadi kewajiban kita harus menjalan peraturan yang sudah ada, kalo pun ada perubahan silahkan ajukan," kata Anggota DPRD Paser Hamransyah.

Hingga saat ini perubahan rancangan peraturan daerah tentang swalayan dan ritel modern yang sudah ada belum menjadi lembaran negara yang sah.

Sehingga ia mengharapkan acuan keberadaan swalayan dan ritel modern tetap sesuai peraturan daerah yang sudah ada.

"Sekarang yang berlaku adalah perda nomor 8 dan kewajiban pemerintah adalah menegakkan ini," kata dia.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah terkait jumlah dan jarak.

"Dengan maraknya ritel modern dan dengan jarak yang ada saat ini perlunya diatur dan kewajiban pemerintah harus mengatur," ujarnya.

Kemudian ia menegaskan bahwa pada dasarnya pengawasan DPRD Paser adalah mengkoreksi peraturan yang dibentuk dan dijalankan oleh pemerintah daerah.

"Kami DPRD, fungsi pengawasan kami adalah mengkoreksi, apakah perda yang berlaku masih perda nomor 8 tahun 2018 atau tidak. Kemudian kalo masih berlaku itu harus dijalankan," pungkasnya.(ar/adv)

 

 

 

Kabarikn.com,Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I dan Komisi II menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) membahas tentang penertiban perizinan dan pengawasan operasional toko swalayan modern.

Rapat itu dilakukan oleh DPRD Paser sebagai upaya menata keberadaan ritel modern dan memberikan kesempatan bagi produk UMKM lokal agar dapat dipasarkan di Alfamidi dan Indomaret di Paser.

Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin menjelaskan bahwa pertemuan ini bagian dari upaya DPRD untuk menyusun Raperda perubahan yang sebelumnya sudah ada.

"Raperda perubahan untuk menjawab keresahan UMKM lokal terkait maraknya toko swalayan dan ritel modern di Kabupaten Paser," kata Ketua Komisi II Syukran Amin pada media, Senin (18/11/2024) di DPRD Paser.

Ia berharap dengan keberadaan ritel modern produk lokal UMKM di Paser dapat di pasarkan di gerai gerai Alfamidi dan Indomaret.

"Tentunya di hasil pertemuan ini dapat menjadi hasil evaluasi bersama, kita tetap mendesak dengan memanggil ritel modern kembali untuk bicara komitmen mereka terhadap pelaku usaha dan kemitraan,"

Tadi pihak pemerintah menjelaskan bahwa terkait produk mereka punya kategori sendiri yang mana mereka dari ritel modern menginginkan agar terkait merek dari mereka sendiri

"Saya menolak hal itu karena UMKM kita memiliki merek sendiri dan kita berharap kewajiban ritel modern untuk ikut membantu pelaku usaha di Paser," ujarnya.(ar/adv)

Photo : Persetujuan KUA-PPAS APBD 2025 di Parlemen Gajah Mada, dan Banggar sampaikan 6 rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Paser

Kabarikn.com,Tana Paser - DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Paser  dengan DPRD Paser atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025, Rabu (14/8/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I Abdullah, anggota DPRD,  Sekwan M Iskandar Zulkarnain. Turut hadir Bupati Paser Fahmi Fadli dan unsur Forkopimda, Sekda Paser Kapsul Wijaya, dan pimpinan OPD.

Sebelum disetujui menjadi rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD 2025 Banggar DPRD Paser yang disampaikan oleh Dian Yuniarti menyebutkan 6 hasil pembahasan yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten Paser diantaranya yaitu :

1. Terkait dengan dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS pada APBD 2025 DPRD Paser menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil pembahasan dalam rangka untuk memastikan keselarasan dengan dokumen RKPD dan menjadi pedoman nantinya dalam penyusunan dokumen Raperda APBD, khususnya terkait tema dan prioritas pembangunan daerah tahun 2025.

2. Terkait rencana kebijakan pemerintah pusat pada penerimaan PPPK yang berasal dari tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, DPRD Kabupaten Paser menekankan pada pemerintah daerah untuk menghitung dengan cermat alokasi belanja pegawai pada rancangan PPAS APBD 2025.

3. Dalam rangka untuk meningkatkan nilai PDRB dari lapangan usaha diluar sektor pertambangan dan penggalian di Paser, DPRD Paser menekankan untuk melakukan upaya strategis dengan memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan dan jaringan komunikasi dalam rangka untuk mendorong diversifikasi sektor ekonomi non pertambangan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi.

4. Untuk meningkatkan capaian indikator kinerja pembangunan daerah DPRD Paser menekankan pada pemerintah daerah untuk fokus pada kegiatan sub yang memiliki dampak besar terhadap peningkatan capaian indikator kinerja pembangunan melalui optimalisasi anggaran inovasi dan teknologi serta penguatan regulasi dan kebijakan.

5. Dalam rangka mendukung tema dan prioritas pembangunan daerah pada 2025, DPRD Paser menekankan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas belanja pada RKA di seluruh perangkat daerah dengan merumuskan dan menetapkan anggaran sesuai program dan kegiatan yang mendukung dan memastikan belanja daerah sesuai dengan indikator dan target kinerja daerah.

6. Dalam rangka menyukseskan Porprov 2026 ke 8 di Kabupaten Paser DPRD Paser menekankan kepada pemerintah daerah agar dilakukan persiapan yang matang dengan mengalokasikan anggaran yang cukup dalam rangka menyiapkan arena olahraga yang akan digunakan untuk melombakan 54 cabang olahraga.

Diketahui bahwa rancangan KUA dan PPAS telah telah dilakukan pembahasan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Juli, 5 Agustus dan 6 Agustus 2024.(ar/adv)

Photo : Penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2024 di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Rabu (31/7).

Kabarikn.com,Tana Paser - DPRD Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Hendra Wahyudi dihadiri oleh Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Wakil Ketua I H. Abdullah, Wakil Ketua II H. Fadli Imawan, anggota DPRD Paser, Forkopimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Paser.

Persetujuan tersebut diresmikan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pimpinan DPRD Paser Hendra Wahyudi dan Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam sidang paripurna di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Rabu (31/7/2024).

Anggota Banggar H. Maskur membacakan rekomendasi dari hasil pembahasan rancangan perubahan KUA menyebutkan ada empat latar belakang dalam penyesuaian asumsi asumsi dalam KUA APBD 2024.

"Yaitu perubahan asumsi ekonomi makro daerah, perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dinamika pembangunan nasional dan provinsi, dan percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan," kata Maskur.

Banggar juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan pembahasan KUA dan PPAS adalah untuk mendapatkan penjelasan serta mengetahui informasi tentang berbagai perubahan asumsi dasar dan kebijakan umum (KUA) APBD yang ditetapkan sebelumnya.

"Untuk mengetahui landasan atau dasar acuan penyusunan perubahan PPAS APBD 2024, dan juga untuk mengetahui gambaran secara garis besar plafon anggaran seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada RKPD Kabupaten Paser 2024," jelasnya.

Dalam penyusunan dan pembahasan itu DPRD Kabupaten Paser mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah bersinergi dalam proses penyusunan dokumen perubahan APBD 2024.

"DPRD Kabupaten Paser meminta kepada kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil pembahasan untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat," pintanya.(ar/adv)

Photo : Penyerahan KUA- PPAS Perubahan APBD 2024 berjalan lancar dan selanjutnya dijadwalkan pembahasan dengan Pemkab Paser.

Kabarikn.com,Tana Paser - Sekretariat DPRD Paser melalui Sekretaris DPRD Paser menerima dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan dokumen perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2024 dari Pemerintah Kabupaten Paser.

Sekretaris Dewan M. Zulkarnain mengatakan bahwa setelah menerima dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024 dari pemerintah kabupaten akan dilanjutkan pembahasan 

sebagai tahapan menuju penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Paser 2024.

"Hari ini setelah menerima dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024 dari Pemerintah Kabupaten Paser sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan akan dilakukan pembahasan," kata Sekretaris DPRD Paser Zulkarnain, Jum'at (26/7/2024).

Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah akan dilaksanakan pembahasan pada 30 Juli 2024.

"Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan dilanjut rapat bersama pemerintah 31 Juli untuk menyepakati bersama," ujarnya.

Ia meminta juga pada pemerintah agar agenda pembahasan dapat berjalan maksimal dapat mengkomunikasikan pada pihak dinas dinas untuk dapat hadir agar informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan dapat tersampaikan.

"Melalui Sekda Paser tadi sudah kita sampaikan agar dapat berkoordinasi secara intens pada OPD agar kehadiran pada saat pembahasan dapat maksimal sehingga informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan dapat tersampaikan," pungkasnya.(ar/adv)

Kabarikn com,Tana Paser - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Hendra Wahyudi melantik anggota DPRD Paser Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024, Maskur, S. Sos, di ruang rapat Paripurna Balling Seleloi, Kamis (6/6/2024). 

Maskur merupakan anggota DPRD Paser dari Partai Nasdem yang menggantikan Ahmad Rafi’i.

"Selamat bergabung dan bekerja menjalankan tugas di dalam fungsi DPRD dan alat kelengkapan dewan. Semoga bisa amanah dalam menjalankan tugas saudara," kata Hendra Wahyudi.

Hendra mengatakan dengan dilantiknya Maskur sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan dua bulan ini, maka jumlah anggota DPRD Paser kembali menjadi 30 orang. 

Ia berharap Maskur dapat beradaptasi dengan anggota DPRD Paser lainnya dalam menjalan tugas dan fungsi DPRD. 

Hendra juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait sehigga proses pengambilan sumpah dan jabatan anggota PAW tersebut berjalan lancar.

Sementara Anggota DPRD Paser PAW sisa masa jabatan 2019-2024 yang baru dilantik, Maskur, mengatakan akan memaksimalkan sisa dua bulan jabatannya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

“Saya tidak akan menyia-nyiakan waktu dua bulan tersisa. Bagi saya dua bulan sama saja seperti bertugas selama lima tahu,” kata Maskur.

Dia menegaskan akan bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat di dapilnya Long Kali dan Long Ikis.

“Saya siap berjuang untuk menampung aspirasi dan memperjuangkan masyarakat Long Kali dan Long Ikis,” pungkasnya.(ar/adv)

Kabarikn.com,Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser Tahun 2023 di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin(22/4).

Rekomendasi yang akan disampaikan oleh salah satu anggota Badan anggaran DPRD Paser sebagai bahan pertimbangan pihak eksekutif untuk mengeksekusi program yang telah dianggarkan pada tahun 2024 nanti. Dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Bupati Paser dan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser dan didampingi oleh wakil ketua II dan dihadiri oleh semua anggota DPRD Paser.

Dalam penyampaiam rekomondasi yang disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Paser Basri Mansyur mengatakan terkait rendahnya penerimaan pajak hanya 68 persen di Badan Pendapatan Daerah pada 2023 sehingga DPRD Paser berharap adanya strategi peningkatan penerimaan pajak dengan melakukan pendataan ulang wajib pajak dan melakukan kerjasama dengan pihak swasta

“kita berharap pihak pemerintah daerah dapat menetapkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur,”kata Basri.

Pihaknya juga menyoroti kurangnya petugas penilai pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, sehingga DPRD Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan Kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dalam rangka untuk membantu Badan Pendapatan Daerah, dengan menempatkan Petugas Penilai Pajak yang berkompeten.

Selain terkait pajak DPRD Paser juga menyoroti tentang pemenuhan Mandatory Spending sebesar 20% pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser. 

“Kita menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni. Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD, dikarenakan waktu pelaksanaan yang terbatas,” jelasnya.

Serta ia mengharapkan sebagai alternatif pemanfaatan anggaran ke depan maka dapat mempertimbangkan pengalokasian penganggaran untuk pembiayaan peningkatan sumber daya manusia bagi pendidik dan tenaga pendidikan. 

“Salah satu alternatif yang kita rekomendasikan adalah Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan bekerjasama dengan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda,” ungkapnya.

Kemudian dalam rekomendasi juga DPRD Paser mengapresiasi hasil penerimaan Pajak Reklame, yaitu sekitar 1,026 Milyar Rupiah lebih, dan melebihi dari target yang ditetapkan.

“Kita memberikan apresiasi terkait capaian kinerja tersebut, namun demikian kami menganggap bahwa potensi penerimaan pajak reklame masih cukup besar, sehingga perlu menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, untuk melaksanakan strategi, yaitu dengan melakukan sosialisasi penyuluhan terkait Pajak Reklame secara berkesinambungan, membangun sistem data yang valid dan akurat, serta memberikan reward dan punishment sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Basri. (Ar/ADV)

Photo : Wakil Ketua Pansus II DPRD Paser menyerahkan plakat pada dirjen Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan di Jakarta usai pertemuan audiensi di Gedung 2 Lantai 5 Jalan MI Ridwan Rais No 5 Jakarta Pusat.

KabarIkn.com,Jakarta – Pansus II DPRD Paser melaksanakan audiensi ke Dirjen Bina Usaha Perdagangan dalam rangka menyelesaikan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, bertempat di Gedung 2 Lantai 5, Jalan MI Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus II Yairus Pawe didampingi Wakil Ketua Pansus H. Abdul Azis, dan anggota Pansus Supian, H. Lama Ludin, Arliana S. Hut, Aspiana, H. Fathur Rahman, Elly Ermayanti dan Eva Sanjaya serta didampingi oleh Pemkab Paser yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Yusuf, S.P, M.P. dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Toto Ifrianto, S.T, M.Ling.

Ketua Pansus II DPRD Paser Yairus Pawe menjelaskan bahwa kunjungan kerja yang dilaksanakan untuk membahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian pusat perdagangan toko swalayan.

“Kami yang dimandatkan dalam Pansus II beragenda melakukan kunjungan kerja dan audiensi, dalam rangka membahas Raperda yang sangat membutuhkan masukan dan saran dari Kementrian Perdagangan terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian pusat perdagangan toko swalayan,” kata Ketua Pansus II DPRD Paser Yairus Pawe, (18/4).

Menurutnya pembahasan ini sangat penting karena sebelum Raperda ini di Paripurnakan minimal dari pertemuan ini ada masukan dan saran dari Dirjen Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan karena mereka lebih memahami atas perubahan undang undang perdagangan saat ini.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus II H. Abdul Aziz mengatakan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, sangat perlu mendapatkan masukan dari Kementrian Perdagangan mengingat kondisi Kabupaten Paser sudah tidak asing lagi akan keberadaan pusat perbelanjaan.

“Namun semua masukan yang sudah disampaikan oleh Dirjen Bina Usaha Perdagangan nanti akan kami akan diskusikan kembali dan kami sangat berterimaksih, kemudian juga kami akan melihat kembali agar suatu kebijakan yang disusun harus disesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Abdul Aziz.

Yang Ia maksud sesuaikan kondisi daerah ialah mempertimbangkan kearifan lokal yang ada jangan sampai kehadiran toko swalayan justru mereka masyarakat lokal tidak dapat bersaing. 

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan RI Septo soepriyatno sangat mendukung renacana pemerintah daerah terkait revisi Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018.

Ia berharap pemerintah daerah juga segera membentuk peraturan daerah terkait tata ruang agar penempatan bangunan yang ada itu sesuai dengan titik kordinat yang diharapkan sehingga dapat di maping layak atau tidaknya dibangun industri termaksud perizinan swalayan modern.(ar/adv)

Photo : Pansus III DPRD Paser kaji usulan penambahan paser modern dan toko swalayan, diruang rapat Ponyumbolum DPRD Paser Jl. Gajah Mada Tanah Grogot.

KabarIkn.com,Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Pansus II menggelar rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah dalam rangka mengkaji Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang mana tujuan usulan Raperda tersebut salah satunnya untuk menambah swalayan di Kabupaten Paser.

Hal itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Paser untuk menambah pasar modern menjadi 25 toko swalayan (ritel modern) yang saat ini jumlah ritel modern dibatasi 20.

Ketua Pansus II DPRD Paser Yaerus Pawe menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji Raperda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Raperda yang saat ini dikaji merupakan hasil perubahan sebelumnya yang mana salah satu poin utamannya adalah terkait penambahan jumlah toko swalayan modern,” kata Yaerus Pawe Ketua Pansus III DPRD Paser, Selasa (19/3/2024).

Pihaknya sangat mendukung adanya penambahan tersebut selamat keberadaan toko swalayan modern daerah tidak menjadi masalah untuk pasar lokal dan UMKM yang ada. Makanya ia bersama pansus mengkaji meminta masukan semua pihak agar tidak menjadi masalah dibelakang hari.

“Tapi ini kami di dalam Pansus II tetap meminta masukan, sebelum kita ada penambahan dan sebagainya kita harus ada kajian kajian untuk melihat apa dampak bagi masyarakat Kabupaten Paser,” jelasnya.

Karena menurutnya jika penambahan swalayan atau toko modern hanya kepentingan pengusaha maka DPRD Paser akan menolak, tapi kata dia perubahan perda tersebut tetap akan dilakukan perubahan perubahan demi menciptakan kesejahteran masyarakat sekitarnya.

“Kita tidak juga berharap agar ada penambahan swalayan tapi bagaimana prinsipnya perubahan atas perda No 8 dapat 2018 dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kehadiran toko swalayan ini bisa mematikan UMKM sekitarnya,” kata Yaerus Pawe.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansu III Yaerus Pawe, didampinggi anggota Abdul Aziz, H. Lama Ludin, Elly Ermayanti, Fathur Rahman, dan Arlina, 

Beberapa organisasi perangkat daerah yang hadir diantarannya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Kabid Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.(ADV/AR)

Photo : Wakil Ketua II H. Fadli Imawan saat ditemui ruang kerjaannya dan ia menyoroti terkait sistem proses lelang.

Kabarikn.com,Tana Paser - Wakil ketua DPRD Kabupaten Paser Fadli Imawan menilai keterlambatan lelang pada setiap pekerjaan fisik menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Salah satu hal yang paling kita soroti adalah keterlambatan proses lelang. Padahal kita sudah menganggarkan di bulan November, tapi mereka baru lelang bulan April," Kata Fadli Imawan, Rabu(6/12/2023).

Menurut Fadli, keterlambatan proses lelang akan berpengaruh pada keberlanjutan serapan anggaraan. 

"Kalau lelang lambat, masa kerja sedikit. Jadi yang semestinya pekerjaan bisa full jadi tidak bisa. Ini kita soroti berkali-kali," Ujarnya.

Fadli mengatakan, idealnya lelang dilakukan pada bulan Februari. Hal ini didasari pada jadwal pengesahan anggaran yang biasanya terjadwal pada bulan November.

"Semestinya saat bulan November kita sahkan (anggaran), minimal pada bulan februari lelang sudah bisa dilakukan,sehingga penyerapan anggarannya sesuai dengan yang telah kita anggarkan. Jangan kebanyakan SILPa, itu (penganggaran) menjadi sia-sia," Kata Fadli Imawan, Rabu(6/12/2023).

Merujuk pada keterlambatan proses lelang, Fadli mengatakan masalah teknis hingga kendala penyusunan (HSS) menjadi penyebab keterlambatan lelang.

"Dinas PUTR mengatakan masalah teknis Hingga kendala penyusunan SSH jadi penyebabnya. Karena banyak penyesuaian harga, jadi penyusunan HSS mengalami keterlambatan," 

 Fadli mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan permasalahan ini, mengingat rendahnya serapan anggaran pada Dinas PUTR selalu terulang hampir setiap tahun anggaran. 

"Kami mendorong supaya setiap masa anggaran berjalan, lelang dapat dilakukan segera supaya masa kerja lebih panjang," tegasnya.(ar/adv)