
KabarIkn.com,Tana Paser - Hendrawan Putra ST terpilih menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Paser periode 2024-2029. Pada periode sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Paser. Sebagai petahana, pada pemilu 2024, Hendrawan Putra berhasil terpilih kembali yang ke 3 kalinya sebagai anggota DPRD Paser untuk daerah pemilihan (dapil) Paser I.
Sebagai Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra menyebutkan ada beberapa hal yang akan menjadi prioritas di DPRD Paser. Prioritas pertama adalah mengenai tapal batas desa dengan desa dan tapal batas desa dengan kecamatan. Kemudian prioritas kedua adalah terkait pembebasan tanah masyarakat dari status cagar alam.
"Salah satu yang paling mendasar adalah masalah tapal batas antar desa dengan desa lain dan desa antar kecamatan. Yang kedua adalah tentang kawasan cagar alam yang mana sampai saat ini kawasan cagar alam kita masih berbenturan dengan produk hukum dari keputusan pusat contoh didalam kawasan cagar alam kita ada hak guna usaha, dan didalam cagar alam masuk ada izin pertambangan," kata Wakil Ketua II Hendrawan Putra.
Kata Hendrawan Putra Ini menjadi target DPRD Paser kedepan untuk menyelesaikan walaupun kewenangan terkait itu ada di pusat.
"Walaupun bukan menjadi kewenangan kabupaten menyelesaikannya tapi bukan berarti karena tidak ada kewenangan kita di kabupaten justru membiarkan itu, kasihan masyarakat kita," ujarnya.
Salah satu fenomena yang dihadapi masyarakat adalah pengguna hauling yang melewati jalan umum sehingga dampaknya dirasakan masyarakat.
"kita tidak ada kekuasaan dan tidak ada daya karena semua sesuai dengan aturan mereka memiliki izin menggunakan jalan umum dan memang menurut undang undang mereka membolehkan selama mereka membuat jalan progres sendiri," kata dia.
Tetapi imbasnya dirasakan masyarakat karena kendaraan yang tidak layak, waktu sistem operasional yang tidak terarah antar satu truk dengan truk lainnya.
Kemudian ia juga melihat kondisi cagar alam juga sudah mau habis dampak dari penggunaan yang dikelola oleh perusahaan dan tambak.
"Akibat dari kawasan cagar alam dikelola oleh eksodus eksodus dari daerah lain untuk tambak sehingga tidak ada lagi kawasan cagar alam kita, tapi kita jangan apriori dengan karena mereka itu menjadi sumber pendapatan daerah," pungkasnya.
Walaupun ada hukum yang kontradiktif dengan kegiatan itu, mereka menggali dengan membuat tambak yang padahal lokasi bagian dari cagar alam, tapi tambak itu menjadi sumber ekonomi masyarakat .
"Alhamdulillah sekarang ada pembebasan beberapa kawasan cagar alam yang sudah dibebaskan terutama didaerah kawasan pemukiman dan sarana infrastruktur, sarana umum dan sosial dilepaskan," kata dia.
Walaupun banyak juga beberapa desa yang status kepemilikan tanahnya masuk dalam kawasan cagar alam, dan ada beberapa yang di bebaskan tapi sampai saat ini belum juga di eksekusi.
"Ini perlu ketegasan pemerintah bila memang untuk kepentingan masyarakat mengapa tidak," pungkasnya.(ar/adv)