[Valid RSS]

Rapat Paripurna DPRD Paser Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023, Soroti Rendahnya Penerimaan Pajak dan Efektifitas Anggaran Pendidikan 20 Persen

Kabarikn.com,Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser Tahun 2023 di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin(22/4).

Rekomendasi yang akan disampaikan oleh salah satu anggota Badan anggaran DPRD Paser sebagai bahan pertimbangan pihak eksekutif untuk mengeksekusi program yang telah dianggarkan pada tahun 2024 nanti. Dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Bupati Paser dan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser dan didampingi oleh wakil ketua II dan dihadiri oleh semua anggota DPRD Paser.

Dalam penyampaiam rekomondasi yang disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Paser Basri Mansyur mengatakan terkait rendahnya penerimaan pajak hanya 68 persen di Badan Pendapatan Daerah pada 2023 sehingga DPRD Paser berharap adanya strategi peningkatan penerimaan pajak dengan melakukan pendataan ulang wajib pajak dan melakukan kerjasama dengan pihak swasta

“kita berharap pihak pemerintah daerah dapat menetapkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur,”kata Basri.

Pihaknya juga menyoroti kurangnya petugas penilai pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, sehingga DPRD Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan Kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dalam rangka untuk membantu Badan Pendapatan Daerah, dengan menempatkan Petugas Penilai Pajak yang berkompeten.

Selain terkait pajak DPRD Paser juga menyoroti tentang pemenuhan Mandatory Spending sebesar 20% pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser. 

“Kita menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni. Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD, dikarenakan waktu pelaksanaan yang terbatas,” jelasnya.

Serta ia mengharapkan sebagai alternatif pemanfaatan anggaran ke depan maka dapat mempertimbangkan pengalokasian penganggaran untuk pembiayaan peningkatan sumber daya manusia bagi pendidik dan tenaga pendidikan. 

“Salah satu alternatif yang kita rekomendasikan adalah Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan bekerjasama dengan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda,” ungkapnya.

Kemudian dalam rekomendasi juga DPRD Paser mengapresiasi hasil penerimaan Pajak Reklame, yaitu sekitar 1,026 Milyar Rupiah lebih, dan melebihi dari target yang ditetapkan.

“Kita memberikan apresiasi terkait capaian kinerja tersebut, namun demikian kami menganggap bahwa potensi penerimaan pajak reklame masih cukup besar, sehingga perlu menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, untuk melaksanakan strategi, yaitu dengan melakukan sosialisasi penyuluhan terkait Pajak Reklame secara berkesinambungan, membangun sistem data yang valid dan akurat, serta memberikan reward dan punishment sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Basri. (Ar/ADV)