[Valid RSS]

DPRD Paser Kaji Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Untuk Menambah Toko Swalayan

Photo : Pansus III DPRD Paser kaji usulan penambahan paser modern dan toko swalayan, diruang rapat Ponyumbolum DPRD Paser Jl. Gajah Mada Tanah Grogot.

KabarIkn.com,Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Pansus II menggelar rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah dalam rangka mengkaji Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang mana tujuan usulan Raperda tersebut salah satunnya untuk menambah swalayan di Kabupaten Paser.

Hal itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Paser untuk menambah pasar modern menjadi 25 toko swalayan (ritel modern) yang saat ini jumlah ritel modern dibatasi 20.

Ketua Pansus II DPRD Paser Yaerus Pawe menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji Raperda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Raperda yang saat ini dikaji merupakan hasil perubahan sebelumnya yang mana salah satu poin utamannya adalah terkait penambahan jumlah toko swalayan modern,” kata Yaerus Pawe Ketua Pansus III DPRD Paser, Selasa (19/3/2024).

Pihaknya sangat mendukung adanya penambahan tersebut selamat keberadaan toko swalayan modern daerah tidak menjadi masalah untuk pasar lokal dan UMKM yang ada. Makanya ia bersama pansus mengkaji meminta masukan semua pihak agar tidak menjadi masalah dibelakang hari.

“Tapi ini kami di dalam Pansus II tetap meminta masukan, sebelum kita ada penambahan dan sebagainya kita harus ada kajian kajian untuk melihat apa dampak bagi masyarakat Kabupaten Paser,” jelasnya.

Karena menurutnya jika penambahan swalayan atau toko modern hanya kepentingan pengusaha maka DPRD Paser akan menolak, tapi kata dia perubahan perda tersebut tetap akan dilakukan perubahan perubahan demi menciptakan kesejahteran masyarakat sekitarnya.

“Kita tidak juga berharap agar ada penambahan swalayan tapi bagaimana prinsipnya perubahan atas perda No 8 dapat 2018 dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kehadiran toko swalayan ini bisa mematikan UMKM sekitarnya,” kata Yaerus Pawe.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansu III Yaerus Pawe, didampinggi anggota Abdul Aziz, H. Lama Ludin, Elly Ermayanti, Fathur Rahman, dan Arlina, 

Beberapa organisasi perangkat daerah yang hadir diantarannya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Kabid Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.(ADV/AR)