[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Menjelang Pemilu 2024 Alat Peraga Kampanye ( Algaka ) di Kota Balikpapan sudah mulai marak ditemukan padahal Algaka sendiri belum diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut , Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa menyampaikan Alat Peraga Kampanye ( Algaka ) ini memang belum boleh. Pasalnya saat ini tahapan pemilu baru di pelantikan PPS dan untuk pemasangan Algaka tentu belum bisa.

" Kami Komisi I menghimbau agar teman - teman jangan dulu lah memposting Algaka ini tetapi kalau gambar - gambar orang boleh saja," ujarnya kepada awak media , Rabu ( 01/02/2023).

Beberapa waktu lalu Komisi I melakukan RDP bersama Kesbangpol hanya membahas terkait sosialisasi Pemilu 2024 dan belum ada pembahasan mengenai Alat Peraga Kampanye ( Algaka ).(tri/adv)

 

 

Foto : Ketua Komisi I DPRD Balikpapan , Laisa Hamisa

KabarIkn.com,Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan ingin memastikan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. 

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih rinci dan dijelaskan mengenai tahapan apa saja yang sudah dilakukan oleh KPU.

"Kita ingin mengetahui sudah sampai mana tahapan kegiatan KPU Balikpapan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024," katanya kepada awak media , Selasa ( 10/01/2023).

Sebelumnya , KPU Kota Balikpapan telah melakukan pelantikan kepada 30 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 102 Anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) beberapa waktu lalu. 

Pihaknya ingin memastikan bawah KPU Balikpapan telah mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya Covid-19 pada tahun 2019.

"Kita tanyakan tugas dari badan adhoc ini apa saja, jangan sampai kejadian di tahun 2019 ini terjadi lagi. Maka dari itu perlu penekanan ada teknis pemeriksaan sepeti tekanan darah, gula, kolesterol,"ucapnya.

Di tempat yang sama Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan KPU telah melaksanakan proses pemilu sesuai dengan tahapan yang telah tertuang dalam perundang-undangan. 

Diketahui sumber anggaran pemilu mutlak dibebani oleh APBN, sementara untuk pilkada anggaran merupakan hibah dari pemerintah daerah.(tri/adv)

 

KabarIkn.com,Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat membahas Rencana Kegiatan DPRD Balikpapan terkait Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dialog Warga. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Gabungan , Senin (30/01/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono selaku pemimpin rapat menyampaikan dialog dengan warga ini akan diadakan oleh satu orang anggota dewan atau gabungan dari komisi.

" Jadi ini dilaksanakan atas nama komisi tapi boleh sendiri atau digabung komisi untuk ketemu dengan masyarakat guna untuk fungsi pengawasan,"ujarnya.

Adapun perbedaan dari dialog warga ini dengan reses adalah kalau reses guna menjaring aspirasi untuk dijadikan Pokok Pikiran ( Pokir ) DPRD tetapi kalau dialog dengan warga itu lebih kepada fungsi pengawasan sesuai dengan Komisi.

Hasil dari dialog dengan warga tersebut nantinya akan dibahas dengan mitra - mitra dari komisi terkait apa saja masukan atau kendala di masyarakat selama ini. Kegiatan ini difasilitasi okeh Sekretariat DPRD Balikpapan selama satu tahun dimulai dari bulan Maret sampai dengan bulan November 2023.

" Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 kali dalam setahun. Kita harus mengumpulkan warga dalam satu hari pertemuan itu 80 warga maksimal dan akan diberikan uang transport juga uang konsumsi," Katanya.

Budino menambahkan ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD sesuai dengan komisinya. Tetapi hanya boleh dilakukan di 34 Kelurahan , bukan di dapilnya.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 24/01/2023) , DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat bersama Inspektorat membahas terkait Perpres 33 yaitu hak keuangan termasuk perjalanan dinas.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono menyampaikan dalam rapat tersebut mereka hanya menyamakan persepsi tentang hasil audit dari Inspektorat mengenai laporan hasil perjalanan dinas seperti sewa transport dan biaya tol.

" Contoh kalau tujuannya ke Kutim tapi nginapnya di Samarinda juga boleh karena itu diatur pada peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2019 dan di Perwali kita No.8 Tahun 2021," katanya.

Pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Balikpapan bersama Inspektorat tadi masuk pada Perpres No.33 tentang Hak Keuangan , itu yang mereka atur.

" Kebetulan kan yang diperiksa oleh inspektorat ini di Dewan , maka ini berlaku untuk seluruh OPD dan dinas manapun," pungkasnya. (tri)

KabarIkn.com,Balikpapan - Pada tanggal 10 Februari 2023 bertepatan dengan HUT Kota Balikpapan , Wali Kota Balikpapan akan melakukan peresmian salah satu sekolah di Balikpapan Barat yaitu SMP 25.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Doris Eko Rian Desyanto menyampaikan dengan adanya peresmian ini semoga bisa menjawab apa saja kebutuhan yang menjadi permasalahan di Balikpapan Barat.

" Paling tidak ini bisa mengurangi masalah PPDB kita selama ini yang bertahun - tahun bermasalah," ujar Doris kepada awak media , Kamis ( 26/01/2023).

Sudah ada 3 kelas yang dititpkan di SMPN 04 dan saat peresmian murid - murid yang dititipkan bisa pindah ke sekolah baru mereka dan kepala sekolah beserta staff guru juga sudah dipersiapkan.

Doris menambahkan dengan adanya peresmian SMPN 25 ini setidaknya bisa menjawab sedikit apa yang dibutuhkan oleh warga di Balikpapan Barat agar anak - anaknya bisa bersekolah dengan baik. (tri/adv)

 

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Anggota DPRD kota Balikpapan Drs. Syarifuddin Oddang SH, MH kecewa lambannya kinerja pengawasan Dinas lingkungan Hidup (DLH). 

Hampir setengah dari luasan lahan mangrove di wilayah RT 60 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara dirusak pengembang nakal yang tidak memiliki izin. 

"Pengelupasan lahan ini terkesan pembiaran dan masa bodoh, sudah lama menginfokan ke DLH tetapi tidak ada tindakan, " ucap Oddang panggilan akrabnya kepada awak media, Senin(16/1/2023). 

Seperti yang kita ketahui, lahan mangrove yang berada di kawasan Graha Indah merupakan kawasan mangrove yang tidak masuk dalam kawasan seperti milik swasta ataupun perorangan. 

Oddang menjelaskan, untuk kawasan mangrove di kota Balikpapan dilindungi dan sangat dilarang untuk melakukan pematangan lahan apalagi tanpa mengantongi surat izin. 

" Ini seratus persen tidak ada izin, saya secara pribadi selaku warga Graha indah kecewa langkah-langkah kinerja Pemerintah Kota Balikpapan khususnya Dinas terkait," ucapnya. 

Imbasnya sudah terlihat dikawasan Rt 60 Graha Indah, jika air pasang atau curah hujan tinggi maka diwilayah ini banjir. 

Oddang mengatakan, pihak DLH seharusnya bekerjasama dengan pihak kelurahan menindaklanjuti laporan warga. Jika ada laporan dari RT atau masyarakat sebaiknya Dinas terkait bersikap tegas dan menindaklanjuti untuk datang ke lokasi. 

" Jadi kalau ada laporan segera ditindaklanjuti jangan sudah habis, terlanjur dikelupas baru distop. Jadi cerita lama," jelas Poltisi Partai Hanura.

Oddang menyarankan, ketika ditemukan pengembang yang melakukan pengelupasan lahan tanpa memiliki izin, sebaiknya Dinas terkait langsung menutup sementara lokasi hingga ada penyelesaian perizinan lengkap sebagai persyaratan pematangan lahan.(*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Sekolah terpadu SMP 26 di daerah Regency Balikpapan Selatan telah dibangun dari tahun lalu sudah berjalan, lelang pun sudah selesai dan tahun ini akan ditargetkan selesai pembangunannya. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto, mengatakan untuk sekolah di Kota Balikpapan harus ada kemajuan jumlahnya mengingat Kota Balikpapan karena sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Paling tidak idealnya di Balikpapan sebagai penyangga IKN minimal 1 kelurahan 1 SD, dan SMP idealnya seperti itu," ujar Doris kepada awak media , Kamis ( 26/01/2023).

Untuk wacana pembangunan sekolah di Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur juga akan ada beberapa lokasi yang mau dibangun. Pihaknya masih melihat lokasinya dulu kalau SD SMP terpadu dapat dibangun. 

"Mudahan kalau sudah ada lahan atau tempatnya bisa segera dilaksanakan, kalau ada lahan pemerintah lebih bagus jadi tidak ada pembebasan lahan. Kalau tidak ada ya kita akan cari lahannya dulu,"pungkasnya.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa (17/01/2023) , Menindaklanjuti peristiwa meninggalnya Sutrisno salah satu warga di RT.19 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat yang diduga tidak mendapatkan pelayanan maksimal Komisi IV DPRD Kota Balikpapan melakukan sidak ke Rumah Sakit Pertamina Balikpapan ( RSPB ).

Komisi IV dalam sidak ini bertemu langsung dengan Direktur RSPB Khairuddin untuk meminta konfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Ardiansyah menyampaikan dari penjelasan yang diberikan oleh Direktur RSPB tersebut ada beberapa tahap saat menangani Sutrisno. Menurut Khairuddin tindakan yang dilakukan pihak RSPB kepada Sutrisno sudah dilakukan dengan baik , tetapi Komisi IV harus meyakinkan apakah benar ada permintaan uang dari rumah sakit kepada pihak keluarga pasien.

" Dari awal memang dia tidak mau mengakui bahwa ada permintaan uang dan membantah , tetapi saat kita lihat tadi akhirnya dia mengakui bahwa biaya tersebut untuk dimasukan ke ruang perawatan," katanya.

" Berarti kalau tidak bayar tidak bakal dimasukkan ke ruang perawatan kan ? nah itu yang kita pegang. Seharusnya tanpa syarat biaya Rp 10 juta pun pasien tersebut harus tetap ditangani namanya juga untuk tindakan penyelamatan nyawa manusia," tambahnya.

Komisi IV membuat statement jangan sampai hal ini terjadi kembali di Kota Balikpapan. Walaupun pasien tersebut tidak mempunyai BPJS atau BPJS sudah mati harus tetap dilayani dengan semestinya , pihak dari BPJS Sugianto juga telah menyampaikan dalam waktu 3x24 jam bisa diurus kembali.

Untuk evaluasi , setiap rumah sakit baik pemerintah maupun swasta Komisi IV berharap warga ditolong terlebih dahulu dan cepat dilakukan tindakan jangan sampai ditolak karena tidak memberikan bayaran kepada pihak rumah sakit.

" Setiap usaha memang wajar untuk mencari profit keuntungan tapi kan tidak selalu seperti itu. Kalau bagi orang tidak mampu seperti ini yang Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) tidak aktif ya seharusnya harus tetap melayani pasien tersebut tanpa harus ada persyaratan nilai uangnya," imbuhnya.

Ardiansyah menambahkan bahwa Pemerintah saat ini juga sudah menganggarkan hampir Rp 80 Miliar untuk kesehatan BPJS Kota Balikpapan. (tri)

KabarIkn.com,Balikpapan - Sampai saat ini Nama Wakil Wali Kota Balilpapan yang akan mendampingi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebagai Wakil Wali Kota belum juga ada kejelasannya. Sesuai dengan regulasi Wali kota Balikpapan sudah mengajukan dua nama kepada DPRD Balikpapan dan tinggal menunggu proses pengajuannya di legislatif.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan bahwa itu benar. Pihak Pemerintah Kota Balikpapan telah menyerahkan dua nama calon wakil wali kepada DPRD Kota Balikpapan.

" Pemkot sudah menyerahkan dua nama, tetapi masih saya kembalikan lagi berkasnya untuk dilengkapi persyaratannya sebagai calon yang akan diusung sebagai bakal calon Wawali Balikpapan , " ujar ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh ketika ditemui seusai musrembang Kecamatan Balikpapan Utara , Rabu (25/01/2023).

Terdapat sejumlah nama yang pernah diajukan tujuh partai pengusung pada Pilkada Balikpapan tahun 2020 lalu yaitu Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP , dan Budiono dari Partai PDIP. 

Abdulloh menyebut dua nama terpilih yang dikirim ke DPRD Balikpapan yakni Budiono dan Risty Utami, walaupun belum lengkap secara administrasi. Karena berkas mereka belum lengkap maka dikembalikan kembali dan dilihat apakah sanggup untuk melengkapibatau tidak.

Abdulloh menambahkan ketika dua nama telah diusulkan kepada partai pengusung selanjutnya partai pengusung setuju atau tidak. Jika partai pengusung tidak menyetujui dua nama tersebut, maka ini proses seleksi wawali tidak akan berjalan.(tri/adv)

KabarIkn.com,Balikpapan - Diketahui salah satu warga di RT 19 Margo Mulyo Balikpapan Barat meninggal dunia karena tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.

Adapun kronologisnya ini terjadi pada hari Sabtu pukul 10 pagi pasien tersebut dibawa ke ICU RS Pertamina dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) tetapi pihak rumah sakit mengatakan kalau kartu tersebut tidak berlaku lagi , jadi pihak dari pasien diwajibkan untuk membayar Rp. 10 juta baru bisa dilayani. Pihak keluarga pasien berasal dari keluarga tidak mampu , mereka meminta keringanan tetapi tetap tidak dilayani.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan , Ardiansyah menyampaikan bahwa pasien tersebut di rekomendasikan untuk dirujuk ke RSUD Gunung Malang tetapi menurut pihak dari Rs Pertamina bahwa alatnya disana kurang lengkap lalu dibantu untuk berkomunikasi dengan pihak dari RSKD namun responnya juga tidak positif karena terlalu banyak prosedur.

" Terlalu banyak prosedur , seperti harus menelpon pihak rs pertamina apakah ketersediaan kamar sedangkan pasien ini sudah sangat dalam keadaan daerurat .Kita sudah berupaya agar pasien tersebut secepatnya bisa ditangani , tetapi beberapa menit kemudian kita mendapat kabar bahwa pasien yang bersangkutan sudah meninggal dunia,"ujarnya kepada awak media , Senin ( 16/01/2023).

Ardiansyah sangat kecewa akan hal tersebut karena ini terjadi di Kota Balikpapan. Dalam kode etik kedokteran itu mementingkan pertolongan nyawa pasien bukan uang , tapi pada kejadian ini kenapa nilai uang yang di prioritaskan bukan pada penanganan pasien.

" Kami sebagai anggota DPRD Balikpapan khususnya Komisi IV sangat terpukul dengan keadaan seperti ini , seolah - olah yang boleh sehat hanya orang yang memiliki uang. Apapun alasannya setiap orang harus ditolong karena ini menyangkut hal kemanusiaan dan jangan sampai rumah sakit itu hanya berpikir soal profitnya saja , tidak ada unsur kemanusiaannya," tegasnya.

Ia berharap semua stekholder dan pemerintahan dapat mengevaluasi kembali keberadaan rumah sakit swasta maupun negeri di Kota Balikpapan.

" Khususnya rumah sakit Kanudjoso dan rumah sakit Pertamina juga dimohon bisa bantu lah warga Kaltim ini , saya tau kok berapa besaran APBD Kaltim masa menolong satu nyawa aja gak bisa. Jangan hanya berpikir unsur profitnya saja tetapi unsur kemanusiannya juga harus ada," pungkasnya. (tri)

KabarIkn.com,Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan kontraktor proyek multiyears DAS Ampal yang tidak memenuhi target akan mendapatkan surat pemutusan kontrak.

Anggkta Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Hj. Haris mengatakan bahwa dalam kontrak perjanjian kerja antara kontraktor dan pemkot Balikpapan terdapat aturan di dalamnya bagaimana cara pemutusan kontrak, namun secara teknis ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan.

"Kalau progress tidak sesuai pemerintah bisa mengambil langkah untuk diputus kontrak artinya wanprestasi," ujarnya kepada awak media , Senin ( 16/01/2023).

Pemkot dapat menuntut kontraktor karena tidak sesuai isi di dalam kontrak, kalau DPRD menyerahkan apakah dilakukan pemutusan kontrak karena proyek ini terhambat, proyek multiyeara dan kegiatan di DAS Ampal tidak akan tercapai. Padahal kontrak multiyears itu hingga di Desember 2023. 

"Ini saja sudah bisa dibilang gagal, kalau Agustus anggap saja mencapai 39%, sisa 4 bulan bagaimana? Itu yang kita bingung, nanti masyarakat menuntut, pemkot bisa menuntut," imbuhnya.

Nanti DPRD Balikpapan akan meminta diadakan pansus untuk mengetahui apa kegagalannya, namun perlu dilakukan persetujuan oleh Ketua DPRD Balikpapan terkait pansus ini.(*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama dengan pihak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang ( DPPR ) Kota Balikpapan bertempat di ruang komisi III , Senin ( 09/01/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Sabaruddin Panrecalle menyampaikan dalam rapat ini Komisi III menanyakan mengenai penyerapan. Diketahui hampir 80% DPPR ini adalah pengadaan tanah termasuk juga warga yang memiliki tanah di Stadion Batakan.

" Sudah ada wacana dari beberapa tahun lalu , belum meninggalkan persoalan dari stadion. Lahan warga sudah dibongkar tapi tidak kunjung dibebaskan , di Muara Rapak juga begitu lalu ditambah dengan program strategi nasional PDAM Embung Aji Raden penloknya dari tahun 2015 sampai sekarang tidak kunjung selesai," ujarnya.

Komisi III mempertanyakan semuanya itu dan serapannya sangat minim. Mereka menyampaikan ada OPD yang membutuhkan anggaran begitu besar ternyata diambil oleh Pihak DPPR dan sampai saat ini tidak terserap dengan baik.

Sabaruddin menambahkan bahwa Komisi III menanyakan apa kinerja dari DPPR ini , apakah dari aspek regulasi , SDM atau yang lainnya. Kinerja dari DPPR ini harus dievaluasi kembali , menganggap penyerapan sangat minim dan tidak tuntas.

" Alasan yang diberikan oleh mereka juga klasik yang tidak bisa kita terima secara rasional. Kalau ini verifikasi dilaksanakan pada tahun 2015 saat diminta penlok pasti sudah ada verifikasi , tapi kenapa saat Injury Time dikatakan verifikasi lagi," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu saat melakukan RDP bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Balikpapan , pihaknya menyampaikan bahwa tugas dari BPN sudah selesai tinggal dari DPPR berarti pihak dari DPPR yang menghambat kinerjanya san saat ditanyakan pihak DPPR mengatakan bahwa BPN yang menghambat kinerjanya sehingga terjadi aksi tuding.

" Seharusnya pelaksanaan verifikasi itu dilakukan dari awal , kalau baru dilakukan sekarang ya sudah terlambat berarti kerja mereka tidak jelas.Makanya pihak dari Komisi III merekomendasikan perlu adanya evaluasi," pungkasnya. (tri)