
KabarIkn.com,Balikpapan - Memperingati Hari Buruh Internasional (MayDay) , DPRD Kota Balikpapan menerima audiensi dari dua perwakilan Serikat Pekerja Buruh yang didalamnya ada 27 serikat pekerja dan buruh. Kegiatan audiensi ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (01/05/2023).
Pada audensi ini ada 7 petisi yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Balikpapan. Didalam petisi tersebut terdapat poin dimana mereka ingin adanya perlindungan terhadap pekerja formal dan informal.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menyampaikan mendengar penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa di Kota Balikpapan masih 70% yang ter-cover dari sektor pekerja formal dan angkanya ada di 130 ribu , lalu di pekerja informal baru 19 ribu yang tercover dari 90 ribu pekerja.
" Tentunya dengan pernyataan ini diketahui masih banyak warga kita yang harus diberikan perlindungan baik jaminan hari tua dan kesehatannya," ujar Budiono kepada awak media.
Pada audiensi tadi salah satu anggota dari forum tersebut ada yang menyampaikan Kota Balikpapan seyogyanya membuat pengadilan hubungan industrial.
Menanggapi hal tersebut, Budiono menjelaskan saat dipelajari lebih lanjut kewenangan mengenai hubungan industrial tersebut ada di Pemerintah Provinsi yang disana ada Kemenkumham.
" Pada momen ini juga mereka meminta agar DPRD membuat regulasi terkait pengawasan. Tetapi ternyata sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih tinggi dan sudah bisa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan untuk alih daya," imbuhnya.
Pada intinya, Harapan dari para serikat pekerja/serikat buruh tadi adalah Pemerintah Kota dan DPRD bisa membuat regulasi yang didalamnya mengakomodir pengawasan terhadap perusahaan yang akan alih daya atau kontrak habis. (tri/adv)

