
KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 24/01/2023) , DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat bersama Inspektorat membahas terkait Perpres 33 yaitu hak keuangan termasuk perjalanan dinas.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono menyampaikan dalam rapat tersebut mereka hanya menyamakan persepsi tentang hasil audit dari Inspektorat mengenai laporan hasil perjalanan dinas seperti sewa transport dan biaya tol.
" Contoh kalau tujuannya ke Kutim tapi nginapnya di Samarinda juga boleh karena itu diatur pada peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2019 dan di Perwali kita No.8 Tahun 2021," katanya.
Pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Balikpapan bersama Inspektorat tadi masuk pada Perpres No.33 tentang Hak Keuangan , itu yang mereka atur.
" Kebetulan kan yang diperiksa oleh inspektorat ini di Dewan , maka ini berlaku untuk seluruh OPD dan dinas manapun," pungkasnya. (tri)