[Valid RSS]

Kabarikn.com,TANA PASER- Kabupaten Paser yang menjadi wakil Kalimantan Timur  diajang Teknologi Tepat Guna (TTG) tingkat nasional ke 22 di Jakarta, berhasil meraih Juara Harapan Unggulan.

Penghargaan dan piala dari Pemerintah RI ini diberikan pada ajang TTG Tingkat Nasional ke XXII Tahun 2021  yang digelar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi di Jakarta, Senin (20/09/2021).

Bersama Bupati Paser dr Fahmi Fadli, keberhasilan Ali Maulana menjadi juara harapan TTG Unggulan Tahun 2021 ini, berhak menerima penghargaan dan piala dari Menteri Mendes PDTT RI Abdul Halim Iskandar.

Dalam even inovasi teknologi tingkat nasional tersebut, wakil Paser Ali Maulana berhasil memperlihatkan inovasi teknologi alat Jemur Efek Rumah Kaca (AJERK), inovasi dari Posyantek Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.

Atas prestasi yang luar biasa dan sangat membanggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Fahmi Fadli mengaku sangat bangga dan apresiasi setinggi-tingginya dengan perolehan prestasi tersebut. Ia juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Ali Maulana sebagai inventor yang telah mengharumkan nama Kaltim khusus Paser di kancah nasional. 

Untuk diketahui, Alat Jemur Efek Rumah Kaca (AJERK), inovasi dari Posyantek Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, karya Ali Maulana adalah inovasi yang dibuatnya sejak 2019 lalu itu merupakan sebuah alat pengering makanan maupun produk pertanian dengan memanfaatkan sumber panas matahari.

Dimana alat pengering ini tanpa bahan bakar, memanfaatkan energi matahari untuk mengeringkan makanan dan produk pertanian dengan alat berlapasi kaca atau menggunakan konsep rumah kaca, bertujuan mendapatkan suahu panas yang tinggi, sehingga  dengan cepat alat itu mengeringkan sesuatu di dalamnya.

Cara kerja alat itu cukup efektif. Jika butuh 5 sampai 6 hari untuk mengeringkan makanan seperti krupuk atau produk pertanian seperti jagung, padi dan kopi, dengan alat AJERK hanya membutuh waktu 2 hari dan biaya produksi alat itu juga murah, cukup Rp1 juta dan alat itu sangat hemat energi dan tidak menimbulkan polusi. 

Sumber : Humas Pemkab Paser

Kabarikn.com,Tana Paser - Maraknya  berita atas suatu atraksi sulap menyulap pada plat Kendaraan Dinas Operasional (KDO), dari plat merah menjadi plat hitam oleh sebagian kalangan, masih dianggap lumrah karena dianggap banyak terjadi dan biasa dilakukan oleh pejabat atau orang-orang dekat pejabat yang memegang KDO.

Padahal secara dejure, menjadikan KDO sarana alih fungsi untuk para kolega dan konstituen, jelas dapat dikategorikan sebagai suatu penyimpangan atas kewenangan pengunaan dan peruntukan KDO itu sendiri. Termaksud sebagaimana yang viral dipertontonkan baru-baru di video media sosial.

Di samping ketidaktahuan para konstituen dan para kolega pemegang KDO yang banyak menyebabkan hal ini terjadi. pasti ketidak mau tahuan atau memandang remeh atas peraturan yang ditetapkan, paling memungkinkan hal semacam ini biasa terjadi. Terlebih karna adanya asumsi pemegang KDO yang berpikir, peraturan terkait KDO hanya tercantum pada peraturan pokok juknis yang  tidak memiliki sanksi funitif, melainkan hanya sanksi moral dan administratif.

Meski harusnya. Setiap aparatur negara dan Daerah yang di embani amanah kapasitas lebih dalam kedudukan dan fasilitasnya, termaksud KDO. Dapat lebih bijak dalam menjalankan peraturan yang ada. Demi mencapai sasaran penghematan angaran keuangan negara dan kelancaran tugas aparatur negara, baik dari pusat maupun hingga ke daerah-daerah.

Sebab Pemerintah melalui KEPMEN No: 319/KPTS/M/2003 secara tegas dan lugas telah membuat ketentuan dan rambu-rambu tentang tatacara bagaimana pengunaan KDO yang tempat dan benar serta dapat  dipertanggung jawabkan.

Secara subtansial, KEPMEN No.319/2003 mengatur bahwa prinsipnya penyimpangan penggunaan KDO tidak dapat dibenarkan apabila digunakan untuk keperluan luar dinas. Terlebih jika sarana prasarana seperti anggaran bahan bakar dan pendanaan lain pergunakan untuk servis konstituen dan para kolega, kongko-kongko di tempat tak semestinya. 

Tentu tindakan diatas, meski oleh sebagian kalangan  masih menganggap lumrah. Namun sejatinya, Hal-hal semacam ini, hanya menambah animo negative dan menjadi preseden buruk atas citra Pejabat pengguna KDO secara kolektif. 

Mengingat nilai intergritas Pejabat dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan pemanfaatan KDO sebagaimana mestinya. Diatur pada ketentuan Pasal 10, Ayat 3. KEPMEN No.319 yang menyatakan. “Keputusan Menteri ini, telah disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Hingga idealnya tidak ada alasan bagi aparatur terkait mengatakan tidak tau “kecuali memang tidak mau tau”.

Karna jelas. Pasal 3 ayat 3 KEPMEN 319/2003 menegaskan "hak memperoleh izin penggunaan KDO, hanya diberikan kepada mereka para Pejabat yang aktif dan memiliki kewenaganan atas mandat menggunakan / memelihara KDO”.

Sebagaimana ketentuan pengunaan, yang secara terperici mengharuskan pengguna memperhatikan ketentuan yang ada ; 

Pertama. Harus memperhatikan azas Hemat (penggunaan KDO, harus tepat sasaran dan tepat guna untuk pemanfatan pada kegiatan yang lebih utama).  Kedua, Efektif (kendaraan harus digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai sasaran Pemerintah).

Ketiga, Efisien (Penguna KDO harus menggunakan dana dan daya sehemat-hematnya untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan).  Ke-empat, Fairness (tidak mengutamakan kekerabatan, pertemanan atau kedekatan, melainkan harus adil berdasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya). Terkahir adalah Lugas  yakni pengunaan harus jujur dan tanpa pilih kasih serta dipergunakan sesuai aturan yang ditetapkan

Jika realisasi penggunaan KDO dimanfaatkan untuk kepentingan lain sebagaimana marak terjadi.  Maka penyimpangan KDO yang dianggap lumrah oleh pihak berwenang dan yang memiliki tanggungjawab mengawasi. Dapat diasumsikan memandang rendah peraturan yang harusnya dijunjung tinggi oleh pelayan maupun abdi negara. Hingga tidak ada penyimpangan yang seakan terkesan berdaulat dibalik kewenangan dan kekuasaan jabatan, pungsional dan politik. (ar)

 

Kabarikn.com,TANA PASER- Sebanyak 30 SSB (Sekolah Sepak Bola) dari berbagai daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan  bersaing memperebutkan piala Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam Festival Sepak Bola U-11 & U13 yang dihelai di Lapangan Hijau Stadion Sadurengas Tanah Grogot.

Ke 30 SSB yang akan  bertanding selama tiga hari, Sabtu hingga Senin (18-20/09/-2021) berasal dari  daerah untuk Kaltim yakni  Paser, PPU, Balikpapan, Samarinda dan Berau. Sedangkan dari Kalsel SSB Tabalong.

Yang menarik, sebagai kecintaanya pada Bumi Daya Taka  dan sepak bola, festival sepak bola usia dini Piala Bupati Paser yang dibuka Sekda Paser Katsul Wijaya,  Sabtu (18:09/2021) turut dihadiri pendiri PS/SSB Taruna Zainuddin Panani yang sebelum menjabat Direktur Utama Bankaltimtara, sebagai Pimpinan Bankaltimtara Tanah Grogot dan saat ini menjabat komisaris utama. 

Selain itu juga hadir anggota DPRD Paser Edwin Santoso, Ketua PSSI Paser Jumri, Ketua KONI Paser Toto, Pimpinan Bankaltimtara Tanah Grogot, mewakili Kapolres serta Kadis Disbudparpora Muksin.

Sekda Karsul Wijaya mewakili Bupati Paser saat membuka secara resmi festival tersebut mengaku sangat mengapresiasi acara festival yang diselenggarakan oleh Disbudparpora.

Apalagi kompetisi ini kata Katsul diikuti oleh SSB dari berbagai daerah di wilayah Kaltim dan Kalsel.

Untuk itu diharapkanya festival  ini dapat menjadi ajang pembinaan dan pencarian bibit-bibit atlet yang potensial, serta memberikan kesempatan bagi para atlet junior untuk mengembangkan keahlian dan kemampuannya. Dengan kata lain, festival ini juga menjadi media untuk memberikan bimbingan dan dukungan bagi para atlet muda dalam berprestasi.

"Selamat datang kepada seluruh peserta dan selamat bertanding. Silahkan bersaing secara sehat dan junjung tinggi sportivitas," pungkas Sekda. 

Sumber : humas Pemkab Paser

Kabarikn.com,TANA PASER- Saat menyampaikan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Sabtu (18/09/2021).

Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyampaikan teori Abraham Maslow. Dimana  Hirearki Kebutuhan Maslow menggambarkan jika terdapat 5 kebutuhan dasar manusia yang meliputi kebutuhan fisiologis, keamanan, kasih sayang, rasa memiliki, penghargaan dan aktualisasi diri.

Menurut Bupati, pendidikan memegang peranan yang sangat penting di dalam meningkatkan sumber daya manusia yang handal. Rendahnya kualitas pendidikan menjadi penyebab dari krisisnya sumber daya manusia. Mengingat saat ini zaman semakin merambah maju, yang mana otomatis turut berpengaruh pada perkembangan ekonomi. Sehingga, sudah sepatutnya jika lapangan pekerjaan membutuhkan sumber daya manusia yang benar-benar kompeten untuk bersinergi bersama.

“Masalah pendidikan yang perlu diatasi, belum meratanya pendidikan di Indonesia termasuk didaerah-daerah, rendahnya kesadaran menuntut ilmu dan rendahnya literasi animo membaca yang kurang,” kata Fahmi.

Pendidikan sebagai proses peningkatan SDM  lanjutnya  adalah serangkaian proses belajar yang harus dilalui oleh setiap orang untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Hasil yang nantinya dicapai adalah terciptanya sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan tuntutan pembangunan. Di mana dirinya memiliki soft skill dan hard skill yang baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh lapangan pekerjaan.

“Peran pemerintah dalam peningkatan SDM  melalui pendidikan adalah kunci utama mengembangkan bibit unggul penerus bangsa, maka untuk itulah pemerintah dalam berbagai kebijakan memberikan pendidikan gratis sebagai hak setiap warganya. Karena hal ini adalah dasar dalam membangun sumber daya manusia yang unggul,” sebut Bupati.

Selanjutnya Sumber daya manusia adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. Pada  hakikatnya, SDM berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu.

Kemajuan suatu daerah khususnya, serta negara umumnya, amat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Disamping faktor-faktor lain seperti sumber daya alam, infrastruktur dan sosial budaya serta modal dan kestabilan politik. Namun sumber daya manusia memiliki peran untuk mengelola semua komponen.

Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. Pada  hakikatnya, SDM berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu.

Hal itu kata Fahmi sejalan visi Paser MAS, (Maju, Adil dan Sejahtera) yakni Mewujudkan Perekonomian Daerah yang Mandiri dan Berdaya Saing, Meningkatkan tata kelola permerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan, Mengurangi Ketimpangan Antarwilayah melalui Peningkatan Aksesibilitas Infrastruktur yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan dan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing.

“Karena itu dalam meningkatkan kualitas SDM, Pemkab Paser dalam hal peningkatan kualitas SDM telah melakukan kerjasama dalam hal tridharma perguruan tinggi bersama dengan Universitas Indonesia Timur yang meliputi: Pendidikan,Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,” sebutnya

Harapan Pemkab Paser terhadap UIT Makassar sebut Fahmi memberikan proses pendidikan terbaik kepada 72 Mahasiswa/i peserta Kartu Indonesia Pintar Program KEMENDIKBUD RISTEK yang berasal dari Kabupaten Paser yang tersebar pada 22 Program Studi yang ada di Universitas Indonesia Timur Makassar.

“Selain itu menjadi lulusan yang berdaya guna kelak lulus tepat waktu dan dapat berkontribusi bagi daerah,” tambahnya. 

Sumber : Humas Pemkab Paser

Kabarikn.com,Tana Paser - Kegiatan Silaturahmi yang digelar oleh  Sat Intelkam Polres Paser bersama PSHT Cabang Paser dalam rangka ikut menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Paser, kegiatan silaturahmi itu digelar di rumah makan Wong Solo pada Rabu (17/9/2021) malam.

Kegiatan itu dibuka oleh Kasat Intelkam Polres Paser Iptu Rahmad Widiya yang didampingi Kanit Iptu Sinaga bersama rekan rekan Sat Intelkam lainya. Kemudian dari Pengurus PSHT Hadir Ketua Cabang PSHT Cabang Paser dan beberapa pengurus ranting tingkat kecamatan.

Kasat Intelkam Iptu Rahmad Widiya mengatakan bahwa kegiatan itu adalah kegiatan silaturahmi serta mengajak pada pengurus untuk selalu mematuhi himbauan pemerintah daerah terkait pelaksanaan PPKM dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid.

"Kita juga mengajak pengurus PSHT agar senantiasa menjaga kondusifitas Kamtibmas agar kabupaten Paser tetap aman dan tertib,"

Kegiatan itu pun mendapatkan apresiasi dari pengurus PSHT Cabang Paser Pusat Madiun dalam kesempatannya Ketua PSHT Cabang Paser Wa'an mengungkapkan rasa Terimakasih nya dan penghargaan setinggi tingginya pada  Sat Intelkam Polres Paser yang menggelar kegiatan silaturahmi. 

Wa'an beserta pengurus PSHT juga berkomitmen untuk menjaga Kamtibmas bersama sama dengan Kapolres Paser

"Komitmen ke depan kita juga akan dituangkan dengan kegiatan sosial dimasyarakat bekerjasama dengan masyarakat seperti kegiatan donor darah dan kegiatan lainnya yang intinya untuk kemajuan masyarakat,"

Wa'an juga mengungkapkan bahwa jumlah warga kita sudah mencapai 3000 sejak berdirinya PSHT di tahun 1994 di Kabupaten Paser. 

Setelah dilakukan  pertemuan silaturahmi kemudian PSHT membacakan ikrar komitmen terhadap himbauan pemerintah daerah terkait pelaksanaan PPKM dan komitmen  PSHT menjaga kamtibmas dan kondusifitas di wilayah hukum Polres Paser. (ar)