[Valid RSS]

Foto : Rusnawati Spd.Msi

Kabarikn, Tana Paser - Siapa sangka di Kabupaten Paser juga ada industri batik, yang menunjukan suatu nilai khas kesenian tersendiri yang menonjolkan motif batik Paser.

Rusnawati Spd. MSi (45 thn), Alamat usaha jalan Provinsi Km 5 , Desa Tepian Batang, Kec.Tanah  Grogot. Kab.Paser, tepatnya Di samping lapas Kelas  2 Tanah Grogot.

Rusnawati menjelaskan bahwa diawal berdirinya usaha batik ini, di jalankan bersama teman-temannya pada tahun 2020 dengan sebutan kelompok pengerajin batik Buen Were. 

"Karena keterbatasan modal dari teman-teman yg lain ia terpaksa melanjutkan usaha batik khas Paser itu sendiri dengan menggunakan modal pribadi," kata Rusnawati pada media, Kamis (9/9/2021). 

Sekarang kendala utama adalah pembinaan sumber daya manusia pekerja dan alat printing untuk membuat batik eco printing nya. 

"Untuk saat ini kami memiliki 7 orang karyawan yang terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan, namun dengan adanya banyak pesanan oleh-oleh khas Kabupaten Paser, kami masih membutuhkan tenaga kerja baru," ungkapnya. 

Dengan semakin berkembangnya usaha batik khas paser ini perusahaan masih kesulitan untuk membuat batik printing yang mana karena terkendala peralatan dan juga tempat usaha yg belom memadai untuk media kerja membatik. 

"Kami memohon kepada pihak Pemerintah Kabupaten Paser atau instansi yang berkaitan dengan perindustrian sekiranya bisa membantu untuk pengadaan alat printing,"pintanya.(ar)

Kabarikn.com,Tana Paser - Kerjasama Perguruan Tinggi (PT) dan Pemerintah Daerah, di era saat ini sudah menjadi tuntutan zaman dalam upaya memajukan SDM pendidikan berbagai disiplin ilmu.

Karen itu Penkab Paser melalui Bupati Paser dr Fahmi Fadli  melakukan  penandatanganan  kerjasama  MoU dengan Universitas Indonesia Timur (UIT), Kamis (16/09/2021)  di ruang Rektor UIT Makassar.

Bupati Fahmi mengakui saat ini Kabupaten Paser masih kekurangan berbagai disiplin keilmuan dijenjang perguruan tinggi  dan sangat diperlukan untuk membangun daerah.

“Harapanya kerjasama ini  bisa lebih luas denga berbagai bidang dalam upaya peningkatan SDM dan pembangunan Kabupaten Paser dan Insya Allah ada 200 putra putri kita -,”kata Bupati.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Paser mengusung visi Paser MAS tahun 2021 – 2026, yaitu Paser Maju Adil dan Sejahtera. Bidang pendidikan menjadi salah satu sasaran strategis dalam misi kami yang kedua yaitu Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing,” tandas Bupati.

Masih menurut Fahmi,  sumber daya manusia menjadi hal yang vital dalam membangun daerah. Untuk itu, kerjasama bidang pendidikan ini menjadi penting dan strategis sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing.

“Besar harapan kami kiranya jalinan kerja sama ini dapat membangun sinergi kita untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kabupaten Paser yang nantinya akan menimba ilmu di Universitas Indonesia Timur. Dengan 22 program studi yang tersedia untuk menghasilkan SDM yang beragam disiplin ilmunya,” harapnya.

Karena itu tambah Bupati, atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, mengucapkan terima kasih dan semiga kerja sama ini berjalan dengan baik dan lancar, bermanfaat positif bagi kedua belah pihak, serta apa yang menjadi tujuan kita dapat terwujud.(*) 

Sumber : Humas Pemkab Paser

Foto :Presiden Direktur Kideco M.Kurnia Ariawan Menyerahkan Bantuan Renovasi Ruang Isolasi

Kabarikn.com,Tana Paser - Dalam rangka peringatan hari jadi Kideco ke 39 yang jatuh pada tanggal 7 September 2021, yang mengambil tema "Semangat Kideco, Bangkitkan Negri" Presiden Direktur M.Kurnia Ariawan menyerahkan bantuan renovasi tambahan rumah isolasi covid 19 dan oksigen Konsentrator 5 unit di RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser Senin (6/9/2021).

Kegiatan itu bagian dari rangkaian kegiatan hari jadi PT Kideco, yang dihadiri oleh Direktur RSUD Panglima Sebaya, Kepala Dinas Kesehatan dan Ketua DPRD Paser.

Dalam sambutannya Presiden Direktur PT Kideco M. Kurnia Ariawan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten, DPRD Paser, Dinas Kesehatan, RSUD Panglima Sebaya  bahwa dalam setengah tahun kita bahu membahu menghadapi pendemi covid 19.

"Kita belum tahu kapan pandemi ini akan berakhir. PT Kideco jaya agung akan berkomitmen untuk secara maksimal ikut melakukan pencegahan dan memutus penularan covid 19 di area kerja kami dan masyarakat sekitar,"kata M. Kurnia Ariawan diruang Humas RSUD Panglima Sebaya

M. Kurni Ariawan mengatakan bahwa pengetatan keluar masuk, secrening, tracing, karantina, isolasi dan vaksinasi terus kami lakukan dalam upaya meredam laju penyebaran.

"Standar yang sama juga kita perlakukan  untuk seluruh mitra kerja Kideco di minisite, bahkan regulasi pun kami terbitkan untuk memastikan kepatuhan salah satu contoh adalah regulasi bahwa masker merupakan APD, sehingga mereka tidak memakai masker akan di kenakan sangsi,"terangnya.

Dalam penjelasan itulah Direktur Kideco Jaya Agung dalam rangkaian hari jadi Kideco ke 39 dengan tema "Semangat Kideco Bangkitkan Negeri".(ar)

Kadis Kesehatan dr I Dewa Made Sudarsana M.AP. Didampingi Dirut RSUD Panglima Sebaya dr Diana

Kabarikn.com,Tana Paser - Kepala Dinas Kesehatan dr I Dewa Made Sudarsana M. AP mengatakan bahwa kasus covid Kabupaten Paser sudah landai dan mengalami penurunan selama dua minggu ini. 

"Kita sangat bersyukur kasus dalam 2 minggu terakhir ini sudah menurun, agak landai angkanya, tidak seperti sebelum nya naik turun,"kata dr I Dewa Made Sudarsana pada awak media, Selasa (7/9/2021). 

Namun turunnya angka kasus saat ini Kepala Dinas yang baru ditugaskan itu meminta pada masyarakat agar tidak lalai. Karena tren kasus covid yang mulai menurun juga di minta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan perlunya edukasi minta pada semua media untuk membantu. 

"Kita minta masyarakat tetap perkuat protokol kesehatan, jangan lalai dan kita juga minta pada media agar memberikan edukasi," ungkapnya. 

Kasus covid 19 Kabupaten Paser pada bulan Agustus sempat pada angka lebih 800, hingga awal bulan September jumlah kasus mulai landai dan sumber dari satgas covid melaporkan bahwa pada tanggal 8 September 2021 kasus covid berjumlah 216 kasus dan tidak ada yang meninggal. 

Dalam kesempatannya dr I Dewa Dade Sudarsana menegaskan bahwa protokol kesehatan merupakan bagian pencegahan yang sangat penting dalam hal mencegah penyebaran kasus covid 19.

Kemudian juga terkait vaksinasi kedepannya akan merubah skema dengan menempatkan  vaksinasi di fokuskan pada zona merah dan khusus pelajar Kepala Dinas Kesehatan menunggu koordinasi dinas pendidikan terkait sekolah mana yang lebih dahulu di buka dan di vaksin. 

Sampai berita ini naik Kabupaten Paser yang sebelumnya masuk pada level 4 tapi mulai kemarin pada tanggal 8 Kabupaten Paser masuk pada level 3 namun perkantoran dan kegiatan masih dilakukan pembatasan tatap muka dengan work from home dan untuk pelayanan dilakukan  work from office.(ar)

Ditulis oleh Kabid Hukum Korps Alumni HMI (KAHMI) Paser M. Ali

Kabarikn.com,Tana Paser - sengketa lahan atara masyarakat melawan perusahaan, tampak tidak hanya marak di wilayah Sulawesi, Sumatra, Jawa dan Papua, namun kian lama merebak seluruh 'sentero Nusantara". 

Termaksud beberapa daerah Borneo, seperti halnya Kalimantan. Terkhusus di Kabupaten Paser, wilayah Batu Sopang, Biu, Langgai, Petangis, Laburan, Muara Paser dan Sagendang serta beberapa daerah lain seperti Labangka, Api-api, Sotek dan Sepaku yang masuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Problematika sengketa yang berkembang, sepatutnya dapat dijadikan pembelajaran. Berita perlawanan masyarakat demo dan bersikukuh menduduki atau melakukan penguasaan fisik atas kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Mengindikasikan akan adanya refresentasi kesalahan/ketidak beresan penerapan kebijakan pemerintah daerah atau prusahaan yang dapat dikereteria sebagai suatu kesalahan patal.

Sebab, faktor pendukung atas lahirnya pelawanan masif, biasa hanya dapat memuncak saat ada akumulasi kekecewaan klompok/masyarakat yang terlampau lama diabaikan. Ditambah adanya bukti-bukti baru dan dukungan kontrol publik yang menguat serta hingga lahirnya perubahan-perubahan kebijakan pusat terhadap lokal yang mulai berpihak pada masyarakat yang selama ini secara defakto termarginalkan.

Belajar pada sejarah. Sebelum adanya pencabutan pasal 21 dan 27 UU No.18 tahun 2004, masyarakat cendrung pesimis saat ingin melakukan perlawanan atas klaborasi kejahatan penguasa dan pemodal. Karna terdoktrin untuk takut dalam mengkeritik suatu arogansi sikap kong-kalikong dari penguasa dan pengusaha yang menguasai lahan-lahan dengan biaya sekecil-kecilnya, bahkan bisa tanpa biaya ganti rugi yang sepadan.

Endingnya, sikap pesimistik tersebut. Banyak membuat pemodal yang semakin ketagihan hingga berpikir untuk mengembangkan sayap hanya mendekati pemegang kekuasaan. 

Hingga bedasarkan izin prinsip dan izin lokasi, banyak pengusaha dengan mudah menghilangkan dan menyingkirkan bukti-bukti garapan lahan yang dikelola masyarakat lokal secara turun temurun. Meski banyak terindikasi perusahan yang menggarap lahannya diluar dari HGU nya. 

Di sisilain, masyarakat selaku kelompok kecil, cendrung dituding sebagai pelaku pelanggaran, meski fakta-fakta lain sering menunjukan, ada areal garapan perusahaan yang sering berdiri dan beraktifitas  di atas lahan milik masyarakat dengan dasar pembebasan lahan dari pihak yang tidak jelas untuk dibenturkan dengan hak kepemilikan masyarakat.

Minimnya wawasan hukum masyarakat ditambah lemahnya sistem pengawasan dari kontrol sosial di wilayah sekitar, seakan menyempurnakan wujud kesewenang-wenangan kelompok Pemodal untuk mempertontonkan sikap arogansi dan kejahatannya yang seakan berdaulat di dalam negara merdeka.

Penjelasan demi penjelasan yang dilontarkan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak mereka, seakan sudah biasa tampak masuk kiri keluar kanan dan tak berbekas. Melainkan hanya kata mempersilahkan masyarakat lemah tersebut untuk menggugat.

Upaya mediasi maupun negosiasi memalui perangkat fasilitator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan instansi lainnya. Selama ini sering dirasa  terkesan hanya perjumpaan dan rapat serimonial yang kepekaan terkesan responsif hanya pada orang-orang tertentu dan terbuka lebar bagi masyarakat awam nan umum, bila masa-masa kampanye terasa dekat dan menguntungkan buat yang perwakilan yang memfasilitasi.

Di dalam rapat. Keluhan demi keluhan sering hanya menjadi persyaratan formil untuk didengar, dicatat dan ditampung. Namun setelahnya terkesan dibuang di tempat sampah, seiring masyarakat pendemo pulang ke rumah masing-masing. Al-hasil jika begini, meski berulang-ulang pembahasan dibuat. In casu tidak akan kunjung suatu solusi konkrit atas penyelesaian sengketa. Terlebih jika ditambah Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan yang sering dijadikan salah satu senjata dalam melawan masyarakat yang bertahan disekitar areal sengketa. Maka ketentuan tersebut bisa jadi penunjang alat gebuk yang mujarab buat masyarakat, bila tidak ada kecocokan perundingan.

Dimasa lalu atau dulu. Ada kesan rasa sensitivitas aparat terhadap laporan perusahaan, menjadikan penegakan hukum seakan tambah berat sebelah/parsial. Karena keharmonisan Pengusaha dan Penguasa dipandang masyarakat  bak sejoli yang lagi kasmaran dan siap saling mengisi dan melengkapi.

Hingga karenanya, para pegiat advokasi HAM, lingkungan, sosial dan lain-lain, banyak yang mengelus dada. Sebab suara advokasi perlawan mereka, bagai terhampas keruang-ruang hampa dan terhadang tembok tebal yang menjulang.

Untuk kasus yang sama dan dalam waktu yang beda. Kita berharap semoga refresentasi penanganan sengketa perkebunan di negeri ini, khususnya di daerah Kabupaten Paser bisa ditangani dengan baik dan lebih responsif. Hingga tidak meniadi presedent buruk yang bisa terus berulang dan terulang.(ar/*)