[Valid RSS]

Di Beberapa Daerah Masih Banyak Pejabat Menyalahgunakan KDO

Kabarikn.com,Tana Paser - Maraknya  berita atas suatu atraksi sulap menyulap pada plat Kendaraan Dinas Operasional (KDO), dari plat merah menjadi plat hitam oleh sebagian kalangan, masih dianggap lumrah karena dianggap banyak terjadi dan biasa dilakukan oleh pejabat atau orang-orang dekat pejabat yang memegang KDO.

Padahal secara dejure, menjadikan KDO sarana alih fungsi untuk para kolega dan konstituen, jelas dapat dikategorikan sebagai suatu penyimpangan atas kewenangan pengunaan dan peruntukan KDO itu sendiri. Termaksud sebagaimana yang viral dipertontonkan baru-baru di video media sosial.

Di samping ketidaktahuan para konstituen dan para kolega pemegang KDO yang banyak menyebabkan hal ini terjadi. pasti ketidak mau tahuan atau memandang remeh atas peraturan yang ditetapkan, paling memungkinkan hal semacam ini biasa terjadi. Terlebih karna adanya asumsi pemegang KDO yang berpikir, peraturan terkait KDO hanya tercantum pada peraturan pokok juknis yang  tidak memiliki sanksi funitif, melainkan hanya sanksi moral dan administratif.

Meski harusnya. Setiap aparatur negara dan Daerah yang di embani amanah kapasitas lebih dalam kedudukan dan fasilitasnya, termaksud KDO. Dapat lebih bijak dalam menjalankan peraturan yang ada. Demi mencapai sasaran penghematan angaran keuangan negara dan kelancaran tugas aparatur negara, baik dari pusat maupun hingga ke daerah-daerah.

Sebab Pemerintah melalui KEPMEN No: 319/KPTS/M/2003 secara tegas dan lugas telah membuat ketentuan dan rambu-rambu tentang tatacara bagaimana pengunaan KDO yang tempat dan benar serta dapat  dipertanggung jawabkan.

Secara subtansial, KEPMEN No.319/2003 mengatur bahwa prinsipnya penyimpangan penggunaan KDO tidak dapat dibenarkan apabila digunakan untuk keperluan luar dinas. Terlebih jika sarana prasarana seperti anggaran bahan bakar dan pendanaan lain pergunakan untuk servis konstituen dan para kolega, kongko-kongko di tempat tak semestinya. 

Tentu tindakan diatas, meski oleh sebagian kalangan  masih menganggap lumrah. Namun sejatinya, Hal-hal semacam ini, hanya menambah animo negative dan menjadi preseden buruk atas citra Pejabat pengguna KDO secara kolektif. 

Mengingat nilai intergritas Pejabat dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan pemanfaatan KDO sebagaimana mestinya. Diatur pada ketentuan Pasal 10, Ayat 3. KEPMEN No.319 yang menyatakan. “Keputusan Menteri ini, telah disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Hingga idealnya tidak ada alasan bagi aparatur terkait mengatakan tidak tau “kecuali memang tidak mau tau”.

Karna jelas. Pasal 3 ayat 3 KEPMEN 319/2003 menegaskan "hak memperoleh izin penggunaan KDO, hanya diberikan kepada mereka para Pejabat yang aktif dan memiliki kewenaganan atas mandat menggunakan / memelihara KDO”.

Sebagaimana ketentuan pengunaan, yang secara terperici mengharuskan pengguna memperhatikan ketentuan yang ada ; 

Pertama. Harus memperhatikan azas Hemat (penggunaan KDO, harus tepat sasaran dan tepat guna untuk pemanfatan pada kegiatan yang lebih utama).  Kedua, Efektif (kendaraan harus digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai sasaran Pemerintah).

Ketiga, Efisien (Penguna KDO harus menggunakan dana dan daya sehemat-hematnya untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan).  Ke-empat, Fairness (tidak mengutamakan kekerabatan, pertemanan atau kedekatan, melainkan harus adil berdasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya). Terkahir adalah Lugas  yakni pengunaan harus jujur dan tanpa pilih kasih serta dipergunakan sesuai aturan yang ditetapkan

Jika realisasi penggunaan KDO dimanfaatkan untuk kepentingan lain sebagaimana marak terjadi.  Maka penyimpangan KDO yang dianggap lumrah oleh pihak berwenang dan yang memiliki tanggungjawab mengawasi. Dapat diasumsikan memandang rendah peraturan yang harusnya dijunjung tinggi oleh pelayan maupun abdi negara. Hingga tidak ada penyimpangan yang seakan terkesan berdaulat dibalik kewenangan dan kekuasaan jabatan, pungsional dan politik. (ar)