
Foto : situasi eks TPS dijalan MT.Haryono , terlihat spanduk himbauan dilarang membuang sampah yang tidak dihiraukan oleh masyarakat sekitar
Kabarikn.com,Tana Paser - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum melakukan tindakan terhadap sampah yang dibuang masyarakat di eks TPS yang berada dijalan MT Haryono. Sebelumnya Kepala Bidang Pengelolaan sampah mengatakan bahwa sebenarnya itu TPS sudah dibongkar dan tidak boleh lagi masyarakat membuang sampah disitu.
"Kita sudah sosialisasikan bahkan setelah pembongkaran kita melakukan penjagaan selama kurang lebih 2 minggu," kata Harjana
Pembongkaran itu menurut Harjana sudah disepakati oleh Ketua RT setempat, artinya RT ikut bertanggungjawab mengawasi.
"Namun jika ada masyarakat melaporkan bahwa ada yang membuang sampah disitu kembali, kemungkinan kita jagain lagi sambil sosialisasi," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa terkait pengelolaan sampah diatur dalam peraturan daerah no 8 tahun 2011 bahwa tidak hanya Dinas yang bertanggung jawab tapi juga Kecamatan, Kelurahan dan RT.
"Yang jelas kita sudah berupaya sosialisasi tentang pengelolaan sampah, karena pengelolaan sampah ini bukan tanggung jawab DLH saja tapi juga Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RT. Kami di DLH siap mengangkut sampah kalo sampah itu memang ditempat TPS yang sudah ditentukan," tutupnya.
Hingga berita ini naik, Senin (17/1/2021) sore tampak sampah masih berada di pinggir jalan dan juga bertumpuk di parit, akibatnya estetika dan lingkungan drainase menjadi buntu. (ar)

