[Valid RSS]

Foto. : Sekda Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si. melakukan rapat dengan tim survey dari Kementerian Dalam Negeri. ( Dok. AFA/ KABARIKN.COM )

KABARIKN.COM, Paser- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si. melakukan rapat dengan tim survey dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Paser. Senin, (25/08/2025).

Pemerintah Kabupaten Paser, sudah mengajukan tiga lokasi sebagai SPPG yaitu di Kecamatan Long Kali, Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Batu Sopang. Namun, hanya di Kecamatan Long Kali yang dianggap memenuhi syarat oleh tim penilai dari Kemendagri. Dua lokasi lain masih dicarikan alternatif. 

Lokasi yang digunakan merupakan barang aset daerah yang sudah tidak terpakai. Dengan adanya SPPG ini bagunan tidak terpakai tersebut dapat difungsikan kembali sehingga tidam membutuhkan anggaran yang besar.

Program MBG sudah mulai berjalan di beberapa sekolah di Kabupaten Paser. Sekda Katsul mengungkapkan ada dua SPPG di Kecamatan Tanah Grogot, 

"beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan peninjauan di SMP N 2 sebagai sekolah uji coba program MBG dan saat ini ada dua SPPG yang sudah berjalan untuk melayani kurang lebih 3.000 paket makan siang, dan kami harap dengan adanya tim satgas juga dapat membantu proses percepatan pembentukan SPPG lainnya," Ucap Katsul Wijaya.(AFA/adv)

 

 

KABARIKN.COM, Paser-Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, secara simbolis menyerahkan remisi. Disaksikan jajaran forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 605 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa tahanan, sementara 12 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Selain itu, tercatat 607 warga binaan juga mendapat Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada mereka yang berperilaku baik dan memenuhi syarat administratif.

Ia menambahkan, saat ini Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menampung 838 narapidana dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, dengan lebih dari 600 di antaranya berkesempatan menerima remisi tahun ini.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Rutan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembinaan warga binaan, Senin (18/08/2025).

"Momentum kemerdekaan ini bukan hanya milik masyarakat di luar, tetapi juga warga binaan. Pemberian remisi menjadi bukti penghargaan atas kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur," Ucap Ikhwan.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, serta siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah bebas nanti. 

" Semoga pemberian remisi tersebut, para warga binaan termotivasi serta siap berkontribusi positif ditengah masyarakat nantinya," Tutur Ikhwan.(AFA/adv)

 

 

 

Foto : Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S. Sos. Saat memberikan sambutan digedung DPRD Kabupaten Paser. ( Dok. AFA/ KABARIKN.COM )

KABARIKN.COM, Paser-Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, S.Sos., menghadiri agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser di Ruang Rapat Baling Seleloi, Kamis (14/08/2025).

Agenda rapat adalah Pendapat Akhir Bupati Paser dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kaltimtara. 

Sambutan Bupati Paser, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Paser. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Paser, Badan Pembentukan Perda, komisi-komisi, panitia khusus, dan fraksi-fraksi atas kerja keras hingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan. 

"Peraturan ini lah, yang akan menjadi dasar hukum bagi penyertaan modal pemerintah daerah. Yang merupakan salah satu upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah," Ucap Ikhwan.

Nilai penyertaan modal, yang disetujui sebesar Rp100 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap pada periode 2026–2030. Bupati berharap kebijakan ini membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Paser, sejalan dengan visi Paser TUNTAS.

Wakil Bupati Paser menambahkan, penyertaan modal ini tidak hanya berorientasi pada dividen. Namun juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pembangunan dan pemberian fasilitas kredit kepercayaan kepada pelaku UMKM dengan bunga 0%.

"Program kredit kepercayaan ini kami harapkan mampu membantu UMKM mengembangkan usahanya tanpa terbebani bunga pinjaman," Ujar Ikhwan. (AFA/adv)

 

KABARIKN.COM, Paser-Pemerintah Kabupaten Paser, melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Di halaman Kantor Bupati Paser, Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Minggu (17/8/2025).

Upacara yang dihadiri oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Paser, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para peserta yang terdiri dari pelajar hingga Aparatur Sipil Negara. Upacara dipimpin langsung Bupati Paser dr Fahmi Fadli.

Fahmi Fadli yang didampingi Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari membacakan Pancasila dan diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Sementara pembacaan Proklamasi dibacakan oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.

Dalam momentum Kemerdekaan RI tersebut, Fahmi menyampaikan, masyarakat Kabupaten Paser juga diharapkan dapat bersatu untuk mencapai kesejahteraan. Sesuai dengan tema HUT ke-80 RI, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.

“Sama halnya yang tertuang dalam Visi Misi Paser Tuntas kami, yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat Paser secara merata dan adil,” tuturnya.

Fahmi juga berpesan kepada masyarakat, agar dapat memaknai Kemerdekaan RI ini dengan baik. Salurkan semangat kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan positif. Ini menjadi salah satu upaya untuk mempersatukan masyarakat Bumi Daya Taka.

“Kami harap masyarakat bisa memaknai secara utuh peringatan HUT ke-80 RI ini. Menyalurkan semangat kemerdekaan melalui kegiatan-kegiatan positif,” ucapnya.(AFA/adv)

 

 

Foto : SEKDA Kabupaten Paser Katsul Wijaya. ( Dok. AFA/ KABARIKN.COM )

KABARIKN.COM, Paser-Kabar gembira datang untuk warga Kabupaten Paser. Setelah puluhan tahun berstatus sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi, sejumlah wilayah kini resmi beralih status menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Perubahan tersebut memberikan kepastian hukum bagi warga kabupaten Paser untuk mengurus sertifikat tanah dan legalitas lahan yang telah lama mereka tempati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, mengonfirmasi bahwa masyarakat kini sudah bisa memulai proses pengurusan dokumen kepemilikan lahan seperti sertifikat tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Sebenarnya sudah bisa diurus, baik itu sertifikat, SKT, dan sebagainya. Tapi secara teknis, prosesnya akan menjadi kewenangan dari BPN Kabupaten Paser," Ucap Katsul Wijaya, Kamis (14/8/2025).

Katsul menjelaskan, dulunya wilayah seperti Desa Jone merupakan area transmigrasi yang memiliki status HPL. Namun, seiring waktu, lahan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan awal dan justru dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari—termasuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, jalan umum, serta sebagai lahan usaha dan permukiman.

Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akhirnya berhasil memperjuangkan pelepasan status HPL ini. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN RI secara resmi menyetujui perubahan status lahan tersebut pada tahun lalu.

Total luas lahan yang kini resmi berstatus APL mencapai 516,91 hektare, tersebar di empat wilayah sebagai berikut: Desa Jone: 76,41 hektare, Desa Tapis: 103,04 hektare, Desa Tepian Batang: 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot: 59,80 hektare.

Dengan peralihan status ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dasar yang kuat untuk mengurus legalitas lahan secara resmi melalui kantor pertanahan.

"Masyarakat sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengurus legalitas lahan di wilayah tersebut," Ujar Katsul Wijaya.

Langkah ini menjadi angin segar bagi pembangunan desa dan meningkatkan jaminan hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus membuka jalan bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan hak atas lahan yang mereka tempati sejak lama.(AFA/adv)