
KABARIKN.COM, Paser-Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, secara simbolis menyerahkan remisi. Disaksikan jajaran forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 605 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa tahanan, sementara 12 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Selain itu, tercatat 607 warga binaan juga mendapat Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada mereka yang berperilaku baik dan memenuhi syarat administratif.
Ia menambahkan, saat ini Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menampung 838 narapidana dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, dengan lebih dari 600 di antaranya berkesempatan menerima remisi tahun ini.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Rutan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembinaan warga binaan, Senin (18/08/2025).
"Momentum kemerdekaan ini bukan hanya milik masyarakat di luar, tetapi juga warga binaan. Pemberian remisi menjadi bukti penghargaan atas kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur," Ucap Ikhwan.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, serta siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah bebas nanti.
" Semoga pemberian remisi tersebut, para warga binaan termotivasi serta siap berkontribusi positif ditengah masyarakat nantinya," Tutur Ikhwan.(AFA/adv)