[Valid RSS]

Kabarikn.com,Tana Paser – Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Adapun tersangka atas kejadian tersebut adalah S (43) warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam dan 8 (delapan) jirigent berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Solar kurang lebih 160 liter.

Atas kejadian tersebut, pelaku melanggar Pasal yang disangkakan yaitu dugaan Tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi. 

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, kami rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polres Paser untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengimbau masyarakat di Paser agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami juga meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan tindakan hukum," tegas Kapolres Paser.(ar)

Foto : Salah satu penyapu taman hutan kota Mujianto yang sering menemukan botol miras, Komix, plastik tuak dan bekas ngelem.

Kabarikn.com,Tana Paser - Kawasan Hutan Kota Kecamatan Tanah Grogot diduga menjadi salah satu tempat favorit aktivitas, pacaran, minum minuman keras hingga ngelem. Salah satu pembersih taman hutan kota yang sudah 2 tahun bertugas mengungkapkan bahwa seringkali menemukan botol miras, Komix hingga bekas ngelem.

"Biasanya setiap Sabtu dan Minggu kita temukan botol anggur, tidak hanya itu ada bekas Komix hingga 2 kotak. Kalo seperti tuak juga ada dan bekas ngelem juga ada," kata Mujianto saat ditemui media kabarikn, Sabtu (27/8/2022).

Terkait kejadian yang baru saja terjadi di hutan kota, yaitu pengeroyokan terhadap anak dibawah umur dan mengakibatkan korban meninggal salah satu penyebab penyerangan bermula ditegurnya pelaku yang sedang berpacaran, sehingga pelaku membawa teman temannya melakukan pengeroyokan dan diduga pelaku yang melakukan pengeroyokan dalam pengaruh minuman keras.

Kejadian ini menjadi sorotan publik khususnya masyarakat Kabupaten Paser pasalnya hutan kota saat ini sudah tidak aman dan beralih fungsi. Tidak berfungsinya fasilitas penerang juga menjadi sorotan oleh beberapa aktivis mahasiswa dan organisasi.

Seperti sorotan yang disampaikan oleh Ketua Korps HMI Wati Misliah menyayangkan kejadian itu, dan meminta pemerintah Kabupaten Paser membenahi fasilitas hutan kota agar kejadian tidak terulang serupa.

Tidak hanya itu Misliah juga minta agar dinas terkait bisa mengidentifikasi tempat yang lain yang rawan akan kejadian serupa.

"Padahal perkara seperti merupakan perkara yang kecil dan sepele harusnya pemerintah melalui dinas lintas sektor sudah bekerja konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasannya," kata Misliah, Minggu (28/8/2022).(ar)

Konferensi Pers Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat/ (sumber photo Rano).

Kabarikn.com,Tana Paser- Sembilan orang tersangka di amankan di Polres Paser setelah melakukan pengeroyokan kepada dua orang remaja sampai salah satunya meninggal dunia. Di duga motif pengroyokan terjadi karena sakit hati di tegur saat berduaan di tempat umum, Sabtu (27/8/2022).

Peristiwa ini terjadi di Hutan Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, selasa 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita. Salah satu remaja yang di keroyok meninggal dunia dan lainnya mengalami luka berat.

Korban yang meninggal berinisial R (16) dan temannya Berinisial MR (16). Peristiwa ini di ketahui setelah RF (16) membuat laporan di Polres Paser.

Peristiwa berawal setelah, R (16) menegur agar tidak berduaan di depan umum kepada salah satu tersangka, tersangka yang tersinggung dan merasa sakit hati kemudian pergi dan kembali bersama komplotannya.

"R (16) dan M(16) mengobrol, sekitar 3 meter, ada sepasang cowo cewe duduk berduaan, R menegur 'kalo mesum jangan disini' yang di tegur pergi lalu kembali dengan membawa beberapa rekannya. Kurang lebih sembilan orang," tutur Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat saat komferensi pers bersama wartawan pada, Jumat,(26/8/2022), sore.

Berdasarkan komperensi pers tersebut, Diketahui korban maupun tersangka sedang dibawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi. Penyerangan dilakukan menggunakan tangan kosong dan menggunakan botol bekas minuman keras.

AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, menurut kesaksian R, tiga dari sembilan orang tersebut langsung melakukan penyerangan secara implusif menggunakan tangan kosong kepada saudara R, sedangkan dua lainnya melakukan pemukulan kepada M. Pelaku kemudian pergi setelah membuang kunci motor korban (M) yang terjatuh.

"R mengalami pingsan di tempat, pada pemeriksaan luar terlihat luka pada sekitar area wajah, kepala belakang, kaki kiri mengalami lecet dan tangan maupun kaki sebelah kiri sulit untuk digerakkan. Sedangkan M di informasikan mengalami retak di bagian kepala," jelasnya.

Para tersangka di jerat pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang baru atau salah satu 170 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak 5 Miliar serta penjara selama-lamanya 12 tahun karena ini menyebabkan matinya seseorang," tambahnya.

Peristiwa ini melibatkan anak dibawah umur baik dari korban maupun tersangka, bahkan salah satu tersangka masih usia sekolah.

"Di karenakan melibatkan tersangka di bawah umur, maka akan berlaku sistem peradilan anak, Kami dari unit Pidum (Pidana Umum) dan PPA akan berkolaborasi," Terangnya.

Pada sore kemarin, Jumat 26 Agustus 2022. Alm R akhirnya di kebumikan. Saat ini, peristiwa masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

"Arahan dari pimpinan, dari kapolri, kapolda, maupun kapolres paser menyatakan perang kepada penyakit - penyakit masyarakat termasuk miras salah satunya," Tegasnya. (Mekka)

Kabarikn.com,Tana Paser - Memperingati hari remaja internasional (Internasional youth day), Forum Generasi Berencana (GenRe) Paser mengadakan talkshow GenRe dengan tema "Intergerational Solidarity for Empowered Youth, Prosperous Indonesia” berlangsung di SMK N 1 Tanah Grogot melalui kolaborasi dengan organisasi internal sekolah PIK Membara, Jumat, (26/8/2022).

Talkshow ini secara khusus membahas tentang isu remaja yang sedang marak belakangan ini, yaitu pelecehan seksual dan kekerasan seksual, Sabtu (27/8/2022).

"Kami mengangkat tema ini karna kami lihat bahwa remaja saat ini masih belum mengenal tentang pelecehan dan kekerasan seksual, sehingga masih banyak remaja yang terkena dan mengalami namun tidak berani melapor bahkan bilang kepada orang lain Karna kurangnya edukasi" ujar Aditya pramesh selaku ketua forum Genre sekaligus narasumber pada kegiatan tersebut.

Yeni selaku guru BK SMK N 1 Tanah Grogot sangat mengapresiasi kegiatan ini, menurut nya acara ini sangat penting dan sangat berguna untuk memberikan edukasi seksual secara langsung untuk para remaja khususnya untuk remaja kabupaten paser.

Forum GenRe kabupaten Paser merupakan wadah bagi para remaja yang langsung di naungi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA).

"Organisasi GenRe kurang lebih hampir sama dengan organisasi remaja dan kepemudaan lainnya hanya saja di GenRe lebih mencangkul tentang kesehatan, mental, fisik bahkan organ reproduksi. Dan di kabupaten Paser kedutaan yang ada forumnya baru hanya forum GenRe kabupaten Paser," jelas Aditya.

Forum GenRe mengajak para korban untuk berani melaporkan pelecehan seksual maupun kekerasan yang dialaminya sendiri maupun masyarakat disekitarnya untuk melapor kepada Dinas Terkait maupun ke Forum GenRe, Forum akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

"Kasus pelecehan seksual adalah salah satu kasus yang darurat terjadi dan butuh payung hukum untuk menyelesaikan kasusnya seterang mungkin pada pihak yang berwenang seperti DPPKBPPPA bahkan kepolisian." Tutur Aditya

Bagi yang para remaja rentang usia 14-24 tahun yang berminat mendaftar dapat mengikuti requirement yang dibuka atau mengajukan diri langsung ke forum, dengan ketentuan wajib yaitu diharus menjadi anggota PIK REMAJA, kecuali daerahnya tidak ada PIK remaja.(ar)

KabarIkn.com,Tana Paser - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekarang berusia 77 tahun.

Hal ini di raih, setelah rakyat bersatu padu dengan tokoh kemerdekaan 'mengakui' ketimpangan politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya penjajahan tak bisa terus dibiarkan.

Daya juang tentara rakyat pun di 'Nusantara' kala itu rengkuh kemerdekaan setelah 'diakui' oleh bangsa lain sebagai suatu bangsa yang Merdeka.

Kala ini, nilai-nilai juang kemerdekaan sejatinya harus terus dirawat melalui sinergitas dengan rakyat untuk rakyat sebagai subjek juang yang turut berjuang.

"rakyat itu bukan objek juang, tapi subjek juang yang harus 'diakui' kompleksitas persoalan mereka agar di-urai tuntas oleh pejabat publik, bukan di-prank seolah-olah persoalan telah diurai tuntas dengan benar" ungkap Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum 'PATIH' di Tana Paser kepada wartawan Kamis 25/08/2022.

Dia pun melanjutkan "jadi objek juang pasca kemerdekaan dengan mengurai kompleksitas persoalan rakyat yang 'diakui' rakyat belum tuntas terurai, karena kompleksitas itu terus berkembang ragamnya, seperti persoalan penegakan hukum, pengawasan sistem distribusi kuota BBM subsidi dan perlindungan pemenuhan hak anak yang sedang terjadi di Paser".

Meski bukan hanya DPRD Paser sebagai lembaga pilar demokrasi di Paser yang sedang diuji upaya fungsi pengawasannya agar Paser Bangkit Lebih Kuat, Pulih Lebih Cepat raih Paser 'MAS'.

Amar pun menegaskan "Paser Bangkit Lebih Kuat, Pulih Lebih Cepat dapat terwujud jika semua pilar lembaga demokrasi sinergitas nya dengan rakyat".

Bukan tanpa sebab, "sikap jujur, transparan, akuntable dan berkeadilan 'mengakui' kompleksitas persoalan publik itu benar adanya dan publik 'diakui' sebagai subjek juang agar memperoleh manfaat ke arah yang lebih baik, adil dan sejahtera", singgung Amar.

Pasalnya, kala ini kompleksitas persoalan rakyat belum terurai sinergitas lintas sektoral, atau diduga lintas sektoral sinergitas terkesan menutup-nutupinya melalui upaya-upaya yang dianggap hanya sebatas prank.

Dia pun mengingatkan "jika sinergitas lintas sektoral hanya sebatas prank, maka patut diduga sengaja menutup-nutupinya, menurut saya ini dapat dikatakan sebagai 'obstruction of democrasy', menghalangi tujuan demokrasi dari nilai-nilai juang kemerdekaan".

"jika dalam sistem hukum dikenal istilah 'obstruction of justice', pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan ditahan, maka menurut saya bagi pelanggar 'obstruction of democrasy' idealnya layak di desak mundur dari jabatannya sebagai sanksi sosial dari rakyat", tegas dia.

Dia pun mengingatkan empat pilar lembaga demokrasi selain DPRD Paser agar melaksanakan fungsi pengawasan sistem pelaksanaan kinerjanya sesuai rule of law terhadap persoalan 10 pilar demokrasi.

"itu kan bagian tupoksi pengawasan DPRD Paser sebagai pilar lembaga demokrasi legislatif, seperti RDP Kasus Sambo di Komisi III DPR-RI, lembaga yudikatif juga, seperti di sidang etik Sambo, eksekutif juga demikian", urai dia.

Dia pun mencontohkan "peran media massa dan sosial media sebagai pilar ke-4 lembaga demokrasi berperan besar dalam pengungkapan kasus Sambo terurai tuntas dan terjelaskan ke publik, jika awalnya pemangku kebijakan belum 'mengakui' ada persoalan hukum skenario kematian brigadir J yang penuh kejanggalan perlu di-urai sesuai tujuan demokrasi, bagaimana di Paser?", sambungnya.(ar)