[Valid RSS]

Di Tegur Saat Berduaan, Pemuda Ini Sakit Hati dan berbuntut pembunuhan

Konferensi Pers Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat/ (sumber photo Rano).

Kabarikn.com,Tana Paser- Sembilan orang tersangka di amankan di Polres Paser setelah melakukan pengeroyokan kepada dua orang remaja sampai salah satunya meninggal dunia. Di duga motif pengroyokan terjadi karena sakit hati di tegur saat berduaan di tempat umum, Sabtu (27/8/2022).

Peristiwa ini terjadi di Hutan Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, selasa 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita. Salah satu remaja yang di keroyok meninggal dunia dan lainnya mengalami luka berat.

Korban yang meninggal berinisial R (16) dan temannya Berinisial MR (16). Peristiwa ini di ketahui setelah RF (16) membuat laporan di Polres Paser.

Peristiwa berawal setelah, R (16) menegur agar tidak berduaan di depan umum kepada salah satu tersangka, tersangka yang tersinggung dan merasa sakit hati kemudian pergi dan kembali bersama komplotannya.

"R (16) dan M(16) mengobrol, sekitar 3 meter, ada sepasang cowo cewe duduk berduaan, R menegur 'kalo mesum jangan disini' yang di tegur pergi lalu kembali dengan membawa beberapa rekannya. Kurang lebih sembilan orang," tutur Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat saat komferensi pers bersama wartawan pada, Jumat,(26/8/2022), sore.

Berdasarkan komperensi pers tersebut, Diketahui korban maupun tersangka sedang dibawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi. Penyerangan dilakukan menggunakan tangan kosong dan menggunakan botol bekas minuman keras.

AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, menurut kesaksian R, tiga dari sembilan orang tersebut langsung melakukan penyerangan secara implusif menggunakan tangan kosong kepada saudara R, sedangkan dua lainnya melakukan pemukulan kepada M. Pelaku kemudian pergi setelah membuang kunci motor korban (M) yang terjatuh.

"R mengalami pingsan di tempat, pada pemeriksaan luar terlihat luka pada sekitar area wajah, kepala belakang, kaki kiri mengalami lecet dan tangan maupun kaki sebelah kiri sulit untuk digerakkan. Sedangkan M di informasikan mengalami retak di bagian kepala," jelasnya.

Para tersangka di jerat pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang baru atau salah satu 170 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak 5 Miliar serta penjara selama-lamanya 12 tahun karena ini menyebabkan matinya seseorang," tambahnya.

Peristiwa ini melibatkan anak dibawah umur baik dari korban maupun tersangka, bahkan salah satu tersangka masih usia sekolah.

"Di karenakan melibatkan tersangka di bawah umur, maka akan berlaku sistem peradilan anak, Kami dari unit Pidum (Pidana Umum) dan PPA akan berkolaborasi," Terangnya.

Pada sore kemarin, Jumat 26 Agustus 2022. Alm R akhirnya di kebumikan. Saat ini, peristiwa masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

"Arahan dari pimpinan, dari kapolri, kapolda, maupun kapolres paser menyatakan perang kepada penyakit - penyakit masyarakat termasuk miras salah satunya," Tegasnya. (Mekka)