Miris, Jual-Beli Amplop Berisi Masih Ada Selama Kontestasi Penyelenggaraan Pilkada Balikpapan 2024

Foto : Aylatifashya Rahma Putri - (Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Mulia Balikpapan)
KabarIkn.com,Balikpapan – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 kemarin, yang menyiratkan rona bahagia sekaligus miris bagi beberapa orang yang mengamati dan menyaksikan baik dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa Kota Balikpapan.
Hal ini berkaitan dengan Isu politik uang atau money politics yang berhembus di Kota kita tercinta ini, Kota Balikpapan. Hal ini dibuktikan, dengan adanya penemuan, pengaduan dan penyaksian langsung oleh masyarakat dan rekanan mahasiswa, terkait dengan dugaan tindak politik uang yang dilakukan selama masa kampanye pasangan calon walikota Balikpapan, masa tenang pemilihan, sampai dengan pagi hari saat pilkada 2024 berlangsung atau yang biasa disebut dengan istilah ’serangan fajar’
Gencarnya politik uang yang dilakukan dengan ’cara lama’ yakni, iming-iming amplop berisi, maupun sembako ternyata masih saja mewarnai pemilihan umum guna memilih pemimpin daerah yang nantinya akan menduduki kursi jabatan yang tengah diperebutkan.
Naasnya, hal ini ternyata sudah tersebar di hampir setiap kecamatan di Kota Balikpapan. Baik di daerah Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, Balikpapan Tengah maupun Balikpapan Selatan, baik hal tersebut dilakukan oleh sesama rekanan, masyarakat maupun ketua-ketua RT setempat.
Adapun bentuk pengaduan yang diperoleh seperti aduan verbal masyarakat yang ternyata masih dibawah kata ”takut dan khawatir” apabila dirinya sebagai pengadu atau pelapor juga mendapatkan tekanan atas tindakan politik uang yang secara langsung mereka saksikan untuk dilaporkan, seperti :
”Itu, ada yang sepaket dengan gubernur, 500 ribu rupiah” atau ”sudah terima 200 sampai dengan 250 dari RT masing-masing untuk walikota”, ”tapi, tolong jangan diungkap identitas kami, kami takut”
Lantas, saya pribadi sebagai mahasiswa hukum dan sebagai salah satu mahasiswa yang turut tergabung dalam Relawan Penyelamat Demokrasi Kota Balikpapan yang mana sebelumnya, pada saat H-2 dan H-1 Pilkada melakukan Aksi kampanye ”Tolak Politk Uang” amat sangat menyayangkan sekaligus mempertanyakan, bagaimana responsif yang mampu pihak-pihak terkait maupun yang terlibat atas adanya dugaan dan isu politik uang ini? Serta, apa motif yang dapat dijelaskan selain dari kepentingan bisnis jual-beli suara dan hak rakyat sangat ingin diperoleh demi kepentingan pribadi?
Tidak-kah sejatinya pencalonan pemimpin daerah Kota Balikpapan harusnya diimbangi dengan kesadaran akan kapasitas diri, untuk mampu membedakan transaksi bisnis pribadi dengan transaksi bisnis JUAL-BELI suara rakyat. Tidak-kah semestinya Kota Balikpapan berhak untuk mendapatkan pemerataan pembangunan, kemudahan akses transportasi dan ekonomi yang ternyata masih menjadi isu yang tak terselesaikan sampai dengan saat ini.
Sejalan dengan hal ini pula, beberapa informasi yang saya pribadi maupun kami terima juga. Ternyata masih ada masyarakat awam yang tidak begitu memahami dinamika politik dan tindak politik uang serta sistematika pencalonan pemimpin daerah.
Sehingga adanya falasi ”Siapa yang memberi uang, dia yang dipilih atau dicoblos saja”. Lalu, bagaimanakah nasib pembangunan Kota kedepannya, apabila edukasi semacam ini ternyata belum utuh dan tersebar merata untuk dipahami oleh masyarakat Kita.
Padahal, yang kita ketahui larangan politik uang pada pelaksanaan pemilihan umum telah ditegaskan dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Ketentuan Larangan Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilu yang berbunyi :
Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dalam ketentuan saksi politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum telah dijelaskan bahwa :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perlu diingat juga, Bahwa, peran aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang turut melakukan pengawasan terhadap berjalannya Pilkada 2024 ini seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) , selain bertanggung jawab terhadap perencanaan, penyelenggaraan, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada, juga perlu memperhatikan setiap pengaduan yang masuk, dibarengi dengan tindaklanjut yakni penyelidikan dan penanganan pelanggaran pemilihan umum, yang dapat sampai melalui adanya indikasi maupun temuan dan aduan masyarakat Kota.
Pasalnya, hal yang perlu dilindungi disini sejatinya kembali kepada masyarakat kita, bukan pada penguasa apabila mereka sejatinya tidak kompatibel dengan kedudukannya, atau pada pemimpin yang hanya menggunakan Kota sebagai ajang pengembangan bisnis pribadi, kroni maupun kelompok. Atau bahkan, hanya melakukan pembenahan dan pembangunan hanya jika ada pemilihan kontestasi kembali, demi mencari simpati seolah benar-benar perduli dengan Kota Balikpapan ini.(*)

