Haemusri : Para Pelaku Usaha Perhotelan,Restoran,Hiburan dan Parkir Diwajibkan Pembayaran Non Tunai
-
kabarikn.com

KabarIkn.Com-Balikpapan - Dalam Program yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai Pembayaran Pajak Online, Diharapkan seluruh para organisasi perangkat daerah dapat melakukan sistem transaksi kepada konsumen nya secara non tunai.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Haemusri Umar menjelaskan bahwa hal tersebut bisa tercatatkan di aplikasi, sehingga dapat memudahkan sistem pelaporan terhadap penerimaan baik pajak daerah maupun retribusi daerah yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah.
" Kita menindak lanjuti Permendagri No.13 bahwa semua transaksi yang dilakukan adalah non tunai dalam 24 jam masuk kedalam kas daerah dan ini yang harusnya menjadi perhatian dalam organisasi perangkat daerah dan retribusi daerah," Kata Kepala BPPDRD Balikpapan, Haemusri Umar.
Diharapkan bagi pihak Bank Kaltimtara dalam hal ini membangun satu infrastruktur yang bisa memfasilitasi OPD untuk penyedia alat transaksi tersebut, bisa berupa EDC atau Cash Register.
Haemusri menambahkan bahwa hal tersebut karena seluruh pendapatan yang diterima oleh OPD tekhnis yang menangani retribusi dan pajak daerah semua juga akan masuk kedalam kas daerah.
Dalam pembayaran non tunai ini seluruh para pelaku usaha diwajibkan seperti perhotelan, restoran, hiburan, parkir dan lain lain. Semua diharapkan bisa mentransformasi dari tunai ke non tunai, sehingga efektifitas laporan bisa terintegrasi dengan sistem yang ada.
" Pembayaran non tunai ini sangat efektif dan membantu pemerintah dalam rangka melakukan proses pelaporan pendapatan dan keuangan yang ada di pemerintah," ujarnya.
Haemusri berharap kepada masyarakat diminta untuk sadar bahwa lebih menggunakan fasilitas fasilitas yang telah dikeluarkan oleh bank konvensional dan mengikuti sistem informasi yang tersedia berkaitan dengan aplikasi pembayaran non tunai,”harapnya (ben).
