[Valid RSS]

Ketua ORMAS Laskar Anti Korupsi Indonesia Balikpapan Menyoal Hasil Pemilihan Dewas

Foto : Ketua DPC LAKI Balikpapan , Oki M Alfiansyah 

Kabarikn.com,Balikpapan-Setelah hasil pengumuman Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Manuntung Sukses dan Dewas Tirta Manuntung disampaikan dan beredar luas dimedia sosial. Selaku Advokat & ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Balikpapan Oki M Alfiansyah, S.H, M.H Med, CPCLE, CIRP. Mempertanyakan hasil keputusan tersebut. Dirinya mensinyalir proses seleksi & pemilihan Dewas tersebut ada pratek - praktek tidak sehat.

Menurut Bang Oki sapa akrap ketua DPC LAKI Balikpapan ini selama proses seleksi hingga pengumuman orang-orang yang duduk di Dewas itu belum ada info sebelumnya terkait siapa saja rangking dan nilai masing – masing  peserta. Masyarakat Balikpapan perlu tau hal itu.

“Jangan ada hal yang membuat masyarakat curiga dan timbul tuduhan KKN di dalam proses seleksi anggota Dewas tersebut üjar Oki .

Menurut Oki, seharusnya panitia seleksi harus cermat melihat dan menilai calon peserta yang ada. Sehingga syarat yang dijadikan acuan seleksi harus dipatuhi dan dijalankan oleh panitia. Adanya dugaan beberapa peserta yang lolos merupakan pengurus partai politik dan pernah menjadi calon legislativ (caleg) harusnya sejak awal diidentifikasi oleh pansel.

“Jika mereka diloloskan dan terpilih menjadi dewas berarti panitia seleksi disinyalir lalai dalam menjalankan tugasnya atau bahkan mungkin disengaja”terang Oki.

Melihat hal ini dirinya tidak ingin berdiam diri. Karena kedua Perumda itu milik masyarakat Balikpapan, harusnya semua pihak menyuarakan protes keras terhadap kinerja Pansel yang tidak profesional.  Baik LSM, Ormas, tokoh pemuda dan masyarakat , Lembaga Pendidikan kaum akademisi hendaknya mencermati permasalahan ini. 

“Pansel sudah menzolimi peserta yang seharusnya layak menjadi Dewas. Perlu langkah-langkah hukum jika memang ada kecurangan dalam proses seleksi ini jika terbukti nantinya” lanjut Oki.

Dirinya berjanji akan mengawal proses ini, dalam waktu 2x24 jam jika memang hasil seleksi Dewas di Dua Perumda tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Pansel, dirinya akan membawa keranah hukum. Alasan yang dikemukakannya adalah, Pansel telah melakukan pembohongan publik dengan membiarkan peserta dari parpol bisa lolos dalam seleksi ini. Dan tidak menutup kemungkinan calon peserta yang memanipulasi keterangan saat pencalonan juga dapat dijerat hukum dengan tunduhan pemalsuan data-data.

Selain itu, Oki juga mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017, di sini walikota punya hak sepenuhnya memilih dan mendudukan siapa saja yang ada di Dewas. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan. Walikota harusnya lebih cermat dalam memperoleh hasil dari penjaringan dari pansel. 

“Saya berharap hasil seleski tersebut ditinjau kembali, karena akan merugikan citra Walikota sendiri nantinya”pungkas Oki.(*)

Ketua DPC LAKI Balikpapan

Oki M Alfiansyah S.H, M.H Med, CPCLE, CIRP

081350198299