
Oleh : Hery Sunaryo, S.H
Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi ( Format )*
KabarIkn.Com-Balikpapan-Sampai dengan saat ini Pemerintah belum bisa memastikan kapan berakhirnya pandemi virus covid 19. Sehingga, penentuan waktu penundaan Pilkada 2020 bergantung pada perkembangan kasus Covid-19 ini, penundaan tahapan pilkada akibat virus corona berdasarkan penetapan masa status darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020, Tentunya hal ini akan berdampak pada beberapa hal diantaranya
1. Penundaan pelaksanan pemilihan, meski Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) telah dilakukan beberapa bulan yang lalu, menurut saya penundaan pilkada yang dimaksud tertuang pada pasal 120 dan pasal 121 undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir manjadi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan pasal 120 ayat (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti. Dalam ketentuan ini jika sepakat bahwa tahapan pelaksanaan pilkada berhenti sebagian (dimulai dari tahapan berhenti) pada tahapan mana, tentunya penentuan tahapan yang dinyatakan berhenti diperlukan keputusan KPU dengan dikeluarkanya keputusan KPU tentang penghentian tahapan pemilihan. Ini diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum dan keabsahan pelaksanan pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
Asas Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
Pemilu atau pemilihan wajib dilaksanakan sesuai asas pemilu/pemilihan, oleh sebab itu payung hukum tentang penundaan pelaksanaan pilkada diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana asas pemilu, yakni kepastian hukum, kepentingan umum, profesionalitas dan akuntabilitas.
Pemenuhan asas pemilu sebagaimana tertuang dalam undang-undang penyelengara pemilihan umum demi menjamin kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.
2.Adalah adanya dampak penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada, hal ini sangat rasional, sebab penundaan waktu pemungutan suara dari 23 september 2020 ke tahun tertentu misalnya tahun 2021. Ada jeda waktu yang cukup panjang, tentunya ada korelasinya dengan penambahan jumlah umur yang memenuhi syarat pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada, hal ini merujuk pada ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 56 (1) Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih. Prinsipnya semakin lama atau Panjang penundaan pelaksanaan pilkada tentunya akan semakin menambah jumlah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
3.Bertambahnya jumlah DPT tentu akan berdampak pada membengkaknya anggaran logistik seperti surat suara, perlengkapan TPS, penyesuaian jumlah TPS, penambahan jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), penambahan jumlah petugas KPPS dan Pengawas TPS. Peningkatan jumlah petugas harus juga dibarengi dengan penambahan anggaran operasional dan anggaran penunjang lainnya.
Menyikapi permasalan ini, KPU harus melakukan penyesuaian anggaran dengan perencanaan yang terukur dengan memperhatikan asas pemilu yaitu efisiensi, prinsipnya pengganggaran harus se-efisien mungkin.
4.Terkait asa jabatan badan adhoc seperti PPK,PPS, Panwascam,Panwaslu Desa/kelurahan. Sesuai ketentuan undang-undang pemilihan disebutkan pasal 15 (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan. Begitu pula masa jabatan panwascam, PPS dan Panwaslu Desa/Kelurahan adalah 8 bulan. Berdasarkan tahapan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2020, masa jabatan PPK adalah 1 Maret 2020 23 November 2020, sedangkan masa jabatan PPS adalah 23 Maret 2020 23 November 2020.
Pembentukan badan adhoc telah dilaksnakan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai jadwal, beberapa kabupaten/kota telah melaksanakan pelantikan badan adhoc baik dari KPU maupun dari Bawaslu Kabupaten/kota. Dengan adanya penundaan pelaksanaan pilkada, maka perlu dicarikan jalan keluar bagaimana menyikapi masa tugas badan adhoc yang terlanjur ditetapkan dan dilantik berkaitan dengan hak-haknya
5.Berkaitan dengan perubahan anggaran hibah daerah atau Penyusunan Dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah barang tentu akan mengalami penyesuaian dengan banyaknya elemen perubahan diatas. Perubahan perencanaan anggaran pilkada yang dibebankan pada pemerintah daerah akan mengalami kendala sendiri. Banyak elemen penambahan anggaran dari beberapa hal diatas yang tentunya akan semakin membebani keuangan daerah, sementara beberapa bulan kedepan pemerintah dan pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk penanganan Virus Covid 19 (*)
Hery Sunaryo, S.H