
Ditulis oleh Kabid Hukum Korps Alumni HMI (KAHMI) Paser M. Ali
Kabarikn.com,Tana Paser - sengketa lahan atara masyarakat melawan perusahaan, tampak tidak hanya marak di wilayah Sulawesi, Sumatra, Jawa dan Papua, namun kian lama merebak seluruh 'sentero Nusantara".
Termaksud beberapa daerah Borneo, seperti halnya Kalimantan. Terkhusus di Kabupaten Paser, wilayah Batu Sopang, Biu, Langgai, Petangis, Laburan, Muara Paser dan Sagendang serta beberapa daerah lain seperti Labangka, Api-api, Sotek dan Sepaku yang masuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Problematika sengketa yang berkembang, sepatutnya dapat dijadikan pembelajaran. Berita perlawanan masyarakat demo dan bersikukuh menduduki atau melakukan penguasaan fisik atas kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Mengindikasikan akan adanya refresentasi kesalahan/ketidak beresan penerapan kebijakan pemerintah daerah atau prusahaan yang dapat dikereteria sebagai suatu kesalahan patal.
Sebab, faktor pendukung atas lahirnya pelawanan masif, biasa hanya dapat memuncak saat ada akumulasi kekecewaan klompok/masyarakat yang terlampau lama diabaikan. Ditambah adanya bukti-bukti baru dan dukungan kontrol publik yang menguat serta hingga lahirnya perubahan-perubahan kebijakan pusat terhadap lokal yang mulai berpihak pada masyarakat yang selama ini secara defakto termarginalkan.
Belajar pada sejarah. Sebelum adanya pencabutan pasal 21 dan 27 UU No.18 tahun 2004, masyarakat cendrung pesimis saat ingin melakukan perlawanan atas klaborasi kejahatan penguasa dan pemodal. Karna terdoktrin untuk takut dalam mengkeritik suatu arogansi sikap kong-kalikong dari penguasa dan pengusaha yang menguasai lahan-lahan dengan biaya sekecil-kecilnya, bahkan bisa tanpa biaya ganti rugi yang sepadan.
Endingnya, sikap pesimistik tersebut. Banyak membuat pemodal yang semakin ketagihan hingga berpikir untuk mengembangkan sayap hanya mendekati pemegang kekuasaan.
Hingga bedasarkan izin prinsip dan izin lokasi, banyak pengusaha dengan mudah menghilangkan dan menyingkirkan bukti-bukti garapan lahan yang dikelola masyarakat lokal secara turun temurun. Meski banyak terindikasi perusahan yang menggarap lahannya diluar dari HGU nya.
Di sisilain, masyarakat selaku kelompok kecil, cendrung dituding sebagai pelaku pelanggaran, meski fakta-fakta lain sering menunjukan, ada areal garapan perusahaan yang sering berdiri dan beraktifitas di atas lahan milik masyarakat dengan dasar pembebasan lahan dari pihak yang tidak jelas untuk dibenturkan dengan hak kepemilikan masyarakat.
Minimnya wawasan hukum masyarakat ditambah lemahnya sistem pengawasan dari kontrol sosial di wilayah sekitar, seakan menyempurnakan wujud kesewenang-wenangan kelompok Pemodal untuk mempertontonkan sikap arogansi dan kejahatannya yang seakan berdaulat di dalam negara merdeka.
Penjelasan demi penjelasan yang dilontarkan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak mereka, seakan sudah biasa tampak masuk kiri keluar kanan dan tak berbekas. Melainkan hanya kata mempersilahkan masyarakat lemah tersebut untuk menggugat.
Upaya mediasi maupun negosiasi memalui perangkat fasilitator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan instansi lainnya. Selama ini sering dirasa terkesan hanya perjumpaan dan rapat serimonial yang kepekaan terkesan responsif hanya pada orang-orang tertentu dan terbuka lebar bagi masyarakat awam nan umum, bila masa-masa kampanye terasa dekat dan menguntungkan buat yang perwakilan yang memfasilitasi.
Di dalam rapat. Keluhan demi keluhan sering hanya menjadi persyaratan formil untuk didengar, dicatat dan ditampung. Namun setelahnya terkesan dibuang di tempat sampah, seiring masyarakat pendemo pulang ke rumah masing-masing. Al-hasil jika begini, meski berulang-ulang pembahasan dibuat. In casu tidak akan kunjung suatu solusi konkrit atas penyelesaian sengketa. Terlebih jika ditambah Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan yang sering dijadikan salah satu senjata dalam melawan masyarakat yang bertahan disekitar areal sengketa. Maka ketentuan tersebut bisa jadi penunjang alat gebuk yang mujarab buat masyarakat, bila tidak ada kecocokan perundingan.
Dimasa lalu atau dulu. Ada kesan rasa sensitivitas aparat terhadap laporan perusahaan, menjadikan penegakan hukum seakan tambah berat sebelah/parsial. Karena keharmonisan Pengusaha dan Penguasa dipandang masyarakat bak sejoli yang lagi kasmaran dan siap saling mengisi dan melengkapi.
Hingga karenanya, para pegiat advokasi HAM, lingkungan, sosial dan lain-lain, banyak yang mengelus dada. Sebab suara advokasi perlawan mereka, bagai terhampas keruang-ruang hampa dan terhadang tembok tebal yang menjulang.
Untuk kasus yang sama dan dalam waktu yang beda. Kita berharap semoga refresentasi penanganan sengketa perkebunan di negeri ini, khususnya di daerah Kabupaten Paser bisa ditangani dengan baik dan lebih responsif. Hingga tidak meniadi presedent buruk yang bisa terus berulang dan terulang.(ar/*)