[Valid RSS]

KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Polemik penggunaan dokumen lingkungan pada proyek pembangunan Plaza 88 di kawasan depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome mendapat penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan. 

Kepala DLH, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama masih dapat digunakan, namun dengan batasan yang jelas.

Menurut Sudirman, AMDAL lama hanya diperbolehkan untuk kegiatan awal berupa penataan lahan. Sementara itu, untuk tahap pembangunan fisik, pengembang wajib menyesuaikan dokumen lingkungan apabila terdapat perubahan rencana proyek.

“AMDAL lama boleh dipakai, tapi hanya untuk penataan lahan. Kalau sudah masuk pembangunan dan ada perubahan, maka site plan harus direvisi, baru dilakukan adendum atau revisi AMDAL,” ujar Dirman, sapaannya, Rabu (18/3/2026).

Ia menekankan bahwa setiap perubahan dalam rencana pembangunan tidak bisa diabaikan, karena berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar. 

Oleh karena itu, pembaruan dokumen lingkungan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pengembang sebelum melanjutkan proyek.

Selain itu, DLH juga menyoroti temuan material batu bara di lokasi proyek yang muncul saat proses pengerjaan lahan. 

Dirman memastikan bahwa keberadaan batu bara tersebut tidak melanggar aturan selama tidak dimanfaatkan atau dipindahkan keluar dari area proyek.

“Tidak masalah selama tidak diambil. Batu bara itu harus ditimbun kembali di lokasi yang aman dan tidak boleh dibawa keluar,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, material batu bara yang ditemukan saat proses penataan lahan saat ini telah dikumpulkan di dalam area proyek. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penimbunan kembali sesuai arahan DLH.

DLH Kota Balikpapan juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan Plaza 88. 

Pengawasan ini bertujuan agar seluruh tahapan proyek berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan meminta agar aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara. 

Permintaan itu disampaikan hingga seluruh perizinan dan kewajiban pengembang dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan legislatif ini menjadi bagian dari upaya memastikan proyek strategis di kawasan pusat kota tetap berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan secara menyeluruh. (t/adv/diskominfo balikpapan)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur panjang. 

Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya menjaga kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif menghadapi masa libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang pada Maret 2026.

"Untuk Balikpapan sudah dikeluarkan surat edaran wali kota yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri," ujar Purnomo, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, penerapan FWA akan diberlakukan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026. 

Selain itu, skema kerja yang sama juga akan diterapkan selama tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Selama periode tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi mana pun. 

Namun demikian, pegawai tetap diwajibkan berada dalam jangkauan sistem presensi elektronik milik pemerintah kota.

"Bentuknya FWA atau Flexible Working Arrangement. ASN tetap bekerja, tetapi dengan sistem fleksibel," jelasnya.

 

Meski diberikan keleluasaan dalam lokasi kerja, kewajiban administrasi tetap diberlakukan. 

Seluruh ASN yang tidak mengambil cuti tetap harus melakukan absensi elektronik dua kali sehari sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

"Walaupun fleksibel, mereka tetap harus melakukan absen menggunakan sistem presensi elektronik. Absen pagi dan sore tetap wajib," tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani cuti tahunan.

Pegawai yang telah memperoleh persetujuan cuti dari atasan langsung tidak diwajibkan melakukan presensi selama masa cuti berlangsung, meskipun waktunya bertepatan dengan masa penerapan FWA.

"Kalau dia cuti saat FWA, tidak perlu absen. Tapi kalau tidak cuti, tetap wajib absen meskipun bekerja secara fleksibel," katanya.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga memperbolehkan ASN mengambil cuti yang mendahului maupun menyambung masa libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku sepanjang mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Menurut Purnomo, aturan tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sempat melarang ASN mengambil cuti berdekatan dengan masa libur Lebaran.

"Peraturan sebelumnya yang melarang menyambung atau mendahului cuti saat Lebaran sudah dicabut. Sekarang diperbolehkan, asalkan mendapatkan persetujuan dari atasan," ujarnya.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan dapat kembali bekerja secara normal setelah masa pengaturan kerja fleksibel berakhir.

"Kami berharap pada tanggal 30 Maret semua ASN sudah kembali bekerja, kecuali yang memang masih menjalani cuti sesuai ketetapan," imbuhnya.

Melalui penerapan skema kerja fleksibel tersebut, Pemkot Balikpapan berharap kinerja ASN tetap terjaga sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pegawai dalam menghadapi periode libur panjang menjelang Hari Raya Idulfitri. (t/adv/diskominfo balikpapan)

KabarIkn.com,Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap paket parsel Lebaran yang dijual di beberapa toko swalayan. Temuan tersebut berkaitan dengan produk rumah tangga tanpa izin serta barang dengan masa kedaluwarsa yang terlalu dekat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, mengatakan salah satu temuan berada di kawasan Balikpapan Baru, tepatnya di toko Berkat Jaya. Dalam sidak tersebut ditemukan produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin Industri Rumah Tangga (IRT).

Menurutnya, pihak pemerintah telah memberikan peringatan kepada pengelola toko agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum melengkapi perizinan yang diperlukan.

“Produk tersebut tidak memiliki izin industri rumah tangga, sehingga sudah kami ingatkan agar tidak dimasukkan dalam paket parsel dan harus terlebih dahulu melengkapi perizinannya,” ujar Agus Budi,Rabu (11/03/2026).

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa produk dengan masa kedaluwarsa yang kurang dari enam bulan. Produk-produk tersebut juga diminta untuk tidak dimasukkan dalam paket parsel yang dijual kepada masyarakat.

“Beberapa barang masa kedaluwarsanya tidak sampai enam bulan. Itu juga sudah kami minta untuk tidak dimasukkan dalam paket parsel,” jelasnya.

Temuan lainnya berkaitan dengan kemasan parsel yang belum mencantumkan daftar isi barang secara lengkap. Padahal, setiap paket parsel seharusnya mencantumkan daftar produk beserta tanggal kedaluwarsa agar pembeli mengetahui informasi barang yang dibeli.

“Di beberapa tempat, parsel yang dijual belum mencantumkan daftar nama barang beserta tanggal kedaluwarsanya. Kami minta sebelum dijual harus sudah ada keterangan tersebut agar konsumen bisa membaca isi dan masa berlaku produknya,” tambahnya.

Terkait produk tanpa izin yang ditemukan di toko, Agus Budi menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari produsen. Pemerintah tidak melakukan penarikan, namun meminta agar produk tersebut tidak diperjualbelikan sebelum perizinannya diurus.

“Karena sifatnya titipan, kami sarankan agar tidak dimasukkan ke dalam paket parsel. Produsennya diminta segera mengurus perizinan industri rumah tangga,” pungkasnya. (t/adv/ diskominfo balikpapan)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali melaksanakan kegiatan Safari Ramadan yang kali ini berlangsung di Masjid Nurul Ihsan, Kelurahan Gunung Sari, Minggu (15/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi, menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim. Ia berharap bulan Ramadan membawa keberkahan serta kebaikan bagi seluruh masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga Ramadan membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya.

Agus Budi juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus Masjid Nurul Ihsan serta warga sekitar yang telah menyambut rombongan Safari Ramadan Pemkot Balikpapan dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan sebesar 3 kilogram beras atau setara dengan uang sebesar Rp42.000 hingga Rp45.000.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berbelanja secara bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan terhadap kebutuhan pokok. Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan barang dan kestabilan harga di pasaran.

“Mari kita berbelanja secukupnya, tidak menimbun kebutuhan pokok, serta tetap berbagi dengan sesama,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan makanan. Warga diingatkan agar mengambil makanan secukupnya dan memastikan makanan tersebut dapat dihabiskan.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Budi turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) maupun bahan pokok penting secara berlebihan menjelang hari besar keagamaan, karena dapat memicu kenaikan harga serta mengganggu ketersediaan barang di pasaran.

Selain soal kebutuhan pokok, Pemkot Balikpapan juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Ia menyebutkan, volume sampah di Kota Balikpapan saat ini mencapai sekitar 550 ton per hari dan dapat meningkat hingga 800 ton per hari selama Ramadan dan Idulfitri.

“Biasanya setelah kegiatan di masjid atau acara berbuka puasa, masih ada sampah yang ditinggalkan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga kebersihan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Terlebih, Kota Balikpapan selama ini dikenal sebagai salah satu kota terbersih di Indonesia.

Melalui kegiatan Safari Ramadan ini, pemerintah berharap dapat mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban, ketersediaan kebutuhan pokok, serta kebersihan lingkungan selama bulan suci Ramadan. (bs/adv/diskominfo balikpapan)

KabarIkn.com,Balikpapan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah mengawasi dan menangani berbagai permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, keterlibatan warga sangat dibutuhkan agar penanganan berbagai persoalan di lapangan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Boedi menjelaskan, keterbatasan jumlah personel membuat Satpol PP tidak dapat memantau seluruh wilayah kota secara bersamaan. Oleh karena itu, laporan dari masyarakat menjadi salah satu sumber informasi utama bagi petugas untuk mengetahui kondisi di lapangan.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, tentu langsung kami tindak lanjuti. Karena kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah setiap saat tanpa adanya partisipasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/03/2026).

Ia menambahkan, berbagai laporan yang diterima Satpol PP tidak hanya terkait pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga persoalan sosial lain seperti orang terlantar maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kerap ditemukan di sejumlah titik di Kota Balikpapan.

Dalam proses penanganan, petugas biasanya terlebih dahulu melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kondisi tetap terkendali, terutama apabila yang bersangkutan dalam kondisi tidak stabil atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Setelah situasi aman, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial, untuk penanganan lebih lanjut.

Selain menerima laporan dari masyarakat, Satpol PP juga secara rutin melakukan patroli di sejumlah wilayah, baik pada siang maupun malam hari. Patroli tersebut dilakukan untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespons potensi gangguan yang mungkin terjadi.

Namun demikian, Boedi mengakui bahwa patroli saja tidak cukup untuk menjangkau seluruh wilayah kota secara maksimal. Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas.

“Peran masyarakat sangat penting karena kami tidak memiliki call center khusus. Jika ada kejadian atau kondisi sosial yang perlu ditangani, masyarakat bisa segera melapor agar kami bisa mengetahui lokasi dan segera menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, berbagai persoalan sosial di Kota Balikpapan dapat ditangani dengan lebih cepat sehingga ketertiban dan kenyamanan lingkungan tetap terjaga. (t/adv/diskominfo balikpapan)