
KabarIkn.com,Balikpapan – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan BPOM melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap paket parcel yang dijual di sejumlah toko swalayan, Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan produk yang dijual aman, memiliki izin edar, serta tidak merugikan konsumen.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, mengatakan bahwa secara umum hasil pengecekan sementara menunjukkan produk yang dijual masih sesuai dengan ketentuan. Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa berbagai produk baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dikemas dalam parcel.
“Sejauh ini masih sesuai. Tadi kita lihat ada juga produk dalam negeri dan ada produk luar negeri. Semuanya kita cek untuk memastikan kelengkapan izin dan kelayakan produknya,” ujar Agus Budi.
Meski demikian, petugas sempat menemukan satu produk yang diduga tidak mencantumkan izin PIRT. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa izin tersebut sebenarnya ada namun tertutup oleh kemasan.
“Tadi sempat ada satu produk yang terlihat seperti tidak memiliki PIRT. Setelah diteliti ternyata hanya tertutup saja. Namun kalau memang ada produk yang tidak memiliki izin, kami minta pihak toko untuk menariknya terlebih dahulu sampai izin tersebut dilengkapi,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum membahas terkait sanksi karena belum ditemukan pelanggaran yang signifikan. Namun apabila di kemudian hari ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat terkait.
Sementara itu, anggota Satgas Pangan Kota Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi, menyampaikan bahwa secara umum hasil sidak menunjukkan kondisi yang masih aman. Pemeriksaan dilakukan secara sampling terhadap produk-produk yang dijual dalam parcel.
“Sejauh ini masih aman, belum ada temuan yang merugikan masyarakat. Pemeriksaan ini dilakukan secara sampling karena tidak semua produk bisa dicek satu per satu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila nantinya ditemukan produk yang tidak sesuai atau merugikan konsumen, pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada penjual. Jika ada laporan masyarakat atau ditemukan pelanggaran yang lebih serius, maka penindakan dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan berikan peringatan terlebih dahulu. Jika ada laporan warga atau ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen, maka bisa diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan parcel. Dengan pengawasan bersama, diharapkan produk yang beredar menjelang Lebaran tetap aman dan layak dikonsumsi. (t/adv/diskominfo balikpapan)